Tampilkan postingan dengan label ISFI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ISFI. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 27 Maret 2010

MEMBANGUN SUATU PROFESI JUGA BERARTI MEBANGUN NILAI-NILAI

MEMBANGUN SUATU PROFESI JUGA BERARTI MEBANGUN NILAI-NILAI


Bila kita membangun suatu profesi, berti pula kita membangu nilai-nilai yang membentuk suatu profesi tu sendiri. Disinilah pentingnya kenapa pembangunan nilai-nilai didalam suatu profesi menjadi sangat penting. Dan niali-nilai itlah yang aka menjadi suat pondasi dalam pembangunan profesi, sehingga nilai-nilai harus didasarkan pada apa yang ada di lapangan dan nilai-nilai yang di yakini oleh bangsa Indonesia. Seperti kita ketahui, yang mana nilai-nilai yang di yakini oleh bangsa Indonesia antara lain adalah; nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai beragama.

Jadi menjadi hal yang tidak mungki kita menjadi professional di negeri ini bila kita tidak mempunyai rasa kemanusiaan da hanya mengejar materi belaka. Dan juga tidak mungkin kita menghilangkan hak-hak seseorang atau sekelompok orang didalam membangun profesionalisme. Dengan demikian, yang dinamakan professional didalam profesi apoteker adalah profesionalisme yang tidak meninggalkan nilai-nilai yang diyakini oleh bangsa Indonesia.

Dapat juga kita mengatakan, bila nilai-nilai yang terkait kemanusiaan, keadilan dan agama menjadi nilai dasar didalam membangun suau profesi. Baru diikuti oleh nilai-nilai dari peraturan perundangan yang berlaku dan selanjutnya baru diikuti oleh nilai-nilai yang lain. Dari semua nilai-nilai diatas, nilai-nilai professional disusun. Segala kepentingan dalam membangun profesi harus tunduk pada nilai-nilai dasar.

Oleh karena itu sangat tidak masuk akal bila kita mebangun profesi yang tidak mendasarkan pada peraturan perundangan dan sangat tidak masuk akal bila peraturan perundanan disusun degan meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan social dan nilai-nilai agama yang berkembang di Negara kita. Karena ketiga nilai terseuta adalah bagian dari dasar Negara kita.

Oleh karena itu, nilai-nilai ekonomi didalam membangun suatu profesi harusnya tanpa meninggalkan nilai-nilai dasar. Karena nilai ekonomi tidak boleh menjadi nilai ketamakan, maka nilai-nilai dasar tetap harus menjadi pertimbangan yang paling mendasar. Disilah beratnya didalam membangun suatu nilai ekonomi dalam suatu profesi. Dan ini semua seharusnya menjadi PR bagi IAI sebagai induk organisasi para apoteker.

Dan penyeragaman terhadap pemahaman nilai-nilai ini menjadi sangat penting. Dan akhir kata, “membangun nilai-nilai sangat penting bagi suatu profesi dan yang sangat penting dari padanya adalah tidak boleh terlepas dari nilai-nilai dasar, yaitu kemanusiaan, keadilan dan nilai2 agama.

Sabtu, 13 Februari 2010

INDUSTRI FARMASI HARUS MENYIAPKAN DIRI

INDUSTRI FARMASI HARUS MENYIAPKAN DIRI



Penerapan TATAP yang benar adalah sangat menguntungkan semua pihak, terutama masyarakat dan pemerintah. Dan penerapan TATAP tentu saja juga akan menyulitkan terutama kepada para pelaku, yang mana itu adalah para apoteker. Karena praktik kefarmasian yang didalamnya termasuk pekerjaan kefarmasian menjadi tanggung jawab apoteker secara langsung. Sehingga apoeker juga harus melakukan persiapan untuk pemberlakuan TATAP.

Bila sebelum pemberlakuan TATAP, bisa dikatakan hampir semua resiko layanan diterimakan kepada tenaga teknis kefarmasian. Dan pada penerapan TATAP resiko layanan sebagian besar akan pindah kepada apoteker, secara resiko tenaga teknis akan sangat diuntungkan dengan pemberlakuan TATAP. Persiapan yang dilakukan oleh apoteker dengan pemberlakuan TATAP adalah menghitung ulang nilai-nilai praktik kefarmasian dengan menyusun SPO (standar prosedur operasional).

Karena dengan SPO semua resiko layanan menjadi lebih bisa diminimalkan baik bagi pelaku layanan atau penerima jasa layanan. Selanjutnya SPO akan semakin bisa memberikan dampak yang baik bagi semua pihak karena kebutuhan layanan menjadi lebih mudah untuk dihitung atau diperhitungkan. Termasuk kepada industri obat, baik PMDN ataupun PMA. Termasuk produknya, baik obat paten, bermerek ataupun generik.

Untuk itu semua industri obat sebaiknya juga mengadaptasikan mulai sekarang dan ikut membantu pelaksanaan program TATAP. Yang pertama agar dampaknya pada penjualan mulai dari distribusi sampai pada penggunaan produknya akan menjadi lebih baik. Kedua hal positif ini justru bisa memaksimalkan laba perusahaan karena lebih terukur, sehingga persiapan juga harus dilakukan sedini mungkin agar usaha efisiensi menjadi lebih mudah. Persiapan oleh industri obat bisa jadi akan melibatkan para praktisi yang terhimpun dalam HISFARMA (sekarang menjadi HAPKI, Himpunan Apoteker Praktisi Komunitas Indonesia). Bukan karena anggota HAPKI ingin menggurui, tetapi angota HAPKI bisa menjadi salah satu sumber data bagi perkembangan industri farmasi termasuk industri obat. Dengan demikian anggota HAPKI bisa membantu dengan memberikan data bila ada industri yang menginginkan data dari anggota HAPKI.

Bila saat ini penjualan obat umumnya hanya dibagi menjadi 3, yaitu: bebas (38%), resep (22%) dan dispensing (40%). Kedepannya obat bisa dibagi menjadi beberapa al :
1. berdasarkan rekomendasi penggunaannya, swamedikasi dan atas dasar rekomendasi tenaga kesehatan.
2. berdasarkan golongannya, bebas, bebas terbatas dan obat keras.
3. berdasarkan segmentasi harganya, segmen bawah, menengah dan atas
4. berdasarkan kelompoknya, generik, bermerek dan paten.
5. berdasarkan kelas terapinya.
6. berdasarkan bentuk sediaannya
7. dsb.
Dengan pengelompokan diatas, maka industri juga harus menyiapkan strategi sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Dan mempersiapkan sedini mungkin agar tidak terjadi banyak “kejutan” dan akan lebih mampu mempersiapkan diri untuk mengopimalkan laba karena target market menjadi lebih terukur.

Salah satu hal yang patut menjadi perhatian utama sebagai dampak dari penerap TATAP adalah penggunaan obat yang menjadi lebih rasional. Baik rasional dalam penggunaan, harga, komposisi, dosis, dsb. Dengan penggunaan obat yang cenderung menjadi lebih rasional tentu dampak terhadap penjualan obat bisa tejadi. Hal yang terjadi bisa jadi tidak hanya penggunaan obat yang biasanya lebih sering digunakan tidak rasional menjadi tidak laku, tetapi lebih dari itu. Bisa jadi dampaknya menjadi suatu geseran akibat penggunaan obat, atau bisa jadi terjadi peningkatan penggunaan obat semisal obat degeneratif karena tingkat pendidikan masyarakat yang meningkat. Oleh karena itu industri yang lebih menyiapkan diri akan menjadi lebih berhasil.

Seperti kita tahu, dampak yang komplek ini akan menjadi PR bagi kita bersama, kita apoteker praktisi komunitas dan kita industri farmasi juga kita pemerintah dan juga kita semua yang terkait dalam praktik kefarmasian. Semisal kasus akan adanya pergeseran penggunaan obat, yang mana bila penyakit seperti hipertensi yang ditangani dengan baik, maka dampaknya bisa menjadikan kasus resiko terkena stroke akan turun. Disini bukan berarti industri permintaan obat akan turun, tetapi bisa jadi akan naik karena kepatuhan pasien dalam menggunakan obat dengan benar akan naik dan harapan hidup juga akan naik. Bila harapan hidup naik, maka jumlah pemakaian obat juga akan naik.

Bila kita benar-benar mempersiapkan ini, maka akan ada saling ketergantungan antara industri farmasi dan apoteker praktisi komunitas dalam menyiapkan semua akibat dampak penerapan TATAP. Kita harus mempersiapkan ini semua dan kerja sama adalah solusi yang paling tepat. Sebenarnya bukan hanya dampak dari penerapan TATAP ini saja yang mengharuskan industi obat dan apoteker bekerja sama, tetapi pada banyak hal termasuk dampak penerapan asuransi kesehatan atau jaminan kesehatan yang diberlakukan kepada seluruh rakyat secara nasional.

Seperti juga pada penerapan jaminan kesehatan ini, bila industri obat tidak bisa melakukan antisipasi secara tepat dan cermat bisa jadi akan mengalami kesulian kedepannya. Banyak model yang mungkin kita cermati akibat dampak dari jaminan kesehatan dan semua itu seharusnya dihitung dengan banyak pihak termasuk dengan apoteker praktisi komunitas. Karena pada para praktisi komunitas banyak data yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Semoga industri farmasi bisa menyiapkan diri dengan baik yang dikarenakan perkembangan dunia kesehatan yang dinamis, dan semoga industri farmasi juga menyadari betapa pentingnya arti dari suatu kehidupan.

Jumat, 22 Januari 2010

PERAN HISFARMA KEDEPAN

PERAN HISFARMA KEDEPAN



Peran HISFARMA saat ini sudah mulai terlihat dengan mulainya diakuinya HISFARMA oleh salah satu PTF di Indonesia didalam usaha membentuk apoteker yang berkualitas. Dengan segala keterbatasannya HISFARMA mulai menjalankan amanah membimbing apoteker muda untuk menjadi apoteker yang profesional di apotek dan disarana yang terkait kemasyarakatan. Dengan tekat ingin mengembangkan profesionalisme apoteker yang lebih sesuai dengan kebutuhan, hambatan hambatan yang ada justru menjadi data dan justru memperkuat usaha tersebut.

HISFARMA adalah komunitas apoteker yang mengabdikan diri pada layanan masyarakat yang mana layanan dilakukan secara langsung oleh apoteker. Sehingga apa yang menjadi resiko dari dasil layanan ini harus diketahui oleh apoteker. Layanan yang dilakukan langsung oleh apoteker bisa diapotek, puskesmas atau layanan masyarakat yang lain yang membutuhkan peran apoteker. Dari sinilah HISFARMA ada dan mulai menghitung kemungkinan-kemungkinan yang akan dialami oleh anggota yang melakukan layanan secara aktif. Dan bagaimanapun juga tenaga kesehatan adalah tenaga layanan yang harus siap membantu siapa saja anggota masyarakat yang membutuhkan layanan.

Ada beberapa hal yang harus diagendakan oleh HISFARMA didalam membangun sebuah profesi. Hal pertama adalah membantu PTF dalam keikut sertaan membimbing apoteker muda menjadi apoteker yang profesioal. Kedua, mengadakan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang berbasiskan profesi kepada sejawat apoteker. Ketiga mengembangkan SPO-SPO yang berbasiskan layanan. Selanjutnya mengembangkan semua itu sesuai dengan perkemangan sains kefarmasian dan kemasyarakatan.

Agar peran apoteker ini menjadi lebih baik dan lebih dapat dipertangung jawabkan, maka perlulah apoteker lewat HISFARMA mendesain profesi yang lebih sesuai dengan kebutuhan layanan. Yang melibatkan seluruh anggota HISFARMA didalam penyusunan tersebut. Oleh karena itu saat ini HISFARMA membutuhkan segala buah pikiran dari anggota dan HISFARMA harus melakukan konsolidasi anggota.

Konsolidasi anggota menjadi sangat peting sampai kapanpun selama himpunan seminat ini masih eksis. Dan konsolidasi anggota merupakan salah satu dari usaha didalam memajukan profesi secara bersama sama. Yang mana dengan melibatkan semua anggota akan didapatkan hasil yang lebih baik. Dan konsolidasi anggota merupakan suatu kebutuhan bersama antara anggota itu sendiri, dan himpunan seminat hanyalah merupakan wadah dan memfasilitasi saja. Segala keputusan ada pada anggota.

Demikian pentingnya arti anggota bagi HISFARMA, maka konsolidasi anggota dilakukan dengan :

1. Menggali kepentingan HISFARMA bagi anggota, yang mana kepentingan itu al:
- Perkembangan sains terkait praktek profesi berkembang sangat pesat.
- Perkembangan manajemen pengelolaan apotek juga selalu berkembang.
- Selanjutnya paradigma pratik apoteker juga berkembang
Oleh karena itu, HISFARMA harus mampu menjawab semua permasalahan profesi dan mengembangkan profesi. Disinilah daya tarik buat anggotanya, yang mana bila kita tidak ingin ketinggalan didalam menjalankan profesi kita harus masuk menjadi anggota HISFARMA. Selain HISFARMA harus menjadi tempat informasi bagi angotanya juga menjadi tempat kajian profesi apoteker. Sebagai tempat kajian HISFARMA bisa diharapkan akan mampu membawa profesi apoteker berkembang pesat, dan HISFARMA akan menjadi kebutuhan bagi semua apoteker anggota IAI yang aktif dalam menjalankan pratik profesi dimasyarakat.


2. Menentukan keanggotaan HISFARMA, siapa saja yang akan menjadi anggota HISFARMA harus ditentukan agar arah dari HISFARMA menjadi jelas. Perjuangan HISFARMA juga menjadi lebih tepat. Dari banyak masukan, angota HISFARMA adalah semua apoteker yang didalam menjalankan praktik profesi berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai klien. dan dari definisi itu HISFARMA bisa saja terdiri dari : apoteker praktik di apotek, apoteker praktik di PKM dan bisa juga ditempat lain.

3. Persaratan menjadi anggota HISFARMA juga harus ditentukan yang antara lain :
- anggota IAI
- praktisi aktif
- mengikuti workshop
- mau mengikuti pelatihan pelatihan SPO dan mengikuti standar pelayanan yang ditentukan HISFARMA
- memenuhi persaratan administratif

4. Hak dan Kwajibab Anggota HISFARMA
Hak anggota HISFARMA
- Mendapatkan informasi terkait praktik profesi
- Mengkuti pelatihan yang diselenggarakan HISFARMA
- Kartu anggota
- Mendapatkan perlindungan dalam praktik profesi
- Bantuan didalam mendirikan apotek sendiri
Kwajiban anggota HISFARMA
- Memberikan konstribusi kepada HISFARMA
- Mengikuti dan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA yang sesuai dengan praktik profesi apoteker dimana bekerja
- Mengikuti perkembangan IPTEK terkait kefarmasian
- Bertangung jawab terhadap profesi dan perkembangan profesi
- Menjalankan kode etik
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
- Mendukung pemerintah didalam membangun kesehatan, baik kuratif dan prekuentif
- Mau dijadikan sumber data penelitian baik yang diselenggarakan oleh HISFARMA, PTF dan Pemerintah
- Mengembangkan profesi secara mandiri
- Berperan secara aktif didalam meningkatkan derajat pendidikan kesehatan masyarakat.

5. Lepasnya keanggotaan HISFARMA karena al:
- kesadaran sendiri
- dikeluarkan, karena al:
• melangar berat kode etik
• melangar perundangan dan peratuan pemerintah
• tidak lagi menjadi praktisi aktif
• tidak pernah mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA dalam waktu dua tahun berturut-turut
• dikeluarkan dari IAI

Sebagai ajang komunikasi dan pengembangan profesi, HISFARMA kedepan tentu saja akan diharapkan untuk lebih mampu menggali semua potensi yang berkembang didalam tubuh profesi itu sendiri. Bagaimanapun juga HISFARMA juga tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah didalam dunia kesehatan, oleh karena itu sudah sewajarnya bila pemerintah mendukung peran aktif HISFARMA didalam pembangunan kesehatan bangsa. Toh semua ini juga demi kita semua.

Semoga masukan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi HISFARMA untuk mengembangkan diri kedepan dengan mengedepankan profesionalisme didalam menjalankan praktik profesi. Karena dengan mengedepankan profesionalisme berarti mengedepankan kepentingan masyarakat, profesi dan pemerintah. Dan menurut hitungan saya tidak ada yang dirugikan dengan mengedepankan profesionalisme tetapi justru akan menguntungkan semua pihak yang terlibat didalam dunia farmasi. Semoga hipotesa saya ini benar dan kedepan HISFARMA benar-benar mampu menjawab semua permasalahan profesi.

( www.hisfarma.blogspot.com tulisan ini sebagai masukan dalam rapat konsolidasi anggota HISFARMA )

Jumat, 01 Januari 2010

UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI

UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI



Secara umum uji kompetensi dari suatu profesi adalah untuk melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, dengan melakukan standarisasi layanan, juga melindungi profesi itu sendiri dan juga untuk memudahkan didalam pembinaan dan pengawasan.

Swamedikasi adalah salah satu bentuk layanan kefarmasian diapotek. Yang mana swamedikasi diapotek adalah usaha dari masyarakat yang ingin mengatasi masalah kesehatannya sendiri dengan bantuan apoteker, baik menggunakan sediaan farmasi atau hanya sekedar informasi dan edukasi tanpa sediaan farmasi.

Karena kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar, maka layanan kesehatan harus memenuhi kaidah kaidah kemanusiaan dan kaidah kaidah layanan. Pemenuhan ini juga termasuk pada layanan swamedikasi di apotek. Oleh karena itu layanan swamedikasi diapotek harus mampu mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan mengamankan masyarakat dari bahaya penyakit.

Agar kaidah kaidah kemanusiaan dan layanan dapat terpenuhi, maka uji kompetensi harus diberlakukan kepada apoteker. Dan uji kompetensi terkait swamedikasi bisa meliputi hal hal yang antara lain :
- Pemahaman apoteker tehadap obat obat yang digunakan dalam swamedikasi
- Pemahaman apoteker terhadap penyakit penyakit dasar
- Pemahaman apoteker terhadap bahaya dan resiko bila terlambat merujuk.
- Pemahaman apoteker terhadap ilmu manajemen berbasis profesi
- Pemahaman terhadap dasar dasar ilmu edukasi, yang didalamnya termasuk komunikasi psikologi
- Pemahaman apoteker terhadap perkembangan IPTEK kefarmasian

Selanjutnya tujuan dari uji kompetensi terkait swamedikasi bagi apoteker adalah :
1. Apoteker mampu melakukan edukasi masyarakat dan mampu ikut dalam usaha usaha meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat.
2. Apoteker mampu berperan secara aktif mengamankan masyarakat dari bahaya akibat penggunaan sediaan farmasi dan penyakit.
3. Sehingga apoteker mampu merujuk pada saat yang tepat.
4. Apoteker mampu mengelola apotek secara profesional, karena memahami ilmu manajemen terapan yang berbasis profesi.
5. Apoteker mampu berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.

Penyusunan materi uji kompetensi, penyusunan materi uji kompetensi terkait swamedikasi harus melibatkan masukan dari para praktisi aktif. Sehingga materi uji kompetensi dapat menggambarkan kenyataan praktek yang harus dikuasai dan tidak mengada ada. Karena materi uji kompetensi adalah kenyataan prakter apoteker setiap hari, maka uji kompetensi tentu tidak akan memberatkan apoteker, tetapi justru mampu menambah wawasan apoteker. Mampu menambah wawasan, karena dalam uji kompetensi juga terkait perkembangan IPTEK kefarmasian terbaru.

Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tetap harus diadakan guna penyegaran dan menambah wawasan. Dan harus berbasiskan praktek layanan kefarmasian sehari hari apoteker. Jangan sampai pelatihan dan pendidikan berkelanjutan ini hanya terkesan formalitas belaka dalam mengejar SKP, tetapi benar benar merupakan ilmu terapan. Sehingga bisa digunakan sebagai landasan didalam menjalankan praktek layanan sehari hari apoteker.

Selasa, 15 Desember 2009

MANAJEMEN BERBASIS PROFESI

MANAJEMEN BERBASIS PROFESI


Bisnis apotek adalah bisnis yang sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan peraturan perundangan yang mengikat baik secara angsung atau tidak. Seperti dengan keluarnya PP51, mau tidak mau para pengusaha dibidang perapotekan harus berbenah menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Meskipun ada masa peralihan, tetapi masa itu bila tidak dipersiapkan mulai sekarang bisa jadi pada saat penerapanya akan terlambat. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, maksudnya mengantisipasi semuanya.

Sebelum keluarnya PP51, saya sudah sering untuk mengajak semua yang terlibat didalam bisnis perapotekan agar selalu mengikuti perkembangan jaman dan mengatisipasi semua perubahan. Karena setiap perubahan bisa jadi akan mempengaruhi bisnis secara nyata. Secara jujur saya tidak menyangka akan keluarnya PP51, tetapi dalam naluri bisnis saya, PP51 sudah saya antisipasi dengan menguji coba TATAP sebagai bagian manajemen berbasis profesi jauh hari sebelum PP51 dipikirkan. Banyak pilihan didalam mengelola apotek, tetapi pada beberapa hal menejemen apotek yang berbasis profesi lebih unggul.

Keunggulan pertama adalah SDM, dengan TATAP, maka pelayanan menjadi lebih rasional dan lebih dapat diterima masyarakat, tetapi kegagalan tetap ada karena beberapa faktor. Tetapi secara umum untuk saat ini manajemen berbasis profesi bisa dikatakan paling berhasil pada apotek milik apoteker. Meskipun modal yang dimiliki relatif kecil, tetapi eksistensinya lumayan bagus dan beberapa diantaranya bisa dikatakan sangat berhasil.

Tetapi ada sisi kelemahan disini, yang mana biaya operasional, mau atau tidak mau adalah lebih besar. Meskipun gaji pada beberapa sejawat dinyatakan tabu, tetapi kenyataannya apoteker masih memburu gaji, bukan jasa profesi. Inilah yang menyebabkab biaya operasional menjadi lebih besar. Secara umum yang saya tahu, gaji apoteker 2 kali gaji AA. Tetapi bila kita dapat mengantisipasi dengan baik, maka biaya yang besar dapat ditutup dengan kenaikan omset. Sekarang tinggal berapa kenaikan dari masing2 tersebut.

Sering kali saya mengajak kepada para sejawat untuk memulai manajemen yang berbasis profesi guna mengatisipasi perkembangan profesi kedepan. Karena bagaimanapiun juga suatu bangsa pasti akan berusaha untuk maju dan membangun semua hal kearah yang lebih ideal dan lebih baik bila dilihat dari banyak sisi. Sekali lagi saya bukan pembuat keputusan, tetapi merencanakan bisnis jauh kedepan adalah sangat penting. Dari awal membuka apotek, saya selalu berusaha memperkirakan jauh kedepan sekitar 5 sampai 10 tahun yang akan datang dengan harapan bila terjadi sesuatu yang dapat diperhitungkan secara manajemen kita tidak terkejut.

Keunggulan kedua, pada apotek yang berbasis profesi justru lebih bisa dibuka di daerah yang lebih kecil jumlah penduduknya. Karena apotek dengan manjemen berbasis profesi sangat dimungkinkan untuk bisa dibuka dan dijalankan langsung oleh apoteker. Dan otomatis karena tenaga praktek bisa dilakukan oleh apoteker secara mandiri, maka biaya operasional juga relatif kecil. Modalpun juga relatif lebih kecil. Model ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah guna pemerataan pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian. Karena kelebihan pemerataan pelayanan dibidang kefarmasian dibandingkan pelayanan kesehatan lain adalah pemerintah tidak memerlukan anggaran untuk menggaji tenaga kesehatan karena bisa dilakukan secara mandiri oleh swasta atau profesi. Disini pemerintah cukup memberikan fasilitas saja dan bekerja sama dengan organisasi profesi.

Hanya dengan memberi fasilitas saja, pemerintah tetap bisa menjalankan program pembangunan kesehatan, yang meliputi pemerataan, edukasi, penyuluhan dan sebagainya termasuk penekanan peredaran obat palsu. Disini pemerintah tetap bisa meanfaatkan dan mengoptimalkan peran apoteker dengan sangat optimal dengan biaya murah. Meski dilakukan oleh swasta, pemerintah tetap bisa melakukan kontrol, karena proses perijinan tetap ada pada pemerintah. Berbeda dengan toko2 liar penjual obat yang sering kali justru melakukan layanan yang membahayakan jiwa dan tidak bisa dikontrol secara lansung oleh pemerintah. Semua ini tergantung kemauan pemerintah saja. Karena kepekaan pemerintah terhadap ini juga sangat diperlukan.

Juga pada peluang pembukaan lapangan pekerjaan setidaknya bagi apoteker sendiri. Pemerintah juga terbantu pada pembukaan lapangan pekerjaan guna menekan angka pengangguran. Bagaimanapun juga apoteker mandiri semacam ini seharusnya menjadi aset bagsa yang sangat besar nilainya. Selain itu karena peran apoteker dalam bidang kesehatan, maka bisa diharpkan produktifitas menjadi lebih tinggi. Karena pada pada badan yang sehat bisa diharapkan produktifitas juga meningkat. Juga bisa juga disinergiskan dengan program program pemerintah yang lain. Meskipun dilakukan swasta, apotek berbasis profesi tetap bisa disinergiskan dengan program lain semacam jaminan kesehatan. Banyka keterkaitannya bila kita mau menggali dengan sungguh sungguh.

Manajemen apotek yang berbasis profesi, lebih meletakan nilai nilai profesi yang lebih manusiawi dan lebih berorientasi kepada pasien. Manajemen ini akan lebih mudah dicerna oleh masyarkat modern atau perkotaan, sedangkan pada masyarkat pedesaan atau pelosok mungkin akan memerukan penyesuaian yang lebih lama. Mengingat tingkat pendidikan mereka juga berbeda. Kelemahan manajemen ini, setidaknya dibutuh waktu 6 bulan untuk sosialisasi pada daerah kosong. Sedangkan manajemen yang hanya berorientasi kepada barang hanya butuh harga murah untuk sosialisasi.

Oleh karena semua model yang dikembangkan mempunyai nilai plus dan minus, maka sebaiknya semua yang terlibat pada bisnis apotek mulai mempertimbangkan semua model manajemen. Dan untuk apoteker yang mempunyai apotek sendiri, sebaiknya meningkatkan penguasaan sainnya agar apotek tetap dapat berkembang. Disini bukan untuk persiapan ujian kompetensi saja, tetapi juga lebih megarah pada kebutuhan profesi secara utuh yang mana semua itu sudah termasuk didalamnya.

Pada akhirnya, manajemen yang berbasis profesi sebaiknya untuk lebih disiapkan secara intensif dan matang oleh para praktisi apotek. Karena bagaimanapun suatu negara mesti akan berkembang kearah yang lebih bagus. Jadi ada baiknya untuk dipersiapkan mulai sekarang baik dilihat dari sisi profesi untuk kepentingan pelayan, sisi uji kompetensi juga dari sisi bisnis apotek. Bila dalam penyiapannya ini ternyata para praktisi menemui kendala maka diperlukan pelatihan2 baik oleh pemerintah dan organisasi profesi agar berjalannya bisnis apotek justru lebih berkembang dengan adanya PP51 tersebut.

KARENA PERUBAHAN PERATURAN AKAN MEMPENGARUHI SEMUA ORANG, MAKA JANGAN TAKUT DENGAN PERUBAHAN PERATURAN, TETAPI JADIKAN PERUBAHAN PERATURAN SEBAGAI PELUANG

Selasa, 08 Desember 2009

APOTEKER BELUM PROFESIONAL

APOTEKER BELUM PROFESIONAL


Seperti yang saya ketahui, semua profesional boleh melakukan praktek profesi secara mandiri. Dokter bisa paktek mandiri tanpa harus dibantu siapapun juga, demikian dengan notaris, bidan dsb. Sedangkan apoteker didalam praktek mandiri tidak diijinkan, harus mempekerjakan AA. Disinilah bukti apoteker belum profesional, atau setidaknya belum diakui oleh pemerintah. Kondisi seperti ini menurut aku bisa saja dipersepsikan bahwa profesionalisme apoteker masih diragukan. Bila tidak diragukan kenapa apoteker tidak boleh praktek secara mandiri?

Saat ini saya sedang membantu sejawat apoteker yang ingin membuka apotek sendiri dengan modal obat kurang dari 15 juta, dan itu menurut perhitungan saya cukup, karena ada di desa dan daerah itu kosong. Bila harus menggaji seorang AA dan UMR daerah saya sekitar 900 ribu, berapa bulan kira kira modal akan habis? Bisa anda hitung sendiri. Apakah apoteker mandiri tidak diberi kesempatan? Apakah daerah kosong dibiarkan masyarakatnya dibodohkan terus? Pertanyaan pertanyaan ini yang sering terlintas dipikiran saya. Toh keberadaan apoteker ini justru membuka lapagan pekerjaan (setidaknya untuk dirinya sendiri) dan bermafaat bagi masyarakat sekitar.

Saya bisa merasakan perasaan apoteker tersebut, karena saya merasakan betapa beratnya menggaji seorang AA bila pada awal pembukaan apotek menggunakan modal yang ala kadarnya saja. Sebenanya apotek mandiri model begini justru memudahan pemerintah didalam penerapan TATAP, karena pemerintah tidak perlu mengawasi keberadaan apotekernya, karena memang mentalnya sudah terbentuk sebagai pelayan yang harus ada di apotek selama jam buka apotek. Bila dikemudian hari sampai ditemukan apotek buka dan apoteker tidak ada ditempat bolehlah ditutup tanpa peringatan.

Apakah keberadaan AA didalam apotek sedemikian penting sehingga harus ada? Bagaimana dengan kepentingan keberadaan apoteker itu sendiri? Atau mungkin karena pemerintah kita kurang paham akan praktek profesi kefarmasian sehingga membuat aturan aturan yang secara profesional justru tidak rasional. Seharusnya kenyataan lapangan adalah yang menjadi pertimbangan didalam proses perijinan, toh didalam permenkes apoteker diperbolehakn melakukan praktek profesi secara mandiri. Dan didalam PP51 juga diijinkan berpraktek profesi secara mandiri.

Menurut penilaian saya, masyarakat didaerah saya secara kualitas dan kuantitas mempunyai tingkat pendidikan kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang apotek disekitarnya tidak melakukan TATAP. Apalagi bila dibandingkan dengan daerah kosong yang memang masyarakatnya perlu di edukasi seperti daerah yang mau didirikan apotek oleh apoteker yang sekarang magang ditempat saya. Kenapa fungsi manfaat semacam ini kurang didukung?

Seharusnya Perguruan Tinggi Farmasi meningkatkan jumlah penelitian farmasi di apotek, sehingga datanya bisa digunakan oleh pemerintah untuk mebuat aturan yang lebih rasional. Mungkin karena sebagian dari pendidik apoteker yang bukan para praktisi aktif yang menyebabkan apoteker tidak dipercayai. Kalau para pendidik bukan para praktisi aktif bagaimana mereka tahu permasalahan pengelolaan apotek? Bahkan kasus seperti ini mungkin juga terlewatkan, dan mungkin juga sampai saat ini Perguruan Tinggi Farmasi belum punya solusi.

Kita tahu peran AA didalam pelayanan kefarmasian mempunyai sejarah yang panjang, tetapi bukan berarti AA boleh menghambat perkembangan pembangunan kesehatan dan mengurangi hak seseorang untuk praktek mandiri. Nilai manfaat dan perundang undangan seharusnya disikapi dengan benar dan cermat. Banyak apotek besar yang rasio pelayanan per tenaga kesehatan tidak rasional atau tidak seimbang tidak pernah ditegur karena memang saat ini baik pemerintah organisasi profesi atau Perguruan Tinggi Farmasi tidak mempunyai data seberapa jauh tingkat kerasionalan sebuah pekerjaan kefarmasin. Seharusnya rasionalisasi pekerjaan farmasi inilah yang diperjuangkan sehingga lapangan pekerjaan bagi AA akan lebih terbuka. Dan pertimbangan lain adalah sangat sulitnya mencari tenaga AA yang disebabkan oleh berbagai hal.

Semoga, kedepan profesionalisme apoteker lebih dihargai dan apoteker lebih dapat eksis dengan lebih dimudahkannya perijinan bagi apoteker mandiri. Semoga juga apoteker mandiri menjadi salah satu program dari organisasi profesi, pemerintah dan Perguruan Tinggi farmasi dalam mempercepat pembangunan kesehatan seutuhnya dibidang kefarmasian.

Minggu, 06 Desember 2009

KONGGRES ISFI

KONGGRES ISFI


Pada konggres kali ini ISFI seharusnya lebih menitik beratkan pada program meningkatkan SDM apoteker. SDM apoteker lulusan lama ataupun SDM lulusan baru. Selama ini, menurut penilaian saya kualitas lulusan apoteker dalam hal kemadirian profesi kurang. Sehingga kualitas SDM harus mendapatkan perhatian khusus pada konggres kali ini.

Sebenarnya tanpa PP51 pun, apoteker seharusnya sudah mampu menerapkan TATAP, tetapi kenyataannya belum semua apteker mampu. Ketidak mampuan ini lebih didominasi oleh karena kualitas kemandirian apoteker yang kurang. Kekurang mandirian dalam profesi sebagian diakibatkan sistem pendidikan profesi yang kurang mengakomodasi kenyataan praktek profesi dan sistem pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi apoteker yang sudah melakukan praktek profesi di apotek yang kurang sesuai dengan kebutuhan profesi.

Kualitas lulusan yang kurang, karena sangat rendahnya para pengajar apoteker yang juga merupakan praktisi aktif di apotek, sehingga para apoteker lebih banyak diajarkan tentang teori teori dan imajinasi profesi. Seharusnya, para apoteker yang menjadi pembina di dalam PKP dilakukan standarisasi dan apotek tempat PKP juga dilakukan stadarisasi. Dengan demikian kualitas lulusan dapat diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan profesi.

Dengan sistem pendidikan apoteker yang baik, maka akan terjadi sistem pendidikan yang efektif. Dengan sistem pendidikan yang efektif maka kualitas lulusan yang baik dapat dicapai dengan waktu yang sesuai dengan masa pedidikan. Banyak hal yang menurut saya kurang efektif didalam sistem pendidikan profesi apoteker, sehingga waktu PKP di apotek yang hanya kurang lebih satu bulan dianggap kurang oleh sebagian apoteker, padahal menurut saya waktu itu cukup bila dilakukan dengan efektif. Memang kualitas input sangat berpengaruh, tetapi kualitas pengelolaan input agar output berkualitas adalah lebih berpengaruh lagi. Pengelolaan input disini adalah sitem pendidikan yang efektif.

Kalau kita belajar dari kenyataan di apotek saat ini, untuk mengelola apotek tidak dibutuhkan kualitas manusia apoteker yang brilian, biasa biasa saja tidak masalah. Karena pekerjaan kefarmasian diapotek atau praktek profesi kefarmasian di apotek lebih diutamakan ketekunan. Seorang pengajar pada profesi apoteker tidak cukup hanya sekedar S2 atau profesor, tetapi mereka harus juga merupakan praktisi aktif diapotek. Bagaimanapun juga pengajaran yang efektif pada pendidikan profesi adalah sangat penting.

Para pengajar pada tingkat profesi selama ini kurang efektif, karena para pengajarnya bukan praktisi aktif. Dan sering kali yang terjadi adalah kecenderungan pengajaran yang bersifat imajinatif. Hasilnya tentu saja seperti sekarang, sebagian apoteker kurang mandiri didalam menjalankan profesi. Oleh karena itu ada baiknya bila pada konggres kali ini, ketua terpilih adalah orang orang yang benar benar tahu akan pendidikan, atau setidaknya bisa mengapresiasi kualitas SDM.

Menurut saya, SDM adalah hal yang paling utama didalam praktek profesi yang mandiri, sedangkan modal adalah hal yang ada diurutan berikutnya. Banyak apoteker yang membuat apotek dengan modal obat kurang dari 20 juta, dan sebagian dari mereka juga tidak mengeluh dan masih dapat eksis. Sebagian lagi bahkan lebih eksis dari para praktisi yang ada di industri. Padahal mereka bukanlah dari golongan mahasiswa yang terbaik dimasa kuliahnya bahkan sering kali sebagian dari mereka adalah tergolong ada dirangking bawah. Tetapi kenyataannya setelah melakukan praktek profesi mereka bisa menjadi salah satu produk apoteker yang paling berkualitas didalam hal kemandirian profesi.

Seharusnya ISFI mengapresiasikan para praktisi yang seperti itu, yang setidaknya tidak pernah mengeluh kepada ISFI dengan meminta jasa yang besar (bahasa halus dari gaji, karena sampai sekarang ISFI belum bisa mengapresiasi tentang jasa yang rasional dari suatu prakek profesi). Berbeda dengan para apoteker praktisi imajinasi (hanya mengimajinasikan praktek dari tempat yang jauh, sambil tertawa tawa menghitung gaji bulanan meskipun tidak paham akan apa itu praktek profesi) yang hanya bisa meminta perlindungan dengan alasan jasa tidak standar, tetapi praktek profesinya nol. Bagaimana jasa bisa distandar, kalau praktek profesi tidak jelas?

Mungkin ISFI selama ini seharusnya merasa berdosa kepada para praktisi aktif di apotek yang kepentingannya mungkin nyaris tidak diperjuangkan. Sebagian dari mereka hanya merasa membayar iuran saja tanpa pernah dibahas agar bagaimana mereka dapat lebih eksis lagi. Selama ini selalu saja dibahas masalah standar jasa, jasa dan jasa. Apa kontribusi dari ISFI terhadap para praktisi aktif? Mungkin tidak ada atau setidaknya tidak pernah dirasakan oleh para praktisi aktif. Padahal para praktisi aktif juga membutuhkan perhatian dari organisasi profesi didalam praktik profesinya agar dapat berkembang.

Ada beberapa hal yang mungkin tidak pernah dialami oleh para pengurus ISFI pusat yaitu merasakan menjadi praktisi aktif yang lebih dari separo hidupnya ada diruangan apotek. Hal yang mungkin tidak pernah dirasakan bila tidak menjadi praktisi aktif adalah “perasaan”, perasaan yang berat dan penuh stres yang dirasakan diapotek selama apotek buka. Perasaan dibutuhkan banyak orang, perasaan dikenal banyak orang, perasaan dihujat orang bila pelayanan tidak memuaskan, perasaan dikejar kejar setoran dan banyak lagi yang menjadi suka duka para praktisi aktif diapotek. Bahkan tidak jarang kita harus mengelus dada bila kita menemukan banyak pembodohan masyarakat, yang mana bila masyarakat itu kita edukasi, tidak lama lagi menjadi menjadi korban pembodohan lagi karena jumlah yang membodohkan masyarakat sering kali justru lebih banyak dari jumlah apoteker yang melakukan edukasi.

Disinilah pentingnya membentuk SDM yang benar benar mengerti praktek profesi. Menrut saya, mungkin tidak ada gunanya PP51 kalau tidak ada usaha dari ISFI untuk memperbaiki kualitas SDM. Janganlah dipaksakan menproduksi apoteker besar besaran bila tidak mampu menciptakan produk yang mampu melakukan praktek profesi.

Saat ini yang paling penting dari para pengurus pusat ISFI adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM, baik yang baru ataupun yang lama. Oleh karena itu sebagian para pimpinan pusat ISFI seharusnya adalah para akademisi. Sebagian itu bisa rektor atau dekan, karena mereka inilah yang saat ini mempunyai akses secara langsung terhadap kualitas SDM. Dan kenyataannya merekalah yang saat ini bisa diharapkan mampu untuk itu. Dan bila dari para akademisi tidak ada yang mau atau berkehedak, sebaiknya dipilih ketua yang mampu bekerja sama dengan para akademisi dalam membuat program profesi yang sesuai dengan kenyataan praktek profesi.

Dan sudah saatnya bila didalam membentuk praktisi yang berkualitas, para praktisi aktif dilibatkan didalam menyusun kebutuhan pendidikan profesi, karena para praktisi aktif inilah yang megetahui kebutuhan praktek profesi sehari hari. Karena setiap harinya, atau mungkin juga setiap denyut nadinya merasakan apa yang harus dilakukan oleh para praktisi, dan apa yang harus dipersiapkan dan bagaimana mengatasi semua masalah yang timbul dalam paktek profesi. Sehingga jalannya pendidikan profesi menjadi lebih efektif. Juga jalannya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan menjadi lebih akomodatif.

Pada konggres ini, bila mau ganti AD/ART, atau mau ganti ketua atau ganti apa saja mungkin belum tentu menyentuh para praktisi aktif. Seperti kongres konggres yang lalu, para praktisi aktif umumnya merasa tidak di apresiasi. Semoga pada konggres kali ini, para praktisi aktif lebih di apresiasi dan lebih mendapat perhatian dari organisasi, agar tidak hanya merasa ditarik iuran bulanan saja. Dan umumnya para praktisi aktif inilah yang justru paling tertib dalam membayar iuran. Juga para praktisi aktif inilah yang umumnya juga lebih peduli terhadap profesi.

Dan satu lagi kepentingan klien adalah yang paling utama didalam suatu profesi, bila kepentingan klien diabaikan, maka profesi akan ditinggalkan oleh klien. Atau dengan kata lain masyarakat butuh pelayanan yang rasional agar profesi dapat eksis, dan apoteker akan hilang bila pelayanan yang seharusnya dilakukan justru ditinggalkan. dan akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan, PP51 tidak akan berpengaruh terhadap profesi apoteker bila SDM tidak diperbaiki. Dan didalam memperbaiki SDM ini peran Perguruan Tinggi Farmasi sangatlah besar dan peran praktisi aktif sangat dibutuhkan.

Selamat kongres, semoga dapat diproduksi program yang benar benar dapat mengakomodasi kepentingan para anggota dan kepentingan bangsa serta negara.

Kamis, 03 Desember 2009

MODAL MENDIRIKAN APOTEK

MODAL MENDIRIKAN APOTEK


Banyak yang beranggapan bila salah satu penyebab rendahnya kepemilikan apotek oleh apoteker disebabkan karena modal. Tetapi dari pantauan saya dilapangan justru bukan modal yang menjadi penyebab utamanya. Seandainya semua apoteker saat ini diberi modal untuk mendirikan apotek sendiri dalam hitungan saya hanya sekitar 20% saja yang mampu mengelola apotek dengan benar secara manajemen.

Sebenarnya banyak modal yang bisa ditangkap oleh para apoteker, bisa dari swasta, bank atau pihak lain yang mempunyai dana. Tetapi kepercayaan terhadap apoteker untuk mengelola modal yang tidak ada. Karena memang sebagian besar apoteker saat ini tidak siap kerja mandiri. Tetapi kalau ditanya kesiapan untuk menerima gaji, sebagian besar mereka siap. Inilah yag menjadi salah satu akar permasalahan didalam mengembangkan profesi apoteker.

Mungkin karena kesalahan didalam mendesain kurikulum apoteker tempo dulu, yang mana kuliah sulit dan susah lulus, sehingga waktu dan tenaganya habis untuk memikirkan bagaimana bisa lulus, tanpa bisa memikirkan bagaimana profesi bisa berkembang. Secara umum penyebab kesalahan ini bukan ada di individu apoteker, tetapi pengkondisian perkuliahan juga ikut dalam andil. Pernah ada teman sejawat yang mengatakan sebaiknya kurikulum dalam pendidikan profesi porsi manajemen untuk ditambah. Meski manajemen porsinya ditambah juga belum tentu berhasil, kalau penambahan hanya pada teori teori yang tidak aplikatif.

Apapun solusi yang diambil saat ini dalam meningkatkan kemampuan manajemen profesi masih dilakukan secara empiris. Termasuk masalah modal ini. Belum dilakukannya penelitian secara mendalam juga menjadi permasalahan. Bisa kita analogkan dengan dokter, bisa dikatakan semua dosen pengajar para dokter adalah praktisi yang mandiri, tetapi dosen para apoteker tidak. Dan mungkin sebagian masih hanya mengelola dari jarak jauh saja, tanpa pernah tahu arti perjuangan profesi secara utuh.

Banyak hal yang menjadikan profesi apoteker kurang berkembang. Dan manajemen adalah salah satu faktor yang menyebabkannya. Sampai sekarangpun saya masih ragu terhadap kemampuan Perguruan Tinggi Farmasi didalam pengajaran manajemen. Bisa jadi yang diajarkan saat ini masih teori teori yang bukunya tebal yang penerapan dilapangannya mungkin masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan daerah dimana apoteker nanti menjalankan praktek profesi. Dan kenyataannya tidak semua apoteker mampu mengembangkan manajemen mentah yang diberikan dibangku kuliah.

Sebenarnya alasan modal adalah alasan mengada ada dari sebagian apoteker yang sebenarnya memang tdak mampu berpraktek profesi secara mandiri. Dan sebagian lagi apoteker mampu berpraktek secara mandiri meskipun hanya bermodal sediaan farmasi yang relatif sangat kecil. Dan keyataannya para apoteker pemodal kecil banyak yang berkembang dan eksis.

Dan sampai saat ini saya tidak yakin bila ada badan yang mendanai pendirian apotek sebagai pemilik modal, apoteker akan mampu berpraktek secara mandiri. Kecuali sistem pendidikan apoteker yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi farmasi dilakukan perbaikan. Atau setidaknya diadakan dulu pelatihan sebelum apoteker dilepas secara mandiri menggunakan modal milik pihak lain.

Dan masih banyak kelemahan dalam sitem pendidikan profesi apoteker. Semoga ke depan apoteker lebih mampu meningkatkan perannya didalam pembangunan kesehatan nasional.

Minggu, 29 November 2009

STANDARISASI APOTEK PKP

STANDARISASI APOTEK PKP


Keberahasilan dari produk apoteker baru, salah satunya ada pada PKP di apotek. Dan dari hasil diskusi saya dari berbagai pihak, kenyataannya apotek PKP sangat beragam. Keberagaman ini sebenarnya bisa dimaklumi, mengingat cara kelola apotek bisa bermacam-macam. Tetapi yang menjadi permasalahan adalah materi yang diajarkan pada apotek PKP adalah sangat beragam dan bisa jadi akan terjadi “standar yang berbeda” dari produk apoteker yag dihasilkan.

Sangat pentingnya profesi apoteker seperti yang diapresiasi oleh PP51 sudah sewajarnya bila kita semua berbenah diri untuk menyesuaikan. Guna mendukung TATAP yang lebih ideal dan meningkatkan jumlah apoteker yang mandiri, yang selanjutnya lebih mampu membuka lapagan pekerjaan buat orang lain tak terbatas hanya apoteker itu sendiri, maka Perguruan Tinggi Farmasi adalah langkah awal dalam pembenahan ini.

Karena TATAP kedepan tidak akan berhasil bila produk yang dihasilkan hanya bermutu substandar. Substandar yang dimaksud, bisa jadi apoteker melakukan TATAP tapi tak berkualitas, atau berkualitas tapi tak mampu melakukan TATAP. Dari hal lain yang saya tahu, banyak apoteker berkualitas tetapi tidak mempunyai jiwa kemandirian profesi. Dan mungkin ada juga yang kualitasnya pas2an saja tetapi mempunyai jiwa kemandirian profesi yag bagus. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa hal ini bisa terjadi?

Dari beberapa kasus seperti ini, seharusnya Perguruan Tinggi Farmasi selalu melakukan perbaikan yang salah satunya dengan penelitian, baik pada tingkat skripsi atau yang lebih tinggi. Skripsi pada tingkat layanan kefarmasian seharusnya sudah menjadi target yang lebih jelas, bila apoteker ingin diakui sebagai pelayan kesehatan primer. Saat ini apoteker dalam SKN belum dianggap sebagai pelayan kesehatan primer, meskipun perannya sangat jelas dalam pelayanan kesehatan primer.

Dari uraian diatas, seharusnya Perguruan Tinggi Farmasi melakukan standarisasi kurikulum PKP, apoteker pembimbing PKP, sampai apotek PKP. Karena mencari apotek PKP yang memenuhi standart sulit, ada baiknya PKP apotek dilakukan pada lebih dari satu apotek agar saling melengkapi. Karena target produk yang bagus adalah tujuan utama, maka hal ini seharusnya dilakukan secara nasional.

Saat ini, kualitas apoteker pembimbing PKP sangat beragam dan apotek tempat PKP juga sangat beragam. Mengingat PKP di apotek adalah pembelajaran terhadap permasalahan nyata apotek, maka tidak mungkin calon apoteker hanya mendapatkan teori teori semata. Sehingga tidak ada bedanya antara bangku kuliah dan PKP.

Tingkat keberhasilan PKP bisa ditentukan banyak hal, yang al:
1. pembekalan sebelum PKP, disini sangat tergantung penguasaan mahasiswa secara individu dan kurikulum pendidikan sebelum PKP. Jangan sampai pada waktu PKP calon apoteker tidak memahami tablet salut enterik. Karena pemahaman salut enterik mulai dari bahan pembuat salut sampai cara kerja tetap dibutuhkan oleh apoteker diapotek agar konseling atau PIO dapat berjalan dengan lancar.
2. Jumlah kasus di apotek, jumlah kasus diapotek sangat mempengaruhi calon apoteker didalam praktek profesinya nanti. Kalau apotek yang digunakan PKP mempunyai kasus yang kurang, tentu saja apoteker hanya akan mendapatkan teori teori sebagai pelengkapnya. Dan kalau diapotek PKP hanya mendapatkan teori teori lagi buat apa ada PKP?
3. Kualitas apoteker pembina PKP, saat ini tidak semua apoteker pembina PKP mau membongkar semua ilmu yang dimilkinya. Semisal dalam kemandirian profesi apoteker sangat tergantung dengan kemampuan memanajemen apotek dengan benar, sering kali manajemen merupakan rahasia perusahaan. Bila hal ini terjadi bagaimana calon apoteker bisa mandiri secara profesi?
4. Evaluasi, evaluasi harus selalu dilakukan sebagai umpat balik dari semua yang telah dilakukan.

Dari uraian saya diatas, saya berpendapat TATAP sesuai dengan PP51 akan lebih dapat berhasil, bila perencanaan TATAP dimulai dari Perguruan tinggi Farmasi dengan lebih mengkondisikan kemadirian profesi. Dengan lebih memperhatikan kualitas produk yang dihasilkan yang lebih sesuai dengan keadaan lapangan. Dan untuk produk yang sudah keluar, Perguruan Tinggi Farmasi bisa bekerjasama dengan organisasi profesi untuk melakukan pendidikan berkelanjutan dan pelatihan pelatihan guna memperbaharui kemampuan iptek yang dikuasai oleh para apoteker.

Saat yang lalu belum semua apoteker mau memperbaharui penguasaan iptek terkait layanan kefarmasian diapotek karena belum menjadi kewajiban. Tetapi sejak diterapkannya uji kompetensi, para apoteker sudah mulai menyadari akan pentingnya pemperbaharui kemampuan ipteknya terkait pengelolaan kefarmasian di apotek. Dengan memperbaharui kemampuannya yang disesuaikan dengan perkembangan iptek itu sendiri, dengan harapan apoteker yang dulunya kurang aktif diapotek bisa menjadi lebih aktif diapotek.

Untuk meningkatkan kemapuan Iptek apoteker, bisa dilakukan dengan pendidikan berkelanjutan atau pelatihan pelatihan mungkin, dan mungkin tetap perguruan tinggi yang bisa dijadikan pilihan utama, oleh karena itu Perguruan Tinggi Farmasi harus selalu memperbaharui juga sain yang terkait hal tersebut dan meningkatkan jumlah penelitian dibidang perapotekan atau klinis farmasi perapotekan baik secara kualitatif maupun kuantitatif.

Bagaimanapun juga peran Perguruan Tinggi Farmasi didalam meningkatkan kualitas profesi apoteker tidak dapat diabaikan. Semoga TATAP kedepan dapat berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Yang mana apoteker sebagai pelayan kesehatan dapat melakukan layanan dengan baik, benar dan berkualitas serta penuh rasa kemanusiaan. Dan bagaimanapun juga pembangunan kesehatan secara umum tidak bisa dilepaskan dari kualitas layanan kefarmasian.

Selasa, 24 November 2009

PRAKTEK PROFESI APOTEKER DI APOTEK

PRAKTEK PROFESI APOTEKER DI APOTEK


Didalam praktek profesi apoteker di apotek, sering kali dikaitkan dengan keberadaan apoteker di apotek di jam buka apotek. Suatu hal yang tidak berlebihan bila keberadaan apoteker di jam buka apotek dipertanyakan dan dituntut demi layanan kepada masyarakat. Dan salah satu alasan ketidak beradaan apoteker di apotek pada jam buka apotek adalah hanya ada satu apoteker padahal jam buka apotek 10-14 jam dalam sehari.

Dalam menyikapi hal ini tentunya kita bisa menganalogikan apotek dengan praktek profesi lain. Semisal praktek dokter, kita bisa menganalogikan apotek seperti praktek dokter atau seperti rumah sakit. Bila kita menganalogkan dengan praktek dokter, maka satu apotek bisa diisi hanya dengan satu apoteker dan dapat dibantu dengan tenaga lain yang jam bukanya hanya beberapa jam saja dalam satu hari. Bila apoteker berhalangan hadir, maka apotek harus tutup seperti praktek dokter.

Bila kita analogikan dengan praktek dokter, apotek tidak harus buka 10 jam dalam sehari. Mungkin apotek cukup buka 5-7 jam dalam satu hari pada jam jam tertentu saja. Dan tidak perlu dipaksakan untuk buka lebih lama. Mungkin apotek model ini baik diterapkan pada daerah pinggiran atau terpencil.

Bila kita analogikan dengan rumah sakit, maka apotek bisa dikelola oleh 2 orang apoteker atau lebih. Yang mana pada jam buka apotek bisa dikelola oleh apoteker secara langsung secara bergantian. Bila apotek buka tuju hari dalam satu minggu suatu misal, apotek harus dikelola setidaknya oleh tiga orang apoteker. Dengan perhitungan, dalam satu minggu ada 14 sip dan 3 apoteker bisa mengisi 15-18 sip dalam satu minggu. Bila apotek buka 24 jam, maka ada 21 sip,dan seharusnya diperlukan setidaknya 4 orang apoteker.

Dari analogi di atas, kenapa tidak dicoba model apotek yang hanya buka beberapa jam saja per hari? Toh kalau bicara omset, pada apotek model ini tidak dibutuhkan omset yang terlalu besar karena biaya operasional yang juga tidak terlalu besar. Mungkin ada yag meragukan eksistensi apotek yang hanya buka beberapa jam dalam sehari. Tetapi kenyataannya ada yang eksis meski apotek model ini hanya sangat sangat sedikit, dan kenapa tidak kita coba untuk dikembangkan? Toh bila dikembangkan apotek model ini hanya dibutuhkan modal yang tidak terlalu besar dan pengelolaannya tidak terlalu rumit.

Dan pada ujung ujungnya tetap masyarakat diuntungkan karena ada pemerataan pelayanan kefarmasian yang dilakukan secara langsung oleh apoteker. Bagaimanapun juga layayanan kepada masyarakat selalu harus kita utamakan, dan apotek model ini adalah salah satu solusi.

Kamis, 19 November 2009

PENGELOLAAN OBAT

Artikel ini dikirimkan oleh Mr Totok Sudjianto, sebagai bahan diskusi buat kita seua para apoteker dan mungkin juga oleh profesi lain yang memang bersentuhan dengan sediaan farmasi. Dan apresiasinya sangat diperluakan guna meningkatkan kualitas layanan kefarmasian (GPP).

Selama ini hanya apoteker yang berkompeten didalam pengelolaan obat. Dan seharusnya tidak tergantikan bila menginginkan pembangunan kesehatan yang seutuhnya. Dan sekali lagi terimakasih buat Mr Sudjianto.

Naskah yang cukup banyak saya simpan di http://sites.google.com/site/hisfarma/Home/pengelolaan-obat dan semoga tidak mengurangi semangat diskusi di blog ini. silahkan mengapresiasi


PENGELOLAAN OBAT

Pengantar

Pengelolaan merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan secara efektif dan efisien. Proses pengelolaan dapat terjadi dengan baik bila dilaksanakan dengan dukungan kemampuan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam suatu sistem.
Tujuan utama pengelolaan obat adalah tersedianya obat dengan mutu yang baik, tersedia dalam jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang membutuhkan.

Secara khusus pengelolaan obat harus dapat menjamin :
a. Tersedianya rencana kebutuhan obat dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian di Apotek
b. Terlaksananya pengadaan obat yang efektif dan efisien
c. Terjaminnya penyimpanan obat dengan mutu yang baik
d. Terjaminnya pendistribusian / pelayanan obat yang efektif
e. Terpenuhinya kebutuhan obat untuk mendukung pelayanan kefarmasian sesuai jenis, jumlah dan waktu yang dibutuhkan
f. Tersedianya sumber daya manusia dengan jumlah dan kualifikasi yang tepat
g. Digunakannya obat secara rasional

BACA SELANJUTNYA

Selasa, 17 November 2009

KONSELING PADA PELAYANAN ATAS RESEP

KONSELING PADA PELAYANAN ATAS RESEP


Salah satu faktor didalam keberhasilan didalam pelayanan obat atas resep adalah keberhasilan didalam konseling. Secara umum tehnik konseling pada swamedikasi lebih sulit dibandingkan dengan tehnik konseling pada pelayanan atas resep. Karena pada swamedikasi memiliki lebih banyak faktor yang mempengaruhi. Yang salah satunya kebutuhan obatnya lebih heterogen baik dalam klas terapi, merek dsb.

Tehnik konseling pada pelayanan atas resep sebaiknya juga diawali dengan tehnik eksplorasi, baru diikuti tehnik tehnik lain dan di tutup dengan tehnik pemberian informasi. Pada penyerahan resep konseling secara umum lebih susah pada penguasaan farmakoterapi, bukan pada tehniknya, tetapi bukan berarti pada penyerahan resep tehnik konseling tidak ada masalah. Dan secara umum yang saya tahu saat ini penguasaan oleh para apoteker muda terhadap tehnik konseling ini masih sangat perlu diasah.

Eksplorasi menjadi sangat penting didalam konseling kefarmasian, karena dengan tehnik ini kita bisa mengetahui pemahaman pasien terhadap obat dan penyakit. Setelah itu apoteker baru mengambil keputusan tentang apa yang harus dikonselingkan dan tehnik apa yang digunakan dalam konseling. Dengan konseling yang tepat, maka tujuan terapi akan menjadi lebih berhasil.

Siapapun juga yang mengambil obat, jalannya konseling tetap harus berjalan. Meskipun yang mengambil orang lain. Dan pesan didalam konseling juga harus tetap disampaikan. Selain konseling bisa meningkatkan keberhasilan pengobatan, konseling juga bisa meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat secara umum. Dan dengan semakin tinggi tingkat pendidikan kesehatan masyarakat, maka jalannya konseling pada tahap berikutnya juga akan menjadi lebih mudah.

Konseling pada kadang kala tidak cukup hanya dilakukan dalam satu pertemuan, dan sering kali harus diulang ulang pada kunjungan berikutnya. Terutama pada pengobatan jangka panjang, seperti TB dan penyakit degeneratif. Dan bila perlu pada keluarga pasien juga dilakukan konseling.

Pada pelayanan atas dasar resep, konseling juga dilakukan untuk mengamankan pasien dari bahaya obat dan penyakit, dan juga untuk meningkatkan keberhasilan tujuan terapi. Dan untuk menjadikan konseling efektif diperlukan pengalaman yang cukup dan penguasaan sain dan tehnik yang cukup pula. Karena didalam konseling, mempunyai tehnik tanpa penguasaan sain mungkin jalannya konseling tidak akan berhasil. Dan sebaliknya, mempunyai sain tanpa tehnik konseling bisa jadi juga akan gagal.

Dan kesimpulannya, kemampuan tehnik konseling seharusnya ditingkatkan, terutama untuk apoteker baru. Karena bagaimanapun juga tehnik konseling adalah salah satu permasalahan tersendiri didalam keberhasilan dalam terapi. Baik pada swamedikasi ataupun pada pelayanan atas dasar resep.

Senin, 16 November 2009

SWAMEDIKASI BUKAN PENGOBAT

SWAMEDIKASI BUKAN PENGOBAT


Setiap kal saya menceritakan tentang target omset apotek saya yang didominasi oleh penjualan swamedikasi, selalu banyak pertanyaan yang mengarahkan kepada saya yang menuding saya sebagai pengobat.

Dalam swamedikasi filosofi utamanya adalah mengamankan pasien dari bahaya penyakit dan bahaya obat, juga bahaya dari penggunaan sediaan farmasi lain. Dengan filosofi itu kita sebagai apoteker sebaiknya tidak melepas langsung obat atau sediaan farmasi lain begitu saja, tetapi kita harus melakukan pengecekan terhadap kerasionalan keinginan masyarakat tersebut. Meskipun hal ini ribet, sebaiknya tetap dilakukan demi keamanan akibat penggunaan obat dan sediaan farmasi lain juga demi keselamatan pasien dari bahaya penyakit.

Pengusaan apoteker terhadap obat tidak perlu diragukan lagi, secara umum lebih dari cukup. Tetapi usaha untuk konseling sering kali kurang diperhatikan karena banyak hal yang mempengaruhi. Salah satu misal adalah biaya operasional konseling. Sebagai gambaran, gaji apoteker pendamping per jam sekitar Rp10.000;- dan konseling sering kali memakan waktu lebih dari 15 menit dan tak jarang membutuhkan waktu yang lebih. Selanjutnya bila apoteker hanya memberikan keputusan dengan menyarankan penggunaan obat dengan harga kurang dari Rp10.000;- dengan margin laba 10% maka apotek telah merugi. Selain disebabkan oleh hal2 lain

Dan masih banyak alasan lain yang menyebabkan konseling tidak berjalan terhadap masalah diatas. Tetapi secara umum karena apresiasi masyarakat terhadap kebutuhan konseling kurang.

Hal kedua yang penting adalah penguasaan terhadap penyakit. Sangat penting apoteker memahami penyakit dan sifat sifat penyakit. Guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit. Dengan penguasaan terhadap ilmu penyakit, bukan berarti apoteker harus menjadi pengobat (dokter). Tetapi lebih diarahkan agar apoteker mampu merujuk pasien kepada dokter pada saat yang tepat, selain juga menyelamatkan masyarakat akibat penggunaan obat sembarangan yang memungkinkan terjadinya ESO atau mungkin justru memperparah penyakit.

Semisal pada saat pasien meminta obat turun panas, apoteker harus mengenal penyakit yang umumnya bisa menyebabkan suhu badan naik, sehingga bila panas tidak reda sampai waktu tertentu harus menyarankan untuk mengunjungi dokter keluarganya. Semisal pada DB, apoteker juga harus tahu, bagaimana pemeriksaan laboratoirumnya dan menyampaikan ini kepada masyarakat. Sekali lagi disini apoteker bukan pengobat, karena derajat sakit bukan kompetensi dari apoteker. Bolehlah masyarakat secara umum atau apoteker mengenali penyakit dan gejalanya, tetapi penegakan diagnosa tetap menjadi wilayah dari pada seorang dokter.

Contoh lain yang paling banyak kita temui adalah penderita hipertensi yang meminta PPA, apoteker harus mampu mengarahkan untuk menghindari PPA. Kasus semacam ini selalu ada saja, pernah sekitar satu bulan yang lalu ada yang meminta obat PPA, padahal saat datang keapotek jalannya sudah tidak tegak lagi karena strok. Disinilah peran apoteker dalam mengamankan masyarakat dibutuhkan, meskipun itu hanya obat bebas terbatas.

Memang didalam konseling apoteker tidak selamanya mampu merubah perilaku masyarakat kearah hidup yang lebih sehat, tetapi peran ini tetap harus dilakukan dengan sabar dan terampil.

Dalam swamedikasi saya selalu menekankan untuk mengawal masyarakat dalam penggunaan obat bebas sampai obat bebas terbatas juga OWA. Dan apoteker juga harus siap sebagai konsultan nutrisi dan kosmetik. Semisal susu untuk penderita GGT, apoteker harus mampu menjelaskan perbedaannya dengan susu biasa dsb. Dan masih banyak lagi peran apoteker didalam swamedikasi.

Kewaspadaan apoteker terhadap bahaya obat dan penyakit sangat penting didalam swamedikasi, meskipun bukan berarti pengobat.

Kamis, 12 November 2009

SWAMEDIKASI

SWAMEDIKASI



Dalam asuhan kefarmasian, swamedikasi adalah salah satu hal yang harus dilakukan dengan baik. Seperti kita ketahui saat pasien mengusahakan untuk mendapatkan obat, seharusnya apoteker tidak melepaskan obat begitu saja, meskipun obat bebas. Hal yang harus dicermati adalah mengamankan pasien dari obat dan penyakit, sebagai tujuan utama dalam swamedikasi.

Pada swamedikasi, pemahaman apoteker tentang obat dan penyakit merupakan hal yang harus dikuasai dan tidak bisa ditawar. Karena tidak mungkin kita bisa mengamankan masyarakat dari keduanya bila apoteker tak memahami keduanya. Pemahaman apoteker terhadap obat secara umum tidak menjadi masalah, tetapi pemahaman terhadap penyakit umumnya sangat kurang. Bukannya kita ingin menjadi pengobat seperti doker, tetapi diharapkan kita bisa mengawal masyarakat dan tahu kapan masyarakat harus ke dokter.

Sering kali pasien memaksakan diri agar apoteker mampu mengobati penyakitnya, tetapi bila dirasakan penyakit harus dirujuk, apoteker harus mampu merujuk pada saat yang tepat. Philosofi yang saya gunakan dalam swamedikasi adalah keamanan lebih penting dari pada semuanya, semisal manjur, tetapi tidak aman juga tidak ada gunanya. Sering kali saya harus menjelaskan kepada pasien, bahwa obat yang bagus selalu dengan urutan aman, efektif dan efisien. Keamanan selalu diletakan pada posisi pertama. Dan kalau dalam usaha swamedikasi tidak berhasil pasien harus mengunjungi dokter.

Saya selalu mengatakan bahwa kemanan adalah hal yang sangat penting. Dan saya sangat menghargai dokter bila ukuran klinis adalah hak mereka. Boleh kita bicara gejala penyakit, diagnosa dan lain sebagainya, tetapi derajat sakit bukanlah wilayah kita. Sebaiknya kita berhati hati didalam swamedikasi dan tetap mengutamakan kepentingan pasien yaitu selamat dalam penggunaan obat dan sediaan farmasi lain.

Minggu, 18 Oktober 2009

KEBERADAAN PENDAMPING BISA MELAKUKAN PRAKTEK SAMPAI DI 3 APOTEK PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

KEBERADAAN PENDAMPING BISA MELAKUKAN PRAKTEK SAMPAI DI 3 APOTEK PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Pasal 54
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi
farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.

Ada banyak beberapa keuntungan dengan diperbolehkannya apoteker pendamping melakukan praktek sampai pada 3 apotek, yang antara lain :

1. Dengan adanya pendamping dan pendamping boleh melakukan praktek sampai 3 tempat pratek, akan meningkatkan komunikasi profesi antar apoteker yang ujung ujungnya justru akan menguntungkan apoteker itu sendiri. Karena akan menjadikan apoteker lebih mudah untuk saling bertukar pikiran dan selanjutnya kualitas apoteker akan menjadi lebih baik. Dampak selanjutnya tentu saja pelayanan kepada pasien juga akan menjadi lebih bagus, karena apoteker menjadi lebih berkualitas.
2. memudahkan apotek dalam mencari pendamping, terutama pada masa peralihan ini dan pada apotek yang berada di daerah pinggiran. Seperti kita ketahui saat ini, umumnya para apoteker inginnya bekerja pada apotek yang berada di kota dan pada apotek besar. Pada apotek yang terletak di daerah pinggiran saat ini sulit mencari apoteker pendamping bahkan mencari asisten apotekerpun di daerah pinggiran terkadang sulit.
3. Pemerataan apotek dalam memenuhi rasio jumlah apoteker terhadap jumlah penduduk. Pada daerah yang jumlah penduduknya hanya membutuhkan apoteker satu lebih setengah atau dua sepertiga dan lain sebagainya, kekurangan apoteker bisa diisi oleh apoteker pendamping. Suatu misal apotek yang ada dipinggiran yang melayani penduduk dengan jumlah sekitar 15.000 orang, bila rasio 1:10.000, maka secara teoritis dibutuhkan 1 lebih setengah apoteker. Pada daerah semacam ini bisa jadi apoteker pendamping dalam bekerja membantu APA tidak harus satu minggu penuh, mungkin cukup 3 hari saja dalam satu minggu. Selanjutnya harapan pemerataan apotek dan apoteker menjadi lebih mudah terpenuhi.
4. dan mungkin akan masih ada beberaa kelebihan lagi dari diijinkanya apoteker pendamping bisa bekerja pada lebih dari satu tempat layanan kefarmasian/apotek. Dan semoga kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kita para apoteker.

Dengan pengaturan apoteker pendamping ini, maka kerja sama antar apoteker akan menjadi sesuatu hal yang menjadi penting. Karena tidak menutup kemungkinan pada satu apotek akan diisi oleh lebih dari 4 atau 5 apoteker. Dan bagaimanapun juga dengan adanya pendamping yang boleh melakukan praktek lebih dari satu apotek akan menjadikan beberapa permasalahan profesi lebih mudah terselesaikan.

Sabtu, 10 Oktober 2009

ASUHAN KEFARMASIAN PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

ASUHAN KEFARMASIAN PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Pada ketentuan umum, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.

Dan pada pasal 5 Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi antara lain Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.

Asuhan kefarmasian diapotek secara umum dapat digambarkan oleh kedua pernyataan tersebut. Yang mana pekerjaan kefarmasian diapotek bisa meliputi antara lain : produksi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter dan informasi obat. Sedangkan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional kelihatannya belum dimungkinkan. Pada pengembangan ini, yang mungkin bisa melibatkan para praktisi di apotek hanya masalah formulasi (komposisi yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan).

Mungkin ada yang menanyakan tentang swamedikasi dalam PP ini. Karena tidak diterjemahkan secara harfiah. Swamedikasi sudah termasuk dalam penyaluran obat kepada masyarakat, karena penyaluran obat kepada masyarakat bisa meliputi penyerahan obat baik atas dasar resep atau permintaan pasien sendiri. Dan pada penyalurannya tentu saja tetap harus disertakan dengan memberikan informasi secukupnya atau dengan kata lain sesuai kebutuhan pasien. Sesuai dengan kebutuhan pasien adalah sesuai dengan apa yang seharusnya pasien butuhkan agar dalam penggunaannya hal-hal yang seharusnya tidak diinginkan dapat ditekan.

Saat pasien datang ke apotek bisa jadi pasien mengerti atau tidak mengerti akan kebutuhannya. Kebutuhan akan obat yang dinginkan, informasi atau pun harga dan lain sebagainya. Disinilah peran konseling diperlukan. Terkadang kita tidak bisa memaksakan memberikan infomasi tanpa kita mengedukasikan dulu kepada masyarakat akan pentingnya informasi. Yang selanjutnya diharapkan dapat mempengaruhi tingkat pendidikan kesehatan kearah yang lebih baik.

Pada pernyataan pasal 5 tentang pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi tidak boleh hanya diartikan kita menyerahkan obat begitu saja. Karena yang namanya proses tetap harus dilalui dan semua proses tidak bisa dipisahkan. Proses mulai pengadaan sampai penyerahan. Yang mana penyerahan itu sendiri meliputi KIE dan edukasi. Semua hal itu harus diartikan sebagai satu kesatuan proses pelayanan kefarmasian, yang mana pelayanan kefarmasian juga merupakan pelayanan kesehatan dasar. Bila hal tersebut hanya dilakukan dengan sebagian saja, maka proses pelayanan kefarmasian tidak bisa dikatakan profesional.

Bagaimanapun juga didalam menerjemahkan PP 51 tentang pekerjaan kefarmasian ini, kita tidak bisa meninggalkan ilmu kefarmasian atau pemahaman tentang ilmu kefarmasian. Oleh karena itu didalam menerjemahkan PP ini harus dilakukan oleh para praktisi aktif. Untuk pekerjaan kefarmasian di apotek hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di apotek yang memang hidupnya tegantung dari apotek. Dan Untuk pekerjaan kefarmasian di industri farmasi hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di industri yang memang hidupnya tegantung dari industri. Demikian juga dengan yang di pemerintahan.

Tidak mungkin para dosen yang bukan menjadi praktisi aktif meskipun apoteker tiba-tiba diangap sebagai praktisi dan boleh menerjemahkannya sekehedaknya sendiri. Bila untuk tujuan pendidikan, maka PT sudah sewajarnya bila seperti saat ini sudah mulai melibatkan para praktisi aktif dibidangnya masing - masing. Demikian juga tidak mungkin masalah industri diajarkan oleh praktisi dirumah sakit dan sebaliknya.

Harapan kita semua tentunya adalah profesionalisme para apoteker demi kepentingan masyarakat dan kepentingan profesi itu sendiri, yang berarti pula kepentingan bangsa. Maka sudah sewajarnya bila didalam menerjemahkan PP ini dilakukan oleh pihak pihak yang kompeten dibidangnya. Suatu misal praktisi di apotek dan di RS bisa dikatakan memiliki dasar yang sama yaitu layanan kepada masyarakat, tetapi pada penerapan ilmunya bisa berbeda, karena pembobotan pada ilmu sosialnya berbeda. Diapotek lebih sarat dengan ilmu sosial, sehingga kompetensi yang diperlukan juga akan sedikit lebih berbeda.

Kesimpulan saya, meskipun pada PP hanya di ungkapkan secara garis besar, tetapi penjabarannya tetap tidak boleh keluar dari nilai-nilai profesi. Demi kepentingan masyarakat dan profesi itu sendiri.

Sabtu, 03 Oktober 2009

DAERAH TERPENCIL PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

DAERAH TERPENCIL PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Daerah terpencil, dalam PP belum dijelaskan makna dari daerah terpencil. Sehingga pada peraturan dibawahnya seharusnya dijelaskan secara detil arti dari daerah terpencil, mengingat dalam penjabarannya bisa jadi akan terjadi perbedaan.

Pada PP ini daerah terpencil menurut saya dimaksudkan untuk memberikan pemerataan pelayanan kefarmasian mengingat keberadaan layanan publik umumnya lebih suka berjubel di kota besar. Sehingga rasio pelayanan terjadi banyak ketimpangan antara masyarakat kota dan masyarakat pelosok. Hal semacam ini tentu saja harus diatasi oleh pemerintah dengan kebijakan yang lebih mendorong pemerataan, yang salah satunya pernyataan daerah terpencil pada PP no 51 ini. Meskipun tujuannya pemerataan, dalam penerapannya jangan sampai memberikan kualitas layanan yang jelek, sehingga ujung-ujungnya justru masyarakat yang dirugikan. Disinilah letak permasalahan yang seharusnya diperhatikan.

Saat awal saya mendirikan apotek, jumlah apotek di kota Surabaya kurang lebih separo dari jumlah apotek di Jawa Timur, dan jumlah apotek di kota madya lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten. Saat ini mungkin masih seperti itu, mengingat jumlah apotek dikota madya ditempat saya masih lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten yang secara kewilayahan lebih luas. Dampaknya banyak penjual obat keliling yang mengambil kesempatan karena ketidak merataan ini dengan menyalurkan obat palsu atau menjual obat dengan tidak rasional.

Dengan pengaturan daerah terpencil ini tentu saja dampaknya akan terjadi pemerataan yang lebih baik dan menekan kerugiaan masyarakat akibat ketidak meraataan ini. Tetapi yang harus dicermati adalah jangan sampai kota besar seperti Surabaya atau kota madya mempunyai daerah terpencil, sehingga tujuan dari meningkatkan kualitas atau mutu dari layanan kefarmasian atau penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian tidak tercapai.

Bila kita melihat data dilapangan, sudah banyak apotek yang berdiri di kota kecamatan yang menerapkan TATAP (Tiada Apoteker Tidak Ada pelayanan), sehingga sangat tidak rasional bila kedepan sampai ada apotek dikota besar dimasukan sebagai daerah terpencil. Dengan demikian kebijakan selanjutnya sudah seharusnya bila ISFI ikut memikirkan dan dimintai masukannya agar tujuan dari diterbitkan PP ini dapat berjalan.

Daerah terpencil menurut saya adalah, daerah yang rasio pelayanan kefarmasiannya tidak tercukupi. Bila kita menggunakan rasio 1:10.000 antara jumlah tenaga kefarmasian dibadingkan jumlah penduduk, maka bila pada suatu daerah yang rasionya terlampaui TATAP harus diterapkan. Sehingga pada perijinannya untuk apotek baru, setidaknya harus menyertakan apoteker pendamping. Dan untuk apotek yang buka lebih dari 14 sip dalam satu minggu setidaknya mempunyai 2 apoteker pendamping.

Bagaimanapun juga daerah terpencil masih harus diperhatikan, tetapi jangan sampai istilah ini dimanfaatkan sebagai alasan untuk tidak menjalankan profesi secara profesional. Dan meskipun terpencil tetap harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.

Jumat, 02 Oktober 2009

BISNIS APOTEK SETELAH KELUARNYA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

BISNIS APOTEK SETELAH KELUARNYA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN


Keluarnya PP no 51 yang mengatur tentang pekerjaan farmasi sedikit banyak akan mempengaruhi cara kelola dari sebagian apotek. Meskipun pada beberapa apotek mungkin hampir tidak terpengaruh sama sekali. Apotek yang hampir tidak terpengaruh adalah apotek yang selama ini sudah menerapkan TATAP.

Secara umum cara pengelolaan apotek tidak ada perubahan, cuman yang berubah adalah keberadaan apoteker pada jam buka apotek yang lebih dituntut dengan adanya PP ini. Bila saat ini apotek sudah menggaji apoteker satu sip, dengan adanya PP ini maka apotek harus menyediakan setidaknya apoteker dua sip. Atau dengan kata lain setidaknya apotek menyiapkan 2 orang apoteker.

Dengan demikian, secara manajemen selisih biaya opresional antara sebelum ada PP dan sesudah ada PP hanya beberapa ratus ribu saja. Bila dulu menggaji AA dua orang yang masing masing sebesar UMR, sekarang bisa dikurangi satu digantikan oleh apoteker pendamping. Toh gaji apoteker pendamping selama ini tidak jauh dari UMR. Secara manajemen pengelolaan apotek tidak jauh berbeda, sehingga tidak ada alasan bagi pemilik apotek untuk tidak mematuhi PP ini.

Saat ini banyak apotek yang kesulitan menari AA, karena sangat pesatnya pertumbuhan apotek, yang salah satunya disebabkab sangat pesatnya produksi apoteker sehingga banyak dibuka apotek baru. Dengan adanya penggantian sebagian AA dengan apoteker pendamping pada sebagian apotek, maka distribusi AA menjadi lebih merata. Selama ini ada apotek yang hampir semua karyawannya AA atau mungkin malah semuanya AA, tetapi pada sebagian apotek justru tidak punya AA dan apotekernya harus bekerja penuh selama jam buka apotek.

Dengan demikian, secara umum mungkin tidak terlalu ada masalah pada pengelolaan apotek dengan adanya PP ini, tetapi pada beberapa apotek ada apoteker yang merangkap kerja diindustri yang apotekernya memang tidak pernah hadir di apotek, pada apotek seperti ini mungkin akan ada perubahan pola kelola dengan menggantikan apoteker dengan apoteker baru yang siap bekerja.

APOTEK MOBILE

APOTEK MOBILE


Pada saat saudara kita terkena bencana akibat apa saja, seperti gempa bumi saat ini, rasa sakit juga akan menimpa seluruh bangsa. Mungkin juga seluruh dunia. Semua ingin ikut berpartisipasi termasuk para apoteker sebagai salah satu dari tenaga kesehatan.

Seringkali apoteker tidak dilibatkan dalam masalah bencana seperti ini, karena peran apoteker kurang dirasakan oleh masyarakat, mungkin juga karena sepertinya peran apoteker dapat tergantikan oleh profesi lain. Bagaimanapun juga pada masalah kesehatan seperti gempa bumi atau gunung meletus akan timbul masalah kesehatan yang ujung-ujungnya memerlukan obat. Dengan demikian disadari atau tidak, apoteker diperlukan untuk ikut membantu. Karena bagaimanaun juga masalah obat meskipun diberikan secara gratis seharusnya tetap ditangani dengan profesional.

Satu hal yang saya usulkan, seharusnya pemerintah atau organisasi para apoteker (ISFI) membuat apotek yang bersifat mobile. Karena dengan apotek mobile penanganan obat bisa menjadi lebih baik. Dan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang terbaik dan profesional tetap dapat terpenuhi.

Bila rumah sakit mobile, entah dengan bentuk apa saja sudah dibuat, meskipun biayanya sangat mahal demi sebagian saudara kita yang terkena bencana. Maka alangkah baiknya juga disiapkan apotek mobile yang memenuhi persyaratan kefarmasian agar penanganan bencana juga akan menjadi lebih baik lagi.

Semoga saudara kita yang sedang terkena bencana diberikan ketabahan oleh Tuhan.

Selasa, 01 September 2009

MENCERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009 (bagian IV, tamat) (www.hisfarma.blogspot.com)

MENCERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009
(bagian IV, tamat) (www.hisfarma.blogspot.com)

Banyak hal yang mungkin harus dicermati didalam Rancangan Final SKN beberapa hal tersebut juga terkadang menjadi pertanyaan didalam praktek profesi sehari-hari saya yang mana seakan-akan SKN seringkali saya anggap kurang tepat. Kekurang tepatan itu akan saya cermati dalam blog saya secara seri yang bersambung disela-sela saya menjalankan profesi saya. Pada seri terakhir ini hanya saya bahas mengenai apotek sebagai sarana kesehatan penunjang.

Sarana penujang seri IV

Pelayanan kesehatan perorangan primer akan didukung oleh fasilitas kesehatan penunjang,
antara lain: Apotik, Optik, laboratorium dan lain sebagainya.


Masuknya apotek sebagai sarana kesehatan penunjang didalam SKN menunjukan kekurang pahaman dari pemerintah dan masyarakat, mungkin juga dari profesi apoteker sendiri terhadap peran apotek secara utuh sehingga apotek tidak diikut sertakan secara aktif didalam pembangunan kesehatan secara utuh pula. Atau dengan kata lain apotek masih ditempatkan sebagai tempat penyaluran obat, padahal peran apotek saat ini adalah juga sebagai tempat informasi mengenai kesehatan yang tidak hanya mengenai sediaan farmasi saja, tetapi juga penyakit dalam artian luas yang bisa diakses siapa saja. Dan artian lebih luasnya apotek sebagai sarana kesehatan juga bisa dijadikan tempat akses informasi kesehatan, utamanya akses informasi terkait obat dan sediaan farmasi lain yang mana peran apotek bisa diakses siapa saja termasuk tenaga kesehatan diluar tenaga kefarmasian, dan peran apoteker diapotek bisa sampai memberikan edukasi, yang mana edukasi diharapkan bisa sampai merubah perilaku salah dalam penggunaan obat dan sediaan farmasi lain oleh masyarakat.

Berbeda dengan laboratorium dan optik, pada keduanya bisa dikatakan sebagai sarana rujukan, pada apotek perannya lebih luas, bahkan pada beberapa kasus swamedikasi justru apotek yang merujuk pasien kepada dokter. Bukannya apoteker tidak menguasai pengobatan pada beberapa kasus sederhana, tetapi perlunya penegasan diagnosa demi kepentingan pasien itu sendiri. Lebih dari 40% masyarakat mengusahakan obat sendiri atau swamedikasi, oleh karena itu sudah sewajarnya bila apoteker juga dikatakan sebagai pengobat untuk kasus-kasus penyakit sederhana dan harus dirujuk kesarana yang lebih tinggi bila ternyata kasus tersebut memang perlu rujukan dengan penanganan dokter atau tenaga kesehatan lain.

Pada saat pasien datang dengan keluhan sakit mata karena debu suatu misal, pada umumnya pasien akan meminta obat seperti pada iklan di berbagai media masa atau pasien menyatakan keluahan kepada apoteker. Secara awam masyarakat akan menyerahkan keptusan kepada apoteker, tetapi bila mata merah akibat debu tersebut tidak kunjung hilang tentu saja apoteker harus menyertakan informasi agar pasien mengunjungi dokter spesialis mata. Karena bisa jadi kasusnya tidak hanya sesederhana yang diduga oleh pasien.

Demikian juga denga beberapa kasus yang lain. Apoteker tentu saja akan menjadi pengobat seperti dokter, tetapi dengan kewenangan hanya untuk kasus ringan yang secara umum hanya membutuhkan obat bebas sampai obat wajib apotek. Pada kasus kencing batu suatu misal, apoteker bisa saja menjadi pengobat dengan memberikan sediaan obat tradisioal yang diperuntukan untuk penyakit tersebut. Pada kasus ini umumnya saya tidak pernah memberikan obat nyeri apapun juga, dan bila nyeri tidak hilang atau batu tidak keluar saya sarankan untuk sesegera mungkin mengunjungi dokter terdekat.

Dari beberapa uraian tersebut kelihatan bila peran apoteker di apotek tidak sesederhana sebagai penyalur obat belaka, tetapi juga sebagai tempat edukasi dan informasi obat. Sebagai tempat informasi obat apoteker tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat awam tetapi juga kepada tenaga kesehatan lain termasuk dokter. Peran ini sering kali saya jalankan. Informasi itu bisa terkait apa saja tekait obat dan sedian farmasi lain.

Alangkah baiknya bila apotek juga dilibatkan dalam upaya kesehatan yang lebih aktif terutama prekuentif dari berbagai penyakit menular seperti malaria atau TBC. Hal ini karena apotek lebih mudah diakses oleh masyarakat karena secara umum mempunyai jam praktek yang lebih panjang dan keberadaan apoteker yang berpraktek profesi lebih lama dan juga yang lebih penting adalah saat ini untuk mengakses informasi diapotek dilakukan dengan Cuma-Cuma.

Bila apotek tetap dimasukan kepada sarana penunjang saya mengawatirkan apotek hanya akan lebih berorientasi bisnis semata, padahal dari sisi kemanusia dari peran apoteker tidak hanya sebagai penyalur perbekalan farmasi saja tetapi juga KIE dan edukasi.

Pada contoh yang lain, pada kasus penyakit ispa non spesifik, masyarakat umumnya akan meinta obat seperti yang ada diiklan (masyarakat menjadi korban iklan). Padahal obat tersebut sering kali tidak sesuai dengan kondisi pasien, semisal pasien sedang minum obat yang lain, adanya penyakit yang lain atau apa saja. Disinilah peran apoteker sangat diperukan untuk mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan obat dan sediaan farmasi. Pada beberapa contoh diatas bukannya apotek hanya sebagai tempat rujukan, tetapi peran dan fungsi apoteker adalah sangat luas dan tentu saja akan lebih berkembang lagi bila pemerintah mau memanfaatkan apotek lebih lagi dalam pembangunan kesehatan.

Apotek seharusnya juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah meskipun pengadaannya kebanyakan diusahakan oleh pihak swasta. Dan apotek sudah seharusnya juga mematuhi aturan yang juga ditetapkan oleh pemerintah, yang selanjutnya mau atau tidak mau apotek tidak boleh hanya berorientasi sebagai tempat bisnis semata. Fungsi dan peran apoteker dan apotek seharusnya lebih dioptimalkan lagi demi kepentingan masyarakat luas. Dengan lebih melibatkan apotek pada banyak hal dalam usaha-usaha kesehatan. Sering juga apoteker diapotek memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat disekitar apotek dengan berbagai macam penyuluhan kesehatan. Peran yang sudah berjalan ini seharusnya lebih dioptimalkan lagi dan diorganisasi serta lebih distandarisasi oleh pemerintah dan lebih diusahakan agar jalannya peran apoteker dan apotek tidak “semrawut”.

Sebagai penutup dari semua ulasan dari pencermatan rancangan final SKN adalah sudah seharusnya bila pemerintah lebih mengintegrasikan pembangunan kesehatan dengan melibatkan semua tenaga kesehatan secara adil dan profesional dan tidak perlu lagi mengkotak-kotakkan dengan menganggap salah satu tenaga kesehatan sebagai tenaga kesehatan yang paling superior. Sebagai masyarakat modern yang lebih modern dan masusiawi, sudah saatnya bila kita mulai untuk lebih menghargai peran dari masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya. Sehingga harapan pembangunan kesehatan manusia seutuhnya lebih mudah tercapai dan ilmu kesehatan dari berbagai profesi dapat berkembang secara maksimal.

Penempatan apotek sebagai sarana kesehatan penunjang bukannya kesalahan dari pemerintah atau masyarakat, tetapi kesalahan kolektif dari para apoteker sendiri yang tidak mampu mengapresiasikan profesinya. Sehingga banyak pihak yang kurang bisa memahami pentingnya keberadaan apotek didalam SKN. Demi keberadaan masyarakat yang lebih dari 40% yang melakukan pengobatan sendiri, seharusnya para apoteker lebih bisa memulai untuk dapat mengapresiasikan profesinya didalam pembangunan kesehatan manusia seutuhnya. Dan pemerintah seharusnya lebih memfasilitasi apotek sebagai sarana kesehatan primer meskipun keberadaannya sebagian besar diadakan oleh swasta. PT farmasi seharusnya juga lebih mengembangkan profesi yang berbasis kompetensi sebagai produknya demi keberadaan PT farmasi itu sendiri.

Dan sebagai akhir kata, keberadaan suatu profesi akan lebih berkembang bila didalam menjalankan profesi dilakukan dengan penuh dedikasi kepada masyarakat sebagai apresiasi dari profesi itu sendiri.