Sabtu, 25 Oktober 2008

BISNIS APOTEK

BISNIS APOTEK

Apotek adalah suatu bisnis? Tak bisa kita pungkiri bila apotek juga merupakan suatu bisnis. Tetapi kita tidak bisa berbuat semau kita meskipun apotek bisa juga kita artikan sebagai sebuah bisnis. Maksudnya begini, meskipun apotek juga merupakan sebuah bisnis, kita tetap harus memegang aturan yang ada, seperti permenkes, pp dan undang-undang yang berlaku sebagai aturan main. Ditambah lagi kode etik profesi apoteker dan kemanusiaan.

Ibarat dalam permainan sepak bola, sepak bola adalah suatu bisnis besar. Tetapi dalam sepak bola yang namanya aturan sangat dihormati. Keputusan wasit juga sangat dihormati. Dalam suatu bisnis sepak bola, pemilik klub tak boleh ikut bermain dilapangan, yang main tetap namanya pemain yang akan bermain dengan penuh dedikasi demi memberikan tontonan yang menarik buat penonton diseluruh lapangan bahkan diseluruh dunia. Didalam bisnis sepak bola tidak bisa kita bicara bisnis adalah bisnis, tetapi sepak bola adalah profesional yang dimainkan oleh para profesional dan dikelola oleh para profesional.

Sama halnya dengan apotek, kita tidak bisa bicara bisnis adalah bisnis. Tetapi kita harus berbicara bahwa bisnis apotek adalah bisnis pelayanan, yang mana aturan harus kita patuhi. Meskipun cara pengelolaan manajemen kita berbeda, tetapi kaidah pelayanan tidak boleh kita tinggalkan. Seperti sepak bola, meskipun dikenal gaya amerika latin dan gaya eropa, bila bertemu dilapangan tetap bisa mengikuti aturan yang berlaku dan justru membikin permainan menjadi semakin kaya dan menarik. Dan ujung-ujungnya penontonlah yang dimanjakan. Begitu juga dengan apotek, bolehlah kita kelola dengan manajemen yang berbeda-beda, tetapi warna pelayanan tidak boleh kita buang. Atau dengan kata lain tidak bolehlah mengelola apotek hanya sekedar berdagang obat yang hanya mengejar omset yang ujung-ujungnya mungkin malah bisa merugikan masyarakat.

Kadang kala dalam pengelolaan apotek diambil “jalan pintas” agar dapat mengejar keuntungan besar, seperti memberikan fee kepada dokter atau merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan. Memberi fee kepada dokter umumnya akan menaikan harga obat dan ujung-ujungnya pasien yang akan dirugikan. Merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan bisa menekan harga produksi pelayanan diapotek. Disini seakan-akan masyarakat diuntungkan karena harga obat di apotek secara tidak langsung bisa turun karena biaya tenaga kerja murah, tetapi bahaya karena kualitas pelayanan yang rendah justru akan sangat-sangat merugikan.

Oleh karena itu "sangat diharamkan" apotek beriklan. Karena sangat dikawatirkan justru akan membuat kerugian-kerugian yang sangat banyak bagi masyarakat karena apotek akan cenderung mengutamakan sisi bisnis dan bukannya mengutamakan sisi kemanusiaan. Bisnis apotek harusnya tetap dilakukan atas dasar pelayanan dan kemanusiaan.

Saat ini dalam pengelolaan apotek sering kali kita terjebak antara mencari laba dan pelayanan. Dan sering kali kita mencari laba dengan menerjang aturan-aturan yang sudah ada. Seharusnya dalam pengelolaan apotek yang kita jual adalah pelayanan, dan masyarakat membeli pelayanan kita. Sehingga kita sebagai apoteker akan berlomba-lomba membuat pelayanan yang bagus agar masyarakat tertarik dan apoteker akan mendapatkan jasa yang banyak karena itu. Tetapi kendala dilapangan sangat banyak, seperti tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah yang masih lebih mengutamakan harga dan belum mau menuntut pelayanan.

Tetapi kita tidak boleh hanya karena tantangan profesi seperti rendahnya tingkat pendidikan masyarakat menjadikan alasan buat kita agar tidak melakukan pelayanan yang benar. Justru karena tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah ini seharusnya kita menerapkan TATAP atau Tiada Apoteker Tiada Pelayanan.

Seperti pada sepak bola, tidak mungkin pemilik klub ikut mencampuri kebijaksanaan dilapangan seperti pengaturan skor dan lain sebagainya karena akan sangat merugikan olah raga itu sendiri dan penonton. Demikian juga di apotek seharusnya pemilik apotek tidak boleh mencampuri kebijaksanaan profesi. Banyak kebijaksanaan profesi diapotek yang dicampuri oleh pihak-pihak lain. Semisal pemilihan merek obat, bagaimanapun juga pemilihan merek obat di apotek dan pemilihan obat untuk pelayanan di apotek adalah kebijakan profesi. Maksudnya apotekerlah yang paling berkompeten dalam masalah formulasi yang selanjutnya diwujudkan dalam merek oleh teman kita di industri farmasi. Kompetensi tentang pemilihan merek dan jenis obat ini bukan milik dokter ataupun milik PSA..

Mungkin ada yang meragukan kompetensi apoteker dalam kemampuan memilih merek obat, tetapi adakah yang belajar tentang formulasi obat melebihi apoteker? Bila ada yang ragu dengan kompetensi apoteker dalam memilih merek, maka seharusnya mereka harus lebih ragu lagi terhadap kompetensi dari yang tidak pernah belajar tentang formulasi dengan cukup.

Bolehlah ada pihak yang akan bicara empiris, “ obat merek ini lebih bagus menurut pengalaman saya “, tetapi data empiris seperti itu seharusnya tidak dibicarakan dalam membahas masalah-masalah profesi. Karena semua profesi di dunia ini dibangun berdasarkan data-data ilmiah, bukan data-data empiris. Bila pertimbangan pemilihan merek obat hanya didasarkan pada empiris pihak-pihak tertentu, dimana profesionalisme mereka?

Semoga kedepan bisnis apotek menjadi bisnis layanan yang lebih memenuhi unsur layanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk menjadi bisnis yang lebih memenuhi unsur layanan yang baik dan profesional, maka TATAP harus diterapkan secara penuh diapotek.

Rabu, 22 Oktober 2008

INFORMASI TENTANG OBAT KERAS

Banyak tulisan informasi tentang obat keras dapat kita akses dimana-mana (baca di ISFI, http://www.isfinational.or.id/ tentang obat bebas dan bebas terbatas, Depkes http://www.binfar.depkes.go.id/data/files/1203426275_PEDOMAN%20OBAT%20BEBAS%20DAN%20BEBAS%20TERBATAS.pdf, dll

Namun sadarkah kita bahwa yang kita informasikan itu masih belum lengkap dan bisa menyesatkan ? dan ini diamini oleh ISFI, Depkes dalam menyebarluaskan informasi tentang definisi obat keras.

Sebagai contoh : saya kutip di www. Isfinational.or.id dengan judulnya obat bebas dan bebas terbatas yang di ambil dari farmasi.dinkes kaltim tentang definisi obat keras

Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat

benarkah asam mefenamat harus dengan resep dokter ? bisakah dibeli bebas diapotek tetapi diserahkan oleh apoteker ?
Dalam mendifinisikan obat keras selalu Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

Kita lupa bahwa ada informasi lain yang belum diinformasikan yaitu obat wajib apotek (OWA) yang termasuk dalam obat keras. ini penting untuk disosialisasikan karena kalau kita mendifinisikan sebagaimana def diatas maka sama juga dengan masyarakat awam lain (artis,politisi,pejabat dll) dalam mempresepsikan tentang obat keras padahal kita yang seharusnya merubah persepsi mereka

Seharusnya definisinya Obat keras adalah :
Obat yang hanya dapat diperoleh diapotek dengan resep dan atau tanpa resep dokter yang diserahkan sendiri oleh apoteker (khusus untuk obat wajib apotek /OWA), dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut.

Obat keras terdiri dari:
1. Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2. Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4. Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.

Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain :
· Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA
· Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1
· Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2
· Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA no.1

Mohon kita lebih kritis dan selektif dalam memberikan informasi kepada anggota maupun masyarakat ada komentar dari teman sejawat ?

baca juga di www.suaraapoteker.blogspot.com