Minggu, 19 Juli 2026

SAYA ADAKAH PRAKTISI

 Saya adalah praktisi

Cuplikan percakapan saya dengan teman satu kos waktu kuliah dalam sebuah acara beberapa waktu lalu. 

Teman saya, "gimana ini, boss kok masih kerja".

Jawab saya, " Saya bukan boss, saya praktisi ".


Seringkali kita mendapatkan pernyataan seperti ini dari orang-orang dekat kita, mereka umumnya tidak memahami bahwa apoteker komunitas seperti saya yang mengabdikan diri sebagai pelayan kesehatan di apotek adalah praktisi yang harus praktek. Meski apotek milik sendiri, bukan berarti kita hanya berpangku tangan belaka, namun harus bekerja keras untuk nilai-nilai kemanusiaan. 

Saya jadi ingat juga pada saat awal berencana mendirikan apotek 30 tahun yang lalu, teman seangkatan saya bertanya, " Besok kalau apotek sudah buka apakah kamu buka sendiri, kamu sapu sendiri? ". Jawab saya, " Ya pasti, saya buka sendiri dan saya sapu sendiri. 

Sekitar 15 tahun lalu dalam berbagai diskusi, ada akademisi yang selalu mengatakan bahwa apoteker dalam praktek tidak menggunakan teori, dan saya paling cuma membalas dengan senyuman. Mereka tidak tahu kalau saya sering kali menyempatkan diri pergi ke toko buku setiap ada waktu senggang. Buku apa saja asal menarik judulnya dan saya anggap memiliki keterkaitan dengan praktek saya beli, paham atau tidak itu urusan berikutnya, dan ada beberapa buku yang saya tidak paham karena akar ilmunya sangat jauh dengan ilmu farmasi. Kadang istri saya sampai bertanya, "kamu kok beli buku kuliahan buat apa? ".

Mungkin karena kita sering menemukan kasus saat menjalankan praktek apoteker yang dalam menyelesaikan membutuhkan ilmu pendukung dari cabang ilmu lain, maka belajar terus menerus menjadi kebutuhan. Praktisi bukan boss, dan secara alamiah kita tetap akan menjalankan praktek dengan terus berusaha menjaga dan bila memungkinkan meningkatkan kualitas praktek. 

Sekali lagi saya tegaskan bila sya di apotek adalah praktisi dan bukan boss. Saya bangga sebagai apoteker praktisi komunitas. Ini tahun ke 30 saya menjadi praktisi. 


Senin, 11 Mei 2026

Pengaturan standar SDM kesehatan dalam pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM

 Pengaturan standar SDM kesehatan dalam pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM


Banyak pertanyaan yang disampaikan sejawat apoteker terhadap perka BPOM no 5 tahun 2026, terkait pengaturan SDM kesehatan yang menjadi penanggung jawab obat di hypermarket, supermarket dan minimarket (HSM). Kebanyakan apoteker yang saya kenal berpendapat, bahwa kewenangan untuk menjadi penanggung jawab obat bebas dan terbatas di HSM adalah tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi bidang kefarmasian. Hal tersebut karena penyerahan obat meski termasuk kelompok obat bebas dan bebas terbatas tetap merupakan pelayanan kesehatan bidang kefarmasian. Obat bebas dan terbatas sebagai komoditas kesehatan tetap harus mempertimbangkan "personal medication needs" (PMN) dalam pemakaiaannya untuk tujuan "patient safety". 

Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah, mengapa perka BPOM no 5 tahun 2026 menetapkan tenaga penunjang kesehatan dipercaya sebagai penanggung jawab obat di HSM? Siapakah yang memiliki kewenangan pengaturan SDM dalam pelayanan kesehatan utamanya kefarmasian? 

Dalam hemat kami, pengaturan SDM kesehatan dalam pelayanan kefarmasian adalah UU kesehatan dan bila dibutuhkan pengaturan lebih lanjut sebagai perpanjangan UU kesehatan adalah Menkes. Menkes lebih berwenang untuk melakukan pengaturan SDM termasuk terkait pelayanan kesehatan bidang kefarmasian di HSM. Pertimbangan pemerataan dan keterjangkauan menjadi alasan klasik untuk membuat aturan "kreatif " Yang justru berpotensi merugikan masyarakat bahkan negara. Tanpa pendampingan oleh yenaga kesehatan yang sesuai dengan kompetensnya, maka kesalahan menetapkan PMN dalam pelayanan obat bebas dan terbatas di HSM sangat berpotensi terjadi dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Mengapa pengaturan kompetensi SDM kesehatan harus menjadi kewenangan dari Menkes? Kebutuhan pelayanan kesehatan dan penetapan kompetensi untuk setiap kebutuhan tersebut menjadi kewenangan Menkes, termasuk pemerataan tenaga kesehatan. Pemerataan pelayanan kesehatan dan pemerataan distribusi obat memang menjadi PR kita selama ini, namun tidak boleh serta merta kesenjangan pelayanan hanya dipenuhi dengan alakadarnya. Pertimbangan "patient safety" Tetap tidak boleh diabaikan dalam memenuhi PMN meski hanya menggunakan obat bebas dan terbatas. 

Bagaimana dengan kewenangan BPOM? Kewenangan BPOM lebih fokus kepada produk, terkait kualitas standar produk dan yang mempengaruhi nya, bukan menetapkan SDM yang menjadi tenaga pelayanan kesehatan. Obat sebagai sediaan farmasi yang dimaksudkan untuk kesejahteraan masyarakat dalam hal kesehatan harus dilakukan oleh tenaga kesehatan dengan kompetensi yang sesuai dan memadai. Obat yang selalu dimaknai sebagai racun karena memiliki dampak negatif apabila digunakan dengan tidak sesuai kaidah kesehatan harus digunakan secara bijaksana dan digunakan dengan pendampingan tenaga kesehatan yang sesuai. Terkait SDM kesehatan, BPOM berperan dalam menetapkan kompetensi minimal tenaga kesehatan untuk menjaga produk obat berkualitas yang digunakan dalam pelayanan, sedangkan siapanya merupakan peran Menkes. 

Mengapa BPOM mengeluarkan perka BPOM no 5 tahun 2025? Upaya BPOM mengisi kekosongan aturan sehingga mengganggu peredaran dan pendistribusian obat mungkin menjadi pertimbangan utama. Hal tersebut merupakani upaya bijaksana BPOM, namun menjadi pertanyaan bagi banyak tenaga kesehatan, kemana Menkes? 

Menkes seharusnya mengambil tanggung jawab pemerataan tenaga kesehatan dan BPOM mengambil tanggung jawab pemerataan obat. Kedua pihak tersebut harus bekerja sama dalam menentukan strategi pemerataan pelayanan kefarmasian termasuk pelayanan obat bebas dan terbatas untuk pembangunan kesehatan yang lebih baik. Dan menurut kami, kebijakan BPOM menetapkan tenaga penunjang sebagai penanggung jawab pelayanan obat bebas dan terbatas di HSM harus dievaluasi dan sebaiknya aturan terkait SDM yang dapat menjadi penanggung jawab pelayanan kesehatan menggunakan obat bebas dan terbatas dikembalikan ke UU kesehatan yang berlaku.