MEMBANGUN SUATU PROFESI JUGA BERARTI MEBANGUN NILAI-NILAI
Bila kita membangun suatu profesi, berti pula kita membangu nilai-nilai yang membentuk suatu profesi tu sendiri. Disinilah pentingnya kenapa pembangunan nilai-nilai didalam suatu profesi menjadi sangat penting. Dan niali-nilai itlah yang aka menjadi suat pondasi dalam pembangunan profesi, sehingga nilai-nilai harus didasarkan pada apa yang ada di lapangan dan nilai-nilai yang di yakini oleh bangsa Indonesia. Seperti kita ketahui, yang mana nilai-nilai yang di yakini oleh bangsa Indonesia antara lain adalah; nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai beragama.
Jadi menjadi hal yang tidak mungki kita menjadi professional di negeri ini bila kita tidak mempunyai rasa kemanusiaan da hanya mengejar materi belaka. Dan juga tidak mungkin kita menghilangkan hak-hak seseorang atau sekelompok orang didalam membangun profesionalisme. Dengan demikian, yang dinamakan professional didalam profesi apoteker adalah profesionalisme yang tidak meninggalkan nilai-nilai yang diyakini oleh bangsa Indonesia.
Dapat juga kita mengatakan, bila nilai-nilai yang terkait kemanusiaan, keadilan dan agama menjadi nilai dasar didalam membangun suau profesi. Baru diikuti oleh nilai-nilai dari peraturan perundangan yang berlaku dan selanjutnya baru diikuti oleh nilai-nilai yang lain. Dari semua nilai-nilai diatas, nilai-nilai professional disusun. Segala kepentingan dalam membangun profesi harus tunduk pada nilai-nilai dasar.
Oleh karena itu sangat tidak masuk akal bila kita mebangun profesi yang tidak mendasarkan pada peraturan perundangan dan sangat tidak masuk akal bila peraturan perundanan disusun degan meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan social dan nilai-nilai agama yang berkembang di Negara kita. Karena ketiga nilai terseuta adalah bagian dari dasar Negara kita.
Oleh karena itu, nilai-nilai ekonomi didalam membangun suatu profesi harusnya tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar. Karena nilai ekonomi tidak boleh menjadi nilai ketamakan, maka nilai-nilai dasar tetap harus menjadi pertimbangan yang paling mendasar. Disilah beratnya didalam membangun suatu nilai ekonomi dalam suatu profesi. Dan ini semua seharusnya menjadi PR bagi IAI sebagai induk organisasi para apoteker.
Dan penyeragaman terhadap pemahaman nilai-nilai ini menjadi sangat penting. Dan akhir kata, “membangun nilai-nilai sangat penting bagi suatu profesi dan yang sangat penting dari padanya adalah tidak boleh terlepas dari nilai-nilai dasar, yaitu kemanusiaan, keadilan dan nilai2 agama.
Tampilkan postingan dengan label H. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label H. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 27 Maret 2010
Jumat, 02 Oktober 2009
BISNIS APOTEK SETELAH KELUARNYA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
BISNIS APOTEK SETELAH KELUARNYA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Keluarnya PP no 51 yang mengatur tentang pekerjaan farmasi sedikit banyak akan mempengaruhi cara kelola dari sebagian apotek. Meskipun pada beberapa apotek mungkin hampir tidak terpengaruh sama sekali. Apotek yang hampir tidak terpengaruh adalah apotek yang selama ini sudah menerapkan TATAP.
Secara umum cara pengelolaan apotek tidak ada perubahan, cuman yang berubah adalah keberadaan apoteker pada jam buka apotek yang lebih dituntut dengan adanya PP ini. Bila saat ini apotek sudah menggaji apoteker satu sip, dengan adanya PP ini maka apotek harus menyediakan setidaknya apoteker dua sip. Atau dengan kata lain setidaknya apotek menyiapkan 2 orang apoteker.
Dengan demikian, secara manajemen selisih biaya opresional antara sebelum ada PP dan sesudah ada PP hanya beberapa ratus ribu saja. Bila dulu menggaji AA dua orang yang masing masing sebesar UMR, sekarang bisa dikurangi satu digantikan oleh apoteker pendamping. Toh gaji apoteker pendamping selama ini tidak jauh dari UMR. Secara manajemen pengelolaan apotek tidak jauh berbeda, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik apotek untuk tidak mematuhi PP ini.
Saat ini banyak apotek yang kesulitan menari AA, karena sangat pesatnya pertumbuhan apotek, yang salah satunya disebabkab sangat pesatnya produksi apoteker sehingga banyak dibuka apotek baru. Dengan adanya penggantian sebagian AA dengan apoteker pendamping pada sebagian apotek, maka distribusi AA menjadi lebih merata. Selama ini ada apotek yang hampir semua karyawannya AA atau mungkin malah semuanya AA, tetapi pada sebagian apotek justru tidak punya AA dan apotekernya harus bekerja penuh selama jam buka apotek.
Dengan demikian, secara umum mungkin tidak terlalu ada masalah pada pengelolaan apotek dengan adanya PP ini, tetapi pada beberapa apotek ada apoteker yang merangkap kerja diindustri yang apotekernya memang tidak pernah hadir di apotek, pada apotek seperti ini mungkin akan ada perubahan pola kelola dengan menggantikan apoteker dengan apoteker baru yang siap bekerja.
Keluarnya PP no 51 yang mengatur tentang pekerjaan farmasi sedikit banyak akan mempengaruhi cara kelola dari sebagian apotek. Meskipun pada beberapa apotek mungkin hampir tidak terpengaruh sama sekali. Apotek yang hampir tidak terpengaruh adalah apotek yang selama ini sudah menerapkan TATAP.
Secara umum cara pengelolaan apotek tidak ada perubahan, cuman yang berubah adalah keberadaan apoteker pada jam buka apotek yang lebih dituntut dengan adanya PP ini. Bila saat ini apotek sudah menggaji apoteker satu sip, dengan adanya PP ini maka apotek harus menyediakan setidaknya apoteker dua sip. Atau dengan kata lain setidaknya apotek menyiapkan 2 orang apoteker.
Dengan demikian, secara manajemen selisih biaya opresional antara sebelum ada PP dan sesudah ada PP hanya beberapa ratus ribu saja. Bila dulu menggaji AA dua orang yang masing masing sebesar UMR, sekarang bisa dikurangi satu digantikan oleh apoteker pendamping. Toh gaji apoteker pendamping selama ini tidak jauh dari UMR. Secara manajemen pengelolaan apotek tidak jauh berbeda, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik apotek untuk tidak mematuhi PP ini.
Saat ini banyak apotek yang kesulitan menari AA, karena sangat pesatnya pertumbuhan apotek, yang salah satunya disebabkab sangat pesatnya produksi apoteker sehingga banyak dibuka apotek baru. Dengan adanya penggantian sebagian AA dengan apoteker pendamping pada sebagian apotek, maka distribusi AA menjadi lebih merata. Selama ini ada apotek yang hampir semua karyawannya AA atau mungkin malah semuanya AA, tetapi pada sebagian apotek justru tidak punya AA dan apotekernya harus bekerja penuh selama jam buka apotek.
Dengan demikian, secara umum mungkin tidak terlalu ada masalah pada pengelolaan apotek dengan adanya PP ini, tetapi pada beberapa apotek ada apoteker yang merangkap kerja diindustri yang apotekernya memang tidak pernah hadir di apotek, pada apotek seperti ini mungkin akan ada perubahan pola kelola dengan menggantikan apoteker dengan apoteker baru yang siap bekerja.
Label:
APOTEK,
APOTEK YANG BAIK,
APOTEKER,
BISNIS APOTEK,
H,
HISFARMA,
ISFI
Langganan:
Postingan (Atom)