Seperti kita ketahui banyak penyalahgunaan pemakaian obat bebas terbatas golongan penekan batuk ini dikalangan anak-anak remaja….
Mungkin di apotek teman sejawat pernah/sering didatangi seorang mengaku pasien membeli obat Dextromethorpan tab …
Bagaimana kita menyikapinya sebagai apoteker/tenaga kesehatan?
Apa yang perlu kita informasikan kepada pasien tersebut ?
Apa konsekuensinya terhadap hukum di Negara kita ?
Ada yang punya pengalaman atau dapat memberi saran ???
Jumat, 20 Maret 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar