Senin, 11 Mei 2026

Pengaturan standar SDM kesehatan dalam pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM

 Pengaturan standar SDM kesehatan dalam pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM


Banyak pertanyaan yang disampaikan sejawat apoteker terhadap perka BPOM no 5 tahun 2026, terkait pengaturan SDM kesehatan yang menjadi penanggung jawab obat di hypermarket, supermarket dan minimarket (HSM). Kebanyakan apoteker yang saya kenal berpendapat, bahwa kewenangan untuk menjadi penanggung jawab obat bebas dan terbatas di HSM adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi bidang kefarmasian. Hal tersebut karena penyerahan obat meski termasuk kelompok obat bebas dan bebas terbatas tetap merupakan pelayanan kesehatan bidang kefarmasian. Obat bebas dan terbatas sebagai komoditas kesehatan tetap harus mempertimbangkan "personal medication needs" (PMN) dalam pemakaiaannya untuk tujuan "patient safety". 

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa perka BPOM no 5 tahun 2026 menetapkan tenaga penunjang kesehatan dipercaya sebagai penanggung jawab obat di HSM? Siapakah yang memiliki kewenangan pengaturan SDM dalam pelayanan kesehatan utamanya kefarmasian? 

Dalam hemat kami, pengaturan SDM kesehatan dalam pelayanan kefarmasian adalah UU kesehatan dan bila dibutuhkan pengaturan lebih lanjut sebagai perpanjangan UU kesehatan adalah Menkes. Menkes lebih berwenang untuk melakukan pengaturan SDM termasuk terkait pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM. Pertimbangan pemerataan dan keterjangkauan menjadi alasan klasik untuk membuat aturan "kreatif " Yang justru berpotensi merugikan masyarakat bahkan negara. Tanpa pendampingan oleh yenaga kesehatan yang sesuai dengan kompetensnya, maka kesalahan menetapkan PMN dalam pelayanan obat bebas dan terbatas di HSM sangat berpotensi terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Mengapa pengaturan kompetensi SDM kesehatan harus menjadi kewenangan dari Menkes? Kebutuhan pelayanan kesehatan dan penetapan kompetensi untuk setiap kebutuhan tersebut menjadi kewenangan Menkes, termasuk pemerataan tenaga kesehatan. Pemerataan pelayanan kesehatan dan pemerataan distribusi obat memang menjadi PR kita selama ini, namun tidak boleh serta merta kesenjangan pelayanan hanya dipenuhi dengan alakadarnya. Pertimbangan "patient safety" Tetap tidak boleh diabaikan dalam memenuhi PMN meski hanya menggunakan obat bebas dan terbatas. 

Bagaimana dengan kewenangan BPOM? Kewenangan BPOM lebih fokus kepada produk, terkait kualitas standar produk dan yang mempengaruhi nya, bukan menetapkan SDM yang menjadi tenaga pelayanan kesehatan. Obat sebagai sediaan farmasi yang dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam hal kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi yang sesuai dan memadai. Obat yang selalu dimaknai sebagai racun karena memiliki dampak negatif apabila digunakan dengan tidak sesuai kaidah kesehatan harus digunakan secara bijaksana dan digunakan dengan pendampingan tenaga kesehatan yang sesuai. Terkait SDM kesehatan, BPOM berperan dalam menetapkan kompetensi minimal tenaga kesehatan untuk menjaga produk obat berkualitas yang digunakan dalam pelayanan, sedangkan siapanya merupakan peran Menkes. 

Mengapa BPOM mengeluarkan perka BPOM no 5 tahun 2025? Upaya BPOM mengisi kekosongan aturan sehingga mengganggu peredaran dan pendistribusian obat mungkin menjadi pertimbangan utama. Hal tersebut merupakani upaya bijaksana BPOM, namun menjadi pertanyaan bagi banyak tenaga kesehatan, kemana Menkes? 

Menkes seharusnya mengambil tanggung jawab pemerataan tenaga kesehatan dan BPOM mengambil tanggung jawab pemerataan obat. Kedua pihak tersebut harus bekerja sama dalam menentukan strategi pemerataan pelayanan kefarmasian termasuk pelayanan obat bebas dan terbatas untuk pembangunan kesehatan yang lebih baik. Dan menurut kami, kebijakan BPOM menetapkan tenaga penunjang sebagai penanggung jawab pelayanan obat bebas dan terbatas di HSM harus dievaluasi dan sebaiknya aturan terkait SDM yang dapat menjadi penanggung jawab pelayanan kesehatan menggunakan obat bebas dan terbatas dikembalikan ke UU kesehatan yang berlaku.