Jumat, 19 Desember 2008

OBAT MURAH

OBAT MURAH


Dengan keadaan seperti sekarang, mungkin kita tidak akan pernah berpikir bahwa harga obat di Indonesia bisa murah. Dan benarkah harga obat bisa murah? mungkin pertanyaan ini akan menjadi pertanyaan klasik yang susah dijawab, setidaknya sampai saat ini.

Dari data dilapangan, sebenarnya banyak cara untuk menurunkan harga obat, tetapi tentu saja dengan banyak hambatan. Yang salah satunya adalah dari kita sendiri. Dengan pola apotek yang sebagian masih hanya dianggap sebagai sarana kesehatan pelengkap atau hanya dianggap sekedar berdagang dengan sedikit profesionalisme, apotek umumya hanya dikejar omset. Dan agar omset dapat tercapai, maka kita berlomba-lomba menyediakan obat yang harganya mahal dengan sekidikit menyediakan obat murah termasuk generik berlogo.

Sesuatu hal yang seakan-akan menjadi pasar bebas, yang mana obat hanya sekedar komoditi yang dapat diperjual belikan dengan sangat bebas dengan sangat kurang menghargai semua profesi kesehatan yang terlibat. Keadaan seperti ini salah satunya disebabkan oleh masyarakat sendiri yang belum sangat menghargai profesi kesehatan, sehingga harga suatu pelayanan kesehatan semisal tarif dokter praktek masih dianggap suatu hal yang mewah. Mungkin juga disebabkan oleh kita para tenaga kesehatan yang merasa harus dihargai dengan mahal oleh lingkungan kita.

Sebenarnya harga obat yang mahal bukan semata-mata kesalahan pemerintah, tetapi kesalahan dari masyarakat juga. Seringkali darimasyarakat justru lebih bangga dan merasa lebih nyaman bila diberi obat yang mahal. Hal semacam ini yang mungkin menjadikan salah satu alasan mengapa obat bermerk menjadi sangat mahal, mungkin bisa sampai lebih dari 30 kali harga obat generik berlogo. Padahal seperti yang kita ketahui bahwa obat yang mahal belum tentu lebih berkualitas.

Masih banyak lagi alasan mengapa obat di Indonesia masih menjadi yang termahal didunia, tetapi dalam tulisan ini saya hanya ingin menyampaikan beberapa hal yang mungkin dapat mempengaruhi agar harga obat di Indonesia bisa menjadi lebih murah. Meskipun mungkin tidak murah sekali.

Mungkin akan banyak masukan bila kita mau dengan sengaja mendengar masukan dari para apoteker praktisi aktif diapotek tentang cara agar harga obat dapat menjadi lebih murah. Diantara para apoteker itu adalah saya, dan saya akan memberikan masukan bagaimana agar harga obat dapat menjadi lebih murah sebagai berikut :

1. Impor dan distribusi bahan baku obat dilakukan oleh pemerintah, bila perlu pemerintah memproduksi sendiri bahan baku obat. Dengan harapan pemerintah akan lebih mudah mengkontrol ataupun dalam memberikan subsidi agar harga produk jadi obat lebih dapat dikendalikan. Seperti kenyataan sekarang ini, HET yang diterapkan pemerintah tidak sepenuhnya berdampak menurunkan harga obat. Mungkin tidak perlu semua jenis bahan baku obat yang dikontrol pemerintah, tetapi bahan baku yang patennya sudah habis dan banyak dibutuhkan oleh masyarakat luas. Dengan pendistribusian bahan baku obat satu pintu, pemerintah juga akan lebih mudah mengontrol kualitas bahan baku obat yang beredar, sehingga kontrol terhadap kualitas obat yang beredar akan menjadi lebih mudah. Selanjutnya penerapan HET yang terjangkau bisa menjadi lebih rasional.

2. Melarang segala macam bentuk iklan obat. Bagaimanapun juga yang namanya iklan harganya tidak murah dan bebannya tentu saja akan kembali kemasyarakat. Apalagi bila iklan tidak rasional atau menyesatkan, tentu akan berdampak pada pemborosan pemakaian obat. Dan yang ditakutkan lagi iklan justru menjadi pembodohan kepada masyarakat. Mungkin kita para apoteker sebagai tenaga kesehatan juga akan dibodohkan juga dengan promosi yang berupa diskon atau potongan harga sehingga akan mempengaruhi kita dalam memberikan kebijakan pelayanan. Mungkin dampak iklan ini juga akan mempengaruhi tenaga kesehatan lain seperti dokter juga akan terpengaruhi dengan bentuk-bentuk kerjasama yang cenderung meningkatkan harga yang sekali lagi akan merugikan Masyarakat sebagai pasien. Oleh karena itu akan sangat baik dampaknya bila segala bentuk iklan dihapuskan terhadap obat bebas sampai obat keras agar terjadi penurunan harga obat.

3. Melarang iklan untuk tenaga kesehatan dan sarana kesehatan. Saat ini saya sering mendengarkan radio yang mana ada apotek yang membeli hot spot iklan radio yang isinya menggembar-gemborkan harga grosir untuk untuk harga eceran, tetapi kenyataannya sangat mahal. Karena kabupatennya berhimpitan dengan kabupaten saya, maka pelangannya sebagian juga menjadi pelaggan saya, maka saya bisa mengetahui sebagian harga apotek tersebut. Bagaimanapun iklan untuk sarana kesehatan juga akan memberikan dampak kepada harga obat dan harga pelayanan. Oleh karena itu akan sangat tidak rasional bila sarana kesehatan atau tenaga kesehatan diiklankan.

4. Mengasuransikan kesehatan terhadap semua penduduk. Bila semua penduduk diasuransikan, obat akan dibeli oleh perusahaan asuransi berdasarkan lelang termurah. Dengan cara seperti ini, maka industri obat akan cenderung berlomba-lomba menjual obat dengan harga yang murah agar dibeli oleh perusahaan asuransi. Disini pemerintah dan masyarakat tidak perlu lagi memikirkan harga obat karena yang memikirkan pindah pada perusahaan asuransi.

5. Penerapan TATAP, karena sering saya menemukan kasus pelepasan obat yang tidak rasional yang dilakukan oleh apotek yang tidak melakukan TATAP. Hal ini tentu saja juga mendorong terjadinya harga obat yang mahal bahkan juga harga pengobatan yang lebih mahal karena kurang rasionalnya penobatan.

Dari ke lima masukan saya ini, untuk jangka pendek ini mungkin hanya bisa diterapkan sebagian disesuaikan kondisi sekarang. Dan mungkin tidak perlu terlalu dipaksakan, karena bila terlalu dipaksakan bisa jadi kita apoteker yang akan mendapatkan komplain dari masyarakat karena kita yang pada umumnya berhadapan langsung dengan konsumen seperti halnya kasus HET. Ada baiknya bila dilakukan kajian mendalam dan penelitian-penelitian sebelum diterapkan sebagai kebijaksanaan.

Selasa, 09 Desember 2008

HARGA ECERAN TERTINGGI

HARGA ECERAN TERTINGGI


Dengan banyaknya komplain terhadap harga pelayanan diapotek yang beberapa item obat diatas HET membuat kita para apoteker ribet juga. Meskipun kita tahu bahwa harga dapatnya apotek dari PBF seringkali sudah diatas HET.

Sebenarnya, kita para apoteker senang dengan adanya HET. Tetapi karena penerapan HET yang kurang tepat justru apoteker yang diribetkan, karena berhadapan langsung dengan masyarakat. Tak jarang kita dianggap penipu atau semacamnya, apalagi bagi sebagian orang yang belum bisa menghargai profesi apoteker.

Pada postingan ini, saya hanya ingin memberikan masukan yang mungkin tidak seberapa. Tetapi mungkin bisa digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan HET obat. Masukan tersebut adalah :

1. Pengadaan atau impor bahan baku obat dilakukan oleh pemerintah. Bila bahan baku obat diadakan oleh pemerintah dan didistribusikan pemerintah kepada pabrikan obat dengan harga sama, maka diharapkan harga jual obat bisa seragam. Yang selanjutnya harga pelayanan diapotek dapat diseragamkan dengan HET. Hal yang dijadikan pijakan adalah obat merupakan kebutuhan primer yang harganya boleh dikendalikan oleh pemerintah seperti harga BBM dan kebutuhan pangan.

2. Seluruh warga negara diikutkan program asuransi kesehatan. Dengan diikutkan asuransi kesehatan, maka harga pelayanan kesehatan termasuk obat seragam. Kelebihannya adalah pemerintah tidak perlu pusing-pusing mengatur gejolak harga obat karena beban pindah ke perusahaan asuransi.

3. Pemerintah membuat komitmen dengan profesi kesehatan dan pengusaha farmasi tentang HET yang lebih rasional yang bisa direvisi setiap saat bila faktor yang mempengaruhi harga obat berubah dengan signifikan. Suatu misal fluktuasi dolar dan BBM, bila hal tersebut berubah naik atau turun lebih dari sekian persen yang dianggap signifikan maka harga direvisi.

Dari ketiga usulan saya diatas bisa dikombinasikan, dan masing-masing punya kelebihan dan kekurangan. Dan sebaiknya sebelum diterapkan dilakukan pengkajian secara lintas sektor agar nanti dalam pelaksanaanya bisa lebih dapat diterima dan ideal. Apapun juga suatu kebijakan dibuat adalah agar masyarakat kita merasakan manfaatnya. Tetapi bila pada realisasinya banyak kelemahan, maka justru masyarakat akan merasa dipersulit atau ditipu.

Menurut saya, bila kondisi HET diterapkan dengan cara seperti sekarang lebih baik tidak usah pakai HET. Bagaimanapun juga kita capek bila hampir setiap hari harus dikomplain oleh masyarakat, apalagi dikatakan penipu atau sejenisnya. Atau ganti saja HET dengan Harga Eceran Terendah agar kita tidak ribet.

HARGA PELAYANAN OBAT DI APOTEK SERING KALI DI ATAS HET

HARGA PELAYANAN OBAT DI APOTEK SERING KALI DI ATAS HET


Ada artikel menarik untuk disimak tentang HET al:

1. Kimia Farma Menipu Masyarakat ;; Media Konsumen ;; Suara Konsumen Online http://www.mediakonsumen.com/Artikel3662.html
2. Apotek Kimia farma jual obat diatas HET ;; Media Konsumen ;; Suara Konsumen Online http://www.mediakonsumen.com/Artikel3567.html

Isinya kurang lebih komplain harga jual apotek yang melebihi HET, meski lebihnya hanya beberapa ribu saja. Semenjak diterapkannya HET banyak sekali komplain terhadap apotek tentang harga jual apotek yang melebihi HET dan sering kali dari masyarakat tidak ambil pusing, pokoknya kalau melebihi HET berarti menipu.

Apakah betul apotek menipu ?

Sebenarnya penerapan HET sangat bagus, tetapi dalam penerapannya kurang luwes dan terkesan terburu-buru. Maksud saya dengan terburu-buru salah satunya adalah penerapan HET tidak diperhitungkan terhadap fluktuasi pergerakan harga bahan baku. Dan akhirnya bila sudah menjadi kebijaksanaan seperti sekarang sulit bagi kita apoteker untuk menerapkan harga jual maksimal HET.

Mungkin penerapan HET ini juga bertentangan dengan pasar bebas yang akhir-akhir ini dianut pemerintah indonesia, yang mana bila harga bahan baku naik seharusnya harga jual obat juga naik. Bila pemerintah menghendaki HET seragam, buat saya sebagai apoteker tidak menjadi masalah, tetapi bila kita membeli obat dari PBF atau kalau kita nempil (beli ke apotek lain dalam jumlah kecil ) dengan harga sudah setinggi HET apakah apotek harus menjadi badan sosial?

Bila kita tarik benang merahnya, apotek mendapatkan obat dari PBF, dan PBF mendapatkan obat dari industri farmasi. Yang menjadi pertanyaan adalah "bagaimana bila industri farmasi ternyata sudah menjual obat diatas HET?"

Pertanyaan saya juga adalah mengapa hanya apotek yang dipermasalahkan bila menjual obat diatas HET? Bagaimana dengan PBF dan industri? juga terhadap dokter dispensing yang menjual obat dengan harga lebih tidak termonitor muahalnya?

Menurut saya penjualan obat oleh PBF yang diatas HNA adalah tidak boleh, tetapi kenyataannya sering kali HNA sudah sekitar 90% dari HET, rasionalkah ini? padahal menurut ketentuan menteri kesehatan HET adalah 125% dari HNA atau HNA adalah 80% HET.

Pada posisi ini apotek mendapat posisi yang paling sulit, karena berhadapan lagsung dengan masyarakat sebagai konsumen, dan seringkali masyarakat tidak ambil pusing dengan kesulitan ini. Masalah seperti ini sebenarnya bukan hanya masalah apoteker dan apotek, tetapi adalah masalah kesehatan nasional. Banyak masalah kesehatan nasional yang belum tertangani dengan baik yang salah satunya adalah harga obat yang mahal, dan usaha pemerintah salah satunya dengan penerapan HET.

Semoga dari uraian ini, apotek tidak lagi dianggap menipu bila terpaksa harus menjual obat diatas HET yang tertera di kemasan. Dan semoga masyarakat menjadi lebih cerdas dan lebih menghargai profesi, sehingga bila ada satu atau dua macam obat yang terpaksa dijual diatas HET, apotek tidak lagi dianggap sebagai penipu.

Semoga kedepan aturan HET diatur sedemikian rupa sehingga bisa menjadi kebijaksanaan yang lebih sesuai dengan keadaan dilapangan.

Dalam hal ini mungkin salah kita semua terutama para apoteker, karena tidak bisa memberi masukan yang baik buat pembuat kebijakan HET. Bagi para apoteker pemilik apotek yang telah melakukan TATAP seharusnya mampu memberikan masukan buat pembuat kebijakan HET agar perjalanan HET tidak menjadi mempersulit kita sendiri.

Sebenarnya banyak cara untuk menekan harga jual obat dinegara kita, tetapi sebaiknya sebelum diterapkan dilakukan studi dulu dan bukannya menurut salah satu pihak saja. Agar kedepannya tidak menimbulkan masalah seperti HET ini, kasihan yang dilapangan.

Senin, 01 Desember 2008

BPOM MENARIK 27 KOSMETIK BERBAHAYA

BPOM MENARIK 27 KOSMETIK BERBAHAYA

Dengan ditariknya 27 kosmetik berbahaya beberapa waktu lalu, maka berarti BPOM ikut juga membantu menyelesaikan sebagian masalah ekonomi atau krisis yang sekarang ini sedang kita hadapi. Dolar sudah jauh diatas dua belas ribu rupiah. Otomatis daya beli masyarakat akan semakin turun, apalagi bila masyarakat juga dibebani oleh produk yang tidak bertanggun jawab.

Produk yang tidak bertangung jawab seperti kosmetik berbahaya ini atau juga suplemen atau obat tradisional yang sudah ditarik beberapa waktu yang lalu akan sangat-sangat merugikan masyarakat apalagi dalam kondisi krisis seperti saat ini.

Penarikan kosmetik ini baik secara langsung atau tidak langsung akan sangat mengutungkan masyarakat, baik masyarakat pada umumnya ataupun masyarakat pengusaha kosmetik dalam negeri. Keuntungan masyarakat yang paling penting adalah terhindar dari kerugian ekonomi baik secara lansung dan atau tidak langsungnya. Kerugian tidak langsung mungkin akan dirasakan setelah beberapa tahun kedepan. Kerugian kesehatan akibat kosmetik ini bisa jadi akan membuat masyarakat bangkrut dalam sesaat bila sampai sesuatu terjadi yang sangat fatal seperti karsinoma atau yang lain.

Beberapa cara prekuentif dalam mencegah peredaran kosmetik palsu atau berbahaya seharusnya mulai kita pikirkan. Seperti Meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya obat dan bahan kimia termasuk kosmetik, dan mengarahkan masyarakat agar membeli dan mengkonsultasikan pemakaian kosmetik kepada ahlinya, yang salah satunya adalah apoteker.

Dari sisi bahan kimia dan mekanisme kerja bahan kimia kosmetik apoteker sangat mempunyai kompetensi. Dan akan sangat baik bila apoteker diikutkan dalam mendampingi masyarakat pada pengamanan penggunaan kosmetik. Meskipun apoteker secara undang-undang belum diakui sebagai pelayan kesehatan yang penting, tetapi apoteker memang mempunyai kompentensi untuk dapat ikut menyelamatkan masyarakat dari bahaya sediaan farmasi yang didalamnya ada kosmetik.

Peredaran kosmetik palsu atau kosmetik berbahaya sudah lama terjadi dan selalu muncul tenggelam. Bila operasi BPOM gencar, maka kosmetik palsu atau berbahaya hilang dari pasar dan bila operasi agak mereda akan timbul kembali. Sebenarnya bagi kita apoteker yang bepengalaman cukup mudah untuk membedakan beberapa kosmetik palsu, karena umumnya produk kosmetik palsu mempunyai sifat kimia fisik yang berbeda dengan aslinya. Dan sifat kimia fisik ini akan sangat sulit dibedakan oleh masyarakat awam.

Salut buat BPOM. Semoga kita para apoteker kedepan lebih dipercaya masyarakat dalam penyerahan kosmetik sebagai sediaan farmasi, sehingga peredaran kosmetik palsu dan kosmetik berbahaya lebih dapat ditekan.

Rabu, 19 November 2008

22 OBAT PEMBANGKIT STAMINA PRIA DITARIK

22 OBAT PEMBANGKIT STAMINA PRIA DITARIK

www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/11/14/brk,20081114-146051,id.html

Diberitakan ada 22 macam obat tradisional dan suplemen makanan berkhasiat penambah stamina pria ditarik dari peredaran oleh badan POM. Karena mengandung BKO.

Kasus penambahan BKO pada obat tradisional sudah pernah terjadi, dan sekarang muncul lagi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa sampai ada 2 industri farmasi terlibat?

Menurut saya, sangat tidak masuk akal bila industri farmasi sampai terlibat pada hal ini. Karena dalam industri farmasi selalu dikawal oleh setidaknya 2 orang apoteker dan industri farmasi umumnya sudah CPOB. Atau mungkin ada aturan lain untuk industri farmasi dalam memproduksi suplemen?

Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, padahal masyarakat kita sudah terlanjur mempercayai obat tradisional sebagai budaya bangsa yang relatif aman dan murah. Haruskah dikianati?

Sebagai anggota masyarakat yang kebetulan apoteker sebaiknya kita juga harus memberikan sanksi kepada mereka dengan jangan gunakan produk dari kedua perusahaan farmasi tersebut dalam apotek kita dan janganlah kita minum obat dari kedua pabrik tersebut. Karena tidak ada jaminan bila produk dari kedua pabrik tersebut layak minum karena bisa jadi juga terjadi kecurangan dalam memproduksi obatnya. Sampai kedua pabrik tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan melakukan klarifikasi kenapa hal tersebut sampai terjadi.

Dan yang menjadi pertanyaan saya juga, kenapa BKO bisa beredar sedemikian rupa dan murah? Siapa yang bertanggung jawab?

Setahu saya dalam jamu yang mengandung BKO, biasanya dipilih dari BKO yang sudah menjadi obat jadi kemudian dicampurkan kedalam jamu. Sehingga harga jamu yang berBKO relatif mahal bila dibandingkan dengan harga pasaran produk obat jadi. Tapi disini lain, harga tripoten suatu misal adalah sangat murah bila dibandingkan produk obat jadi paten yang beredar.

Sebenarnya sangat banyak kemungkinan yang bisa terjadi, kenapa BKO bisa masuk kedalam Obat tradisional. Dalam benak saya kadang terpikir, apa mungkin pabrik obat tersebut membeli bahan baku yang sudah menjadi ekstrak yang ternyata ekstrak tersebut palsu (dipalsu dengan bahan lain yang ditambah BKO)? Karena hal yang menjadi dilema didalam obat tradisional seringkali adalah ketersediaan bahan baku yang sering kali terbatas, dan akan terjadi kekosongan barang bila permintaan pasar menjadi sangat besar.

Tulisan ini benar-benar merupakan penasaran saya, kenapa harga Obat tradisional ber BKO tersebut relatif sangat murah? Dan kenapa industri farmasi bisa terlibat? Dan bagaimana bahan kimia obat tersebut bisa beredar? Apakah peredaran bahan kimia obat tidak diawasi? Yang menjadi pertanyaan juga, kenapa yang ditangkap dulu buka pengedar BKO? Kenapa setelah menjadi produk jadi baru ketahuan? Mohon pada para anggota HISFARIN atau anggota ISFI yang memahami kasus ini untuk menceritakan dengan sebenarnya sebagai bahan pertimbangan dalam profesi kita di apotek, agar kita bisa menjadi lebih berhati-hati dalam memilih pruduk yang akan kita siapkan diapotek.

Boleh juga buat pabrik farmasi manapun juga untuk memberikan tanggapan terhadap kasus ini, agar kita bisa semakin hati-hati dalam memilih obat.

Buat anggota HISFARMA dan HISFARSI, bagaimana tanggapannya?

Sabtu, 25 Oktober 2008

BISNIS APOTEK

BISNIS APOTEK

Apotek adalah suatu bisnis? Tak bisa kita pungkiri bila apotek juga merupakan suatu bisnis. Tetapi kita tidak bisa berbuat semau kita meskipun apotek bisa juga kita artikan sebagai sebuah bisnis. Maksudnya begini, meskipun apotek juga merupakan sebuah bisnis, kita tetap harus memegang aturan yang ada, seperti permenkes, pp dan undang-undang yang berlaku sebagai aturan main. Ditambah lagi kode etik profesi apoteker dan kemanusiaan.

Ibarat dalam permainan sepak bola, sepak bola adalah suatu bisnis besar. Tetapi dalam sepak bola yang namanya aturan sangat dihormati. Keputusan wasit juga sangat dihormati. Dalam suatu bisnis sepak bola, pemilik klub tak boleh ikut bermain dilapangan, yang main tetap namanya pemain yang akan bermain dengan penuh dedikasi demi memberikan tontonan yang menarik buat penonton diseluruh lapangan bahkan diseluruh dunia. Didalam bisnis sepak bola tidak bisa kita bicara bisnis adalah bisnis, tetapi sepak bola adalah profesional yang dimainkan oleh para profesional dan dikelola oleh para profesional.

Sama halnya dengan apotek, kita tidak bisa bicara bisnis adalah bisnis. Tetapi kita harus berbicara bahwa bisnis apotek adalah bisnis pelayanan, yang mana aturan harus kita patuhi. Meskipun cara pengelolaan manajemen kita berbeda, tetapi kaidah pelayanan tidak boleh kita tinggalkan. Seperti sepak bola, meskipun dikenal gaya amerika latin dan gaya eropa, bila bertemu dilapangan tetap bisa mengikuti aturan yang berlaku dan justru membikin permainan menjadi semakin kaya dan menarik. Dan ujung-ujungnya penontonlah yang dimanjakan. Begitu juga dengan apotek, bolehlah kita kelola dengan manajemen yang berbeda-beda, tetapi warna pelayanan tidak boleh kita buang. Atau dengan kata lain tidak bolehlah mengelola apotek hanya sekedar berdagang obat yang hanya mengejar omset yang ujung-ujungnya mungkin malah bisa merugikan masyarakat.

Kadang kala dalam pengelolaan apotek diambil “jalan pintas” agar dapat mengejar keuntungan besar, seperti memberikan fee kepada dokter atau merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan. Memberi fee kepada dokter umumnya akan menaikan harga obat dan ujung-ujungnya pasien yang akan dirugikan. Merumahkan apoteker kemudian menggantikan apoteker dengan tenaga substandar pelayanan bisa menekan harga produksi pelayanan diapotek. Disini seakan-akan masyarakat diuntungkan karena harga obat di apotek secara tidak langsung bisa turun karena biaya tenaga kerja murah, tetapi bahaya karena kualitas pelayanan yang rendah justru akan sangat-sangat merugikan.

Oleh karena itu "sangat diharamkan" apotek beriklan. Karena sangat dikawatirkan justru akan membuat kerugian-kerugian yang sangat banyak bagi masyarakat karena apotek akan cenderung mengutamakan sisi bisnis dan bukannya mengutamakan sisi kemanusiaan. Bisnis apotek harusnya tetap dilakukan atas dasar pelayanan dan kemanusiaan.

Saat ini dalam pengelolaan apotek sering kali kita terjebak antara mencari laba dan pelayanan. Dan sering kali kita mencari laba dengan menerjang aturan-aturan yang sudah ada. Seharusnya dalam pengelolaan apotek yang kita jual adalah pelayanan, dan masyarakat membeli pelayanan kita. Sehingga kita sebagai apoteker akan berlomba-lomba membuat pelayanan yang bagus agar masyarakat tertarik dan apoteker akan mendapatkan jasa yang banyak karena itu. Tetapi kendala dilapangan sangat banyak, seperti tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah yang masih lebih mengutamakan harga dan belum mau menuntut pelayanan.

Tetapi kita tidak boleh hanya karena tantangan profesi seperti rendahnya tingkat pendidikan masyarakat menjadikan alasan buat kita agar tidak melakukan pelayanan yang benar. Justru karena tingkat pendidikan kesehatan pada sebagian masyarakat kita yang masih rendah ini seharusnya kita menerapkan TATAP atau Tiada Apoteker Tiada Pelayanan.

Seperti pada sepak bola, tidak mungkin pemilik klub ikut mencampuri kebijaksanaan dilapangan seperti pengaturan skor dan lain sebagainya karena akan sangat merugikan olah raga itu sendiri dan penonton. Demikian juga di apotek seharusnya pemilik apotek tidak boleh mencampuri kebijaksanaan profesi. Banyak kebijaksanaan profesi diapotek yang dicampuri oleh pihak-pihak lain. Semisal pemilihan merek obat, bagaimanapun juga pemilihan merek obat di apotek dan pemilihan obat untuk pelayanan di apotek adalah kebijakan profesi. Maksudnya apotekerlah yang paling berkompeten dalam masalah formulasi yang selanjutnya diwujudkan dalam merek oleh teman kita di industri farmasi. Kompetensi tentang pemilihan merek dan jenis obat ini bukan milik dokter ataupun milik PSA..

Mungkin ada yang meragukan kompetensi apoteker dalam kemampuan memilih merek obat, tetapi adakah yang belajar tentang formulasi obat melebihi apoteker? Bila ada yang ragu dengan kompetensi apoteker dalam memilih merek, maka seharusnya mereka harus lebih ragu lagi terhadap kompetensi dari yang tidak pernah belajar tentang formulasi dengan cukup.

Bolehlah ada pihak yang akan bicara empiris, “ obat merek ini lebih bagus menurut pengalaman saya “, tetapi data empiris seperti itu seharusnya tidak dibicarakan dalam membahas masalah-masalah profesi. Karena semua profesi di dunia ini dibangun berdasarkan data-data ilmiah, bukan data-data empiris. Bila pertimbangan pemilihan merek obat hanya didasarkan pada empiris pihak-pihak tertentu, dimana profesionalisme mereka?

Semoga kedepan bisnis apotek menjadi bisnis layanan yang lebih memenuhi unsur layanan yang lebih mengutamakan kepentingan masyarakat. Untuk menjadi bisnis yang lebih memenuhi unsur layanan yang baik dan profesional, maka TATAP harus diterapkan secara penuh diapotek.

Rabu, 22 Oktober 2008

INFORMASI TENTANG OBAT KERAS

Banyak tulisan informasi tentang obat keras dapat kita akses dimana-mana (baca di ISFI, http://www.isfinational.or.id/ tentang obat bebas dan bebas terbatas, Depkes http://www.binfar.depkes.go.id/data/files/1203426275_PEDOMAN%20OBAT%20BEBAS%20DAN%20BEBAS%20TERBATAS.pdf, dll

Namun sadarkah kita bahwa yang kita informasikan itu masih belum lengkap dan bisa menyesatkan ? dan ini diamini oleh ISFI, Depkes dalam menyebarluaskan informasi tentang definisi obat keras.

Sebagai contoh : saya kutip di www. Isfinational.or.id dengan judulnya obat bebas dan bebas terbatas yang di ambil dari farmasi.dinkes kaltim tentang definisi obat keras

Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter. Tanda khusus pada kemasan dan etiket adalah huruf K dalam lingkaran merah dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh : Asam Mefenamat

benarkah asam mefenamat harus dengan resep dokter ? bisakah dibeli bebas diapotek tetapi diserahkan oleh apoteker ?
Dalam mendifinisikan obat keras selalu Obat keras adalah obat yang hanya dapat dibeli di apotek dengan resep dokter.

Kita lupa bahwa ada informasi lain yang belum diinformasikan yaitu obat wajib apotek (OWA) yang termasuk dalam obat keras. ini penting untuk disosialisasikan karena kalau kita mendifinisikan sebagaimana def diatas maka sama juga dengan masyarakat awam lain (artis,politisi,pejabat dll) dalam mempresepsikan tentang obat keras padahal kita yang seharusnya merubah persepsi mereka

Seharusnya definisinya Obat keras adalah :
Obat yang hanya dapat diperoleh diapotek dengan resep dan atau tanpa resep dokter yang diserahkan sendiri oleh apoteker (khusus untuk obat wajib apotek /OWA), dengan tanda khusus lingkaran berwarna merah dan bergaris tepi hitam dengan tulisan K warna hitam di dalam lingkaran warna merah tersebut.

Obat keras terdiri dari:
1. Daftar G atau Obat Keras seperti antibiotika, anti diabetes, anti hipertensi, dan lainnya.
2. Daftar O atau Obat Bius adalah golongan obat-obat narkotika
3. Obat Keras Tertentu (OKT) atau psikotropik, seperti obat penenang, obat sakit jiwa, obat tidur, dan lainnya.
4. Obat Wajib Apotik yaitu Obat Keras yang dapat dibeli dengan resep dokter, namun dapat pula diserahkan oleh apoteker kepada pasien di apotik tanpa resep dokter dengan jumlah tertentu, seperti anti histamine, obat asma, pil anti hamil, beberapa obat kulit tertentu, dan lainnya.

Diantara peraturan mengenai OWA adalah antara lain :
· Permenkes no.919/MENKES/PER/X/1993 tentang criteria OWA
· Kepmenkes no.347/MENKES/SK/VII/1990 tentang OWA no.1
· Permenkes no.924/MENKES/PER/X/1993 tentang OWA no.2
· Permenkes no.925/MENKES/PER/X/1993 tentang perubahan golongan OWA no.1

Mohon kita lebih kritis dan selektif dalam memberikan informasi kepada anggota maupun masyarakat ada komentar dari teman sejawat ?

baca juga di www.suaraapoteker.blogspot.com