SURVEI YLKI BANYAK DOKTER TAK TAWARKAN OBAT GENERIK
Obat generik seharusnya menjadi obat pilihan utama, oleh masyarakat, karena obat generik adalah obat berkualitas dan berharga murah karena tidak ada promosi. Tetapi kenyataan dilapangan sampai saat ini belum menjadi hal yang disarankan bila kita merujuk pada situs ini
http://news.okezone.com/read/2010/01/29/337/298834/337/survei-ylki-banyak-dokter-tak-tawarkan-generik
http://news.okezone.com/read/2010/01/29/337/298864/337/pakai-obat-non-generik-dokter-tak-bisa-ditindak
pada saat awal diluncurkan obat generik adalah untuk meningkatkan kualitas obat yang beredar di Indonesia dengan penerapan CPOB di industri obat generik. Dan selanjutnya penerapan CPOB diikuti oleh banyak industri obat. Tetapi sampai sekarang obat generik bukan menjadi pilihan utama dalam pelayanan kesehatan karena obat generik tidak bisa bisa memberikan dampak pada jasa profesi. Dan bahkan pada beberapa kelompok masyarakat obat generik justru dianggap terlalu murah dan dianggap tidak memberikan sugesti yang baik.
Ada dual hal yang harus dicermati dan dibuat kebijakan yang mendukun, pertama generik belum bisa memberikan jasa akibat pemakaian obat yang memadai. Yang kedua generik belum bisa memberikan sugesti yang baik pada sekelompok orang. Bila pemerintah mampu menyelesaikan pada kedua hal ini, saya rasa generik akan semakin dihati dan akan semakin memberikan sugesti yang baik. Toh kita tidak menggunakan merk atau bungkus didalam menjalankan profesi, tetapi kita menggunakan obat sebagai alat didalam menjalankan profesi.
Seperti kita ketahui, apoteker dan dokter adalah tenaga kesehatan yang paling dominan dalam menggunaka obat sebagai alat dalam menjalankan profesi. Apoteker bukan penjual obat dan dokter juga bukan penjual obat, tetapi dala menjalankan praktek profesinya, keduanya selalu mengikutkan jasa dari pemakaian obat itu yang umumnya dihitung dari prosentasi harga. Semisal obat generik harga Rp1.000;- dengan jasa 20% akan ketemu Rp200;- doang jasa sertaan dari obat. Bila konsultasi bejalan 30menit saja bisa dibayangkan berapa kerugian yang harus ditanggung. Beda denag bila kita menggunakan obat paten yang harganya sampai Rp30.000;- kita ambil jasa sertaan dari obat 10% saja bisa mendapatkan Rp3.000;-. Oleh karena itu semakin mahal harga obat semakin besar jasa sertaan dari obat ini.
Mungkin sudah waktunya kita menerapkan jasa yang besarnya dihitung dari tingkat pelayanan dan bukannya dari prosentase harga obat. Sehingga obat dengan haga berapapun juga besarnya jasa adalah sama. Bila hal ini dilakukan mungkin pengunaan obat akan semakin rasional dan obat generik akan semakin menjadi raja dinegeri ini.
Yang mungkin menjadi pertanyaan dari kita semua adalah mungkinkah? Dan bagaimana hal ini akan diberlakukan? Semua serba mungkin bila kita benar-benar menghitung dengan seksama. Dan kita bisa mengaplikasikan dilapangan dengan tepat. Tetapi apakah pemerintah siap? Bila pemerintah siap dengan kebijakan kebijakan yang benar membela rakyat yang bukan hanya hiasan bibir saja, saya yakin semua ini akan bisa berjalan dengan baik, dan masyarakat sebagai penguna jasa akan sangat diuntungkan.
Penghitungan jasa yang didasarkan pada tingkat layanan akan menjadi solusi terbaik didalam mengatasi mahalnya harga obat. Saat ini banyak pelayanan yang kurang mendidik dan hanya menanamkan sugesti untuk mengeruk keuntungan yang sebesar-besarnya dari masyarakat. Dan kebodohan masyarakat justru menjadi “tambang emas” bagi sebagian penyedia layanan kesehatan. Semakin bodoh masyarakat dan semakin bisa dibodohi, maka semakin gampang penyedia jasa layanan menjadikan masyarakat sebagai “tambang emas”.
Untuk mengatasi sugesti masyarakat, hal yang bisa saya sarankan adalah meningkatkan tingkat pendidikan masyarakat. Dan menjadikan semua sarana kesehatan termasuk apotek sebagai tempat praktek profesi apoteker dan dokter praktek menjadi sarana yang berfungsi meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan.
Semoga bangsa kita kedepan menjadi bangsa yang cerdas
Sabtu, 30 Januari 2010
Jumat, 22 Januari 2010
PERAN HISFARMA KEDEPAN
PERAN HISFARMA KEDEPAN
Peran HISFARMA saat ini sudah mulai terlihat dengan mulainya diakuinya HISFARMA oleh salah satu PTF di Indonesia didalam usaha membentuk apoteker yang berkualitas. Dengan segala keterbatasannya HISFARMA mulai menjalankan amanah membimbing apoteker muda untuk menjadi apoteker yang profesional di apotek dan disarana yang terkait kemasyarakatan. Dengan tekat ingin mengembangkan profesionalisme apoteker yang lebih sesuai dengan kebutuhan, hambatan hambatan yang ada justru menjadi data dan justru memperkuat usaha tersebut.
HISFARMA adalah komunitas apoteker yang mengabdikan diri pada layanan masyarakat yang mana layanan dilakukan secara langsung oleh apoteker. Sehingga apa yang menjadi resiko dari dasil layanan ini harus diketahui oleh apoteker. Layanan yang dilakukan langsung oleh apoteker bisa diapotek, puskesmas atau layanan masyarakat yang lain yang membutuhkan peran apoteker. Dari sinilah HISFARMA ada dan mulai menghitung kemungkinan-kemungkinan yang akan dialami oleh anggota yang melakukan layanan secara aktif. Dan bagaimanapun juga tenaga kesehatan adalah tenaga layanan yang harus siap membantu siapa saja anggota masyarakat yang membutuhkan layanan.
Ada beberapa hal yang harus diagendakan oleh HISFARMA didalam membangun sebuah profesi. Hal pertama adalah membantu PTF dalam keikut sertaan membimbing apoteker muda menjadi apoteker yang profesioal. Kedua, mengadakan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang berbasiskan profesi kepada sejawat apoteker. Ketiga mengembangkan SPO-SPO yang berbasiskan layanan. Selanjutnya mengembangkan semua itu sesuai dengan perkemangan sains kefarmasian dan kemasyarakatan.
Agar peran apoteker ini menjadi lebih baik dan lebih dapat dipertangung jawabkan, maka perlulah apoteker lewat HISFARMA mendesain profesi yang lebih sesuai dengan kebutuhan layanan. Yang melibatkan seluruh anggota HISFARMA didalam penyusunan tersebut. Oleh karena itu saat ini HISFARMA membutuhkan segala buah pikiran dari anggota dan HISFARMA harus melakukan konsolidasi anggota.
Konsolidasi anggota menjadi sangat peting sampai kapanpun selama himpunan seminat ini masih eksis. Dan konsolidasi anggota merupakan salah satu dari usaha didalam memajukan profesi secara bersama sama. Yang mana dengan melibatkan semua anggota akan didapatkan hasil yang lebih baik. Dan konsolidasi anggota merupakan suatu kebutuhan bersama antara anggota itu sendiri, dan himpunan seminat hanyalah merupakan wadah dan memfasilitasi saja. Segala keputusan ada pada anggota.
Demikian pentingnya arti anggota bagi HISFARMA, maka konsolidasi anggota dilakukan dengan :
1. Menggali kepentingan HISFARMA bagi anggota, yang mana kepentingan itu al:
- Perkembangan sains terkait praktek profesi berkembang sangat pesat.
- Perkembangan manajemen pengelolaan apotek juga selalu berkembang.
- Selanjutnya paradigma pratik apoteker juga berkembang
Oleh karena itu, HISFARMA harus mampu menjawab semua permasalahan profesi dan mengembangkan profesi. Disinilah daya tarik buat anggotanya, yang mana bila kita tidak ingin ketinggalan didalam menjalankan profesi kita harus masuk menjadi anggota HISFARMA. Selain HISFARMA harus menjadi tempat informasi bagi angotanya juga menjadi tempat kajian profesi apoteker. Sebagai tempat kajian HISFARMA bisa diharapkan akan mampu membawa profesi apoteker berkembang pesat, dan HISFARMA akan menjadi kebutuhan bagi semua apoteker anggota IAI yang aktif dalam menjalankan pratik profesi dimasyarakat.
2. Menentukan keanggotaan HISFARMA, siapa saja yang akan menjadi anggota HISFARMA harus ditentukan agar arah dari HISFARMA menjadi jelas. Perjuangan HISFARMA juga menjadi lebih tepat. Dari banyak masukan, angota HISFARMA adalah semua apoteker yang didalam menjalankan praktik profesi berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai klien. dan dari definisi itu HISFARMA bisa saja terdiri dari : apoteker praktik di apotek, apoteker praktik di PKM dan bisa juga ditempat lain.
3. Persaratan menjadi anggota HISFARMA juga harus ditentukan yang antara lain :
- anggota IAI
- praktisi aktif
- mengikuti workshop
- mau mengikuti pelatihan pelatihan SPO dan mengikuti standar pelayanan yang ditentukan HISFARMA
- memenuhi persaratan administratif
4. Hak dan Kwajibab Anggota HISFARMA
Hak anggota HISFARMA
- Mendapatkan informasi terkait praktik profesi
- Mengkuti pelatihan yang diselenggarakan HISFARMA
- Kartu anggota
- Mendapatkan perlindungan dalam praktik profesi
- Bantuan didalam mendirikan apotek sendiri
Kwajiban anggota HISFARMA
- Memberikan konstribusi kepada HISFARMA
- Mengikuti dan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA yang sesuai dengan praktik profesi apoteker dimana bekerja
- Mengikuti perkembangan IPTEK terkait kefarmasian
- Bertangung jawab terhadap profesi dan perkembangan profesi
- Menjalankan kode etik
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
- Mendukung pemerintah didalam membangun kesehatan, baik kuratif dan prekuentif
- Mau dijadikan sumber data penelitian baik yang diselenggarakan oleh HISFARMA, PTF dan Pemerintah
- Mengembangkan profesi secara mandiri
- Berperan secara aktif didalam meningkatkan derajat pendidikan kesehatan masyarakat.
5. Lepasnya keanggotaan HISFARMA karena al:
- kesadaran sendiri
- dikeluarkan, karena al:
• melangar berat kode etik
• melangar perundangan dan peratuan pemerintah
• tidak lagi menjadi praktisi aktif
• tidak pernah mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA dalam waktu dua tahun berturut-turut
• dikeluarkan dari IAI
Sebagai ajang komunikasi dan pengembangan profesi, HISFARMA kedepan tentu saja akan diharapkan untuk lebih mampu menggali semua potensi yang berkembang didalam tubuh profesi itu sendiri. Bagaimanapun juga HISFARMA juga tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah didalam dunia kesehatan, oleh karena itu sudah sewajarnya bila pemerintah mendukung peran aktif HISFARMA didalam pembangunan kesehatan bangsa. Toh semua ini juga demi kita semua.
Semoga masukan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi HISFARMA untuk mengembangkan diri kedepan dengan mengedepankan profesionalisme didalam menjalankan praktik profesi. Karena dengan mengedepankan profesionalisme berarti mengedepankan kepentingan masyarakat, profesi dan pemerintah. Dan menurut hitungan saya tidak ada yang dirugikan dengan mengedepankan profesionalisme tetapi justru akan menguntungkan semua pihak yang terlibat didalam dunia farmasi. Semoga hipotesa saya ini benar dan kedepan HISFARMA benar-benar mampu menjawab semua permasalahan profesi.
( www.hisfarma.blogspot.com tulisan ini sebagai masukan dalam rapat konsolidasi anggota HISFARMA )
Peran HISFARMA saat ini sudah mulai terlihat dengan mulainya diakuinya HISFARMA oleh salah satu PTF di Indonesia didalam usaha membentuk apoteker yang berkualitas. Dengan segala keterbatasannya HISFARMA mulai menjalankan amanah membimbing apoteker muda untuk menjadi apoteker yang profesional di apotek dan disarana yang terkait kemasyarakatan. Dengan tekat ingin mengembangkan profesionalisme apoteker yang lebih sesuai dengan kebutuhan, hambatan hambatan yang ada justru menjadi data dan justru memperkuat usaha tersebut.
HISFARMA adalah komunitas apoteker yang mengabdikan diri pada layanan masyarakat yang mana layanan dilakukan secara langsung oleh apoteker. Sehingga apa yang menjadi resiko dari dasil layanan ini harus diketahui oleh apoteker. Layanan yang dilakukan langsung oleh apoteker bisa diapotek, puskesmas atau layanan masyarakat yang lain yang membutuhkan peran apoteker. Dari sinilah HISFARMA ada dan mulai menghitung kemungkinan-kemungkinan yang akan dialami oleh anggota yang melakukan layanan secara aktif. Dan bagaimanapun juga tenaga kesehatan adalah tenaga layanan yang harus siap membantu siapa saja anggota masyarakat yang membutuhkan layanan.
Ada beberapa hal yang harus diagendakan oleh HISFARMA didalam membangun sebuah profesi. Hal pertama adalah membantu PTF dalam keikut sertaan membimbing apoteker muda menjadi apoteker yang profesioal. Kedua, mengadakan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang berbasiskan profesi kepada sejawat apoteker. Ketiga mengembangkan SPO-SPO yang berbasiskan layanan. Selanjutnya mengembangkan semua itu sesuai dengan perkemangan sains kefarmasian dan kemasyarakatan.
Agar peran apoteker ini menjadi lebih baik dan lebih dapat dipertangung jawabkan, maka perlulah apoteker lewat HISFARMA mendesain profesi yang lebih sesuai dengan kebutuhan layanan. Yang melibatkan seluruh anggota HISFARMA didalam penyusunan tersebut. Oleh karena itu saat ini HISFARMA membutuhkan segala buah pikiran dari anggota dan HISFARMA harus melakukan konsolidasi anggota.
Konsolidasi anggota menjadi sangat peting sampai kapanpun selama himpunan seminat ini masih eksis. Dan konsolidasi anggota merupakan salah satu dari usaha didalam memajukan profesi secara bersama sama. Yang mana dengan melibatkan semua anggota akan didapatkan hasil yang lebih baik. Dan konsolidasi anggota merupakan suatu kebutuhan bersama antara anggota itu sendiri, dan himpunan seminat hanyalah merupakan wadah dan memfasilitasi saja. Segala keputusan ada pada anggota.
Demikian pentingnya arti anggota bagi HISFARMA, maka konsolidasi anggota dilakukan dengan :
1. Menggali kepentingan HISFARMA bagi anggota, yang mana kepentingan itu al:
- Perkembangan sains terkait praktek profesi berkembang sangat pesat.
- Perkembangan manajemen pengelolaan apotek juga selalu berkembang.
- Selanjutnya paradigma pratik apoteker juga berkembang
Oleh karena itu, HISFARMA harus mampu menjawab semua permasalahan profesi dan mengembangkan profesi. Disinilah daya tarik buat anggotanya, yang mana bila kita tidak ingin ketinggalan didalam menjalankan profesi kita harus masuk menjadi anggota HISFARMA. Selain HISFARMA harus menjadi tempat informasi bagi angotanya juga menjadi tempat kajian profesi apoteker. Sebagai tempat kajian HISFARMA bisa diharapkan akan mampu membawa profesi apoteker berkembang pesat, dan HISFARMA akan menjadi kebutuhan bagi semua apoteker anggota IAI yang aktif dalam menjalankan pratik profesi dimasyarakat.
2. Menentukan keanggotaan HISFARMA, siapa saja yang akan menjadi anggota HISFARMA harus ditentukan agar arah dari HISFARMA menjadi jelas. Perjuangan HISFARMA juga menjadi lebih tepat. Dari banyak masukan, angota HISFARMA adalah semua apoteker yang didalam menjalankan praktik profesi berhubungan langsung dengan masyarakat sebagai klien. dan dari definisi itu HISFARMA bisa saja terdiri dari : apoteker praktik di apotek, apoteker praktik di PKM dan bisa juga ditempat lain.
3. Persaratan menjadi anggota HISFARMA juga harus ditentukan yang antara lain :
- anggota IAI
- praktisi aktif
- mengikuti workshop
- mau mengikuti pelatihan pelatihan SPO dan mengikuti standar pelayanan yang ditentukan HISFARMA
- memenuhi persaratan administratif
4. Hak dan Kwajibab Anggota HISFARMA
Hak anggota HISFARMA
- Mendapatkan informasi terkait praktik profesi
- Mengkuti pelatihan yang diselenggarakan HISFARMA
- Kartu anggota
- Mendapatkan perlindungan dalam praktik profesi
- Bantuan didalam mendirikan apotek sendiri
Kwajiban anggota HISFARMA
- Memberikan konstribusi kepada HISFARMA
- Mengikuti dan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA yang sesuai dengan praktik profesi apoteker dimana bekerja
- Mengikuti perkembangan IPTEK terkait kefarmasian
- Bertangung jawab terhadap profesi dan perkembangan profesi
- Menjalankan kode etik
- Mematuhi peraturan perundangan yang berlaku
- Mendukung pemerintah didalam membangun kesehatan, baik kuratif dan prekuentif
- Mau dijadikan sumber data penelitian baik yang diselenggarakan oleh HISFARMA, PTF dan Pemerintah
- Mengembangkan profesi secara mandiri
- Berperan secara aktif didalam meningkatkan derajat pendidikan kesehatan masyarakat.
5. Lepasnya keanggotaan HISFARMA karena al:
- kesadaran sendiri
- dikeluarkan, karena al:
• melangar berat kode etik
• melangar perundangan dan peratuan pemerintah
• tidak lagi menjadi praktisi aktif
• tidak pernah mengikuti pelatihan dan pendidikan berkelanjutan yang diselenggarakan HISFARMA dalam waktu dua tahun berturut-turut
• dikeluarkan dari IAI
Sebagai ajang komunikasi dan pengembangan profesi, HISFARMA kedepan tentu saja akan diharapkan untuk lebih mampu menggali semua potensi yang berkembang didalam tubuh profesi itu sendiri. Bagaimanapun juga HISFARMA juga tidak bisa lepas dari kebijakan pemerintah didalam dunia kesehatan, oleh karena itu sudah sewajarnya bila pemerintah mendukung peran aktif HISFARMA didalam pembangunan kesehatan bangsa. Toh semua ini juga demi kita semua.
Semoga masukan ini bisa menjadi salah satu pertimbangan bagi HISFARMA untuk mengembangkan diri kedepan dengan mengedepankan profesionalisme didalam menjalankan praktik profesi. Karena dengan mengedepankan profesionalisme berarti mengedepankan kepentingan masyarakat, profesi dan pemerintah. Dan menurut hitungan saya tidak ada yang dirugikan dengan mengedepankan profesionalisme tetapi justru akan menguntungkan semua pihak yang terlibat didalam dunia farmasi. Semoga hipotesa saya ini benar dan kedepan HISFARMA benar-benar mampu menjawab semua permasalahan profesi.
( www.hisfarma.blogspot.com tulisan ini sebagai masukan dalam rapat konsolidasi anggota HISFARMA )
Label:
APOTEK,
APOTEKER,
HISFARMA,
IKATAN APOTEKER INDONESIA,
ISFI
Jumat, 01 Januari 2010
UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI
UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI
Secara umum uji kompetensi dari suatu profesi adalah untuk melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, dengan melakukan standarisasi layanan, juga melindungi profesi itu sendiri dan juga untuk memudahkan didalam pembinaan dan pengawasan.
Swamedikasi adalah salah satu bentuk layanan kefarmasian diapotek. Yang mana swamedikasi diapotek adalah usaha dari masyarakat yang ingin mengatasi masalah kesehatannya sendiri dengan bantuan apoteker, baik menggunakan sediaan farmasi atau hanya sekedar informasi dan edukasi tanpa sediaan farmasi.
Karena kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar, maka layanan kesehatan harus memenuhi kaidah kaidah kemanusiaan dan kaidah kaidah layanan. Pemenuhan ini juga termasuk pada layanan swamedikasi di apotek. Oleh karena itu layanan swamedikasi diapotek harus mampu mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan mengamankan masyarakat dari bahaya penyakit.
Agar kaidah kaidah kemanusiaan dan layanan dapat terpenuhi, maka uji kompetensi harus diberlakukan kepada apoteker. Dan uji kompetensi terkait swamedikasi bisa meliputi hal hal yang antara lain :
- Pemahaman apoteker tehadap obat obat yang digunakan dalam swamedikasi
- Pemahaman apoteker terhadap penyakit penyakit dasar
- Pemahaman apoteker terhadap bahaya dan resiko bila terlambat merujuk.
- Pemahaman apoteker terhadap ilmu manajemen berbasis profesi
- Pemahaman terhadap dasar dasar ilmu edukasi, yang didalamnya termasuk komunikasi psikologi
- Pemahaman apoteker terhadap perkembangan IPTEK kefarmasian
Selanjutnya tujuan dari uji kompetensi terkait swamedikasi bagi apoteker adalah :
1. Apoteker mampu melakukan edukasi masyarakat dan mampu ikut dalam usaha usaha meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat.
2. Apoteker mampu berperan secara aktif mengamankan masyarakat dari bahaya akibat penggunaan sediaan farmasi dan penyakit.
3. Sehingga apoteker mampu merujuk pada saat yang tepat.
4. Apoteker mampu mengelola apotek secara profesional, karena memahami ilmu manajemen terapan yang berbasis profesi.
5. Apoteker mampu berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penyusunan materi uji kompetensi, penyusunan materi uji kompetensi terkait swamedikasi harus melibatkan masukan dari para praktisi aktif. Sehingga materi uji kompetensi dapat menggambarkan kenyataan praktek yang harus dikuasai dan tidak mengada ada. Karena materi uji kompetensi adalah kenyataan prakter apoteker setiap hari, maka uji kompetensi tentu tidak akan memberatkan apoteker, tetapi justru mampu menambah wawasan apoteker. Mampu menambah wawasan, karena dalam uji kompetensi juga terkait perkembangan IPTEK kefarmasian terbaru.
Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tetap harus diadakan guna penyegaran dan menambah wawasan. Dan harus berbasiskan praktek layanan kefarmasian sehari hari apoteker. Jangan sampai pelatihan dan pendidikan berkelanjutan ini hanya terkesan formalitas belaka dalam mengejar SKP, tetapi benar benar merupakan ilmu terapan. Sehingga bisa digunakan sebagai landasan didalam menjalankan praktek layanan sehari hari apoteker.
Secara umum uji kompetensi dari suatu profesi adalah untuk melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, dengan melakukan standarisasi layanan, juga melindungi profesi itu sendiri dan juga untuk memudahkan didalam pembinaan dan pengawasan.
Swamedikasi adalah salah satu bentuk layanan kefarmasian diapotek. Yang mana swamedikasi diapotek adalah usaha dari masyarakat yang ingin mengatasi masalah kesehatannya sendiri dengan bantuan apoteker, baik menggunakan sediaan farmasi atau hanya sekedar informasi dan edukasi tanpa sediaan farmasi.
Karena kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar, maka layanan kesehatan harus memenuhi kaidah kaidah kemanusiaan dan kaidah kaidah layanan. Pemenuhan ini juga termasuk pada layanan swamedikasi di apotek. Oleh karena itu layanan swamedikasi diapotek harus mampu mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan mengamankan masyarakat dari bahaya penyakit.
Agar kaidah kaidah kemanusiaan dan layanan dapat terpenuhi, maka uji kompetensi harus diberlakukan kepada apoteker. Dan uji kompetensi terkait swamedikasi bisa meliputi hal hal yang antara lain :
- Pemahaman apoteker tehadap obat obat yang digunakan dalam swamedikasi
- Pemahaman apoteker terhadap penyakit penyakit dasar
- Pemahaman apoteker terhadap bahaya dan resiko bila terlambat merujuk.
- Pemahaman apoteker terhadap ilmu manajemen berbasis profesi
- Pemahaman terhadap dasar dasar ilmu edukasi, yang didalamnya termasuk komunikasi psikologi
- Pemahaman apoteker terhadap perkembangan IPTEK kefarmasian
Selanjutnya tujuan dari uji kompetensi terkait swamedikasi bagi apoteker adalah :
1. Apoteker mampu melakukan edukasi masyarakat dan mampu ikut dalam usaha usaha meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat.
2. Apoteker mampu berperan secara aktif mengamankan masyarakat dari bahaya akibat penggunaan sediaan farmasi dan penyakit.
3. Sehingga apoteker mampu merujuk pada saat yang tepat.
4. Apoteker mampu mengelola apotek secara profesional, karena memahami ilmu manajemen terapan yang berbasis profesi.
5. Apoteker mampu berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.
Penyusunan materi uji kompetensi, penyusunan materi uji kompetensi terkait swamedikasi harus melibatkan masukan dari para praktisi aktif. Sehingga materi uji kompetensi dapat menggambarkan kenyataan praktek yang harus dikuasai dan tidak mengada ada. Karena materi uji kompetensi adalah kenyataan prakter apoteker setiap hari, maka uji kompetensi tentu tidak akan memberatkan apoteker, tetapi justru mampu menambah wawasan apoteker. Mampu menambah wawasan, karena dalam uji kompetensi juga terkait perkembangan IPTEK kefarmasian terbaru.
Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tetap harus diadakan guna penyegaran dan menambah wawasan. Dan harus berbasiskan praktek layanan kefarmasian sehari hari apoteker. Jangan sampai pelatihan dan pendidikan berkelanjutan ini hanya terkesan formalitas belaka dalam mengejar SKP, tetapi benar benar merupakan ilmu terapan. Sehingga bisa digunakan sebagai landasan didalam menjalankan praktek layanan sehari hari apoteker.
Selasa, 15 Desember 2009
MANAJEMEN BERBASIS PROFESI
MANAJEMEN BERBASIS PROFESI
Bisnis apotek adalah bisnis yang sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan peraturan perundangan yang mengikat baik secara angsung atau tidak. Seperti dengan keluarnya PP51, mau tidak mau para pengusaha dibidang perapotekan harus berbenah menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Meskipun ada masa peralihan, tetapi masa itu bila tidak dipersiapkan mulai sekarang bisa jadi pada saat penerapanya akan terlambat. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, maksudnya mengantisipasi semuanya.
Sebelum keluarnya PP51, saya sudah sering untuk mengajak semua yang terlibat didalam bisnis perapotekan agar selalu mengikuti perkembangan jaman dan mengatisipasi semua perubahan. Karena setiap perubahan bisa jadi akan mempengaruhi bisnis secara nyata. Secara jujur saya tidak menyangka akan keluarnya PP51, tetapi dalam naluri bisnis saya, PP51 sudah saya antisipasi dengan menguji coba TATAP sebagai bagian manajemen berbasis profesi jauh hari sebelum PP51 dipikirkan. Banyak pilihan didalam mengelola apotek, tetapi pada beberapa hal menejemen apotek yang berbasis profesi lebih unggul.
Keunggulan pertama adalah SDM, dengan TATAP, maka pelayanan menjadi lebih rasional dan lebih dapat diterima masyarakat, tetapi kegagalan tetap ada karena beberapa faktor. Tetapi secara umum untuk saat ini manajemen berbasis profesi bisa dikatakan paling berhasil pada apotek milik apoteker. Meskipun modal yang dimiliki relatif kecil, tetapi eksistensinya lumayan bagus dan beberapa diantaranya bisa dikatakan sangat berhasil.
Tetapi ada sisi kelemahan disini, yang mana biaya operasional, mau atau tidak mau adalah lebih besar. Meskipun gaji pada beberapa sejawat dinyatakan tabu, tetapi kenyataannya apoteker masih memburu gaji, bukan jasa profesi. Inilah yang menyebabkab biaya operasional menjadi lebih besar. Secara umum yang saya tahu, gaji apoteker 2 kali gaji AA. Tetapi bila kita dapat mengantisipasi dengan baik, maka biaya yang besar dapat ditutup dengan kenaikan omset. Sekarang tinggal berapa kenaikan dari masing2 tersebut.
Sering kali saya mengajak kepada para sejawat untuk memulai manajemen yang berbasis profesi guna mengatisipasi perkembangan profesi kedepan. Karena bagaimanapiun juga suatu bangsa pasti akan berusaha untuk maju dan membangun semua hal kearah yang lebih ideal dan lebih baik bila dilihat dari banyak sisi. Sekali lagi saya bukan pembuat keputusan, tetapi merencanakan bisnis jauh kedepan adalah sangat penting. Dari awal membuka apotek, saya selalu berusaha memperkirakan jauh kedepan sekitar 5 sampai 10 tahun yang akan datang dengan harapan bila terjadi sesuatu yang dapat diperhitungkan secara manajemen kita tidak terkejut.
Keunggulan kedua, pada apotek yang berbasis profesi justru lebih bisa dibuka di daerah yang lebih kecil jumlah penduduknya. Karena apotek dengan manjemen berbasis profesi sangat dimungkinkan untuk bisa dibuka dan dijalankan langsung oleh apoteker. Dan otomatis karena tenaga praktek bisa dilakukan oleh apoteker secara mandiri, maka biaya operasional juga relatif kecil. Modalpun juga relatif lebih kecil. Model ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah guna pemerataan pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian. Karena kelebihan pemerataan pelayanan dibidang kefarmasian dibandingkan pelayanan kesehatan lain adalah pemerintah tidak memerlukan anggaran untuk menggaji tenaga kesehatan karena bisa dilakukan secara mandiri oleh swasta atau profesi. Disini pemerintah cukup memberikan fasilitas saja dan bekerja sama dengan organisasi profesi.
Hanya dengan memberi fasilitas saja, pemerintah tetap bisa menjalankan program pembangunan kesehatan, yang meliputi pemerataan, edukasi, penyuluhan dan sebagainya termasuk penekanan peredaran obat palsu. Disini pemerintah tetap bisa meanfaatkan dan mengoptimalkan peran apoteker dengan sangat optimal dengan biaya murah. Meski dilakukan oleh swasta, pemerintah tetap bisa melakukan kontrol, karena proses perijinan tetap ada pada pemerintah. Berbeda dengan toko2 liar penjual obat yang sering kali justru melakukan layanan yang membahayakan jiwa dan tidak bisa dikontrol secara lansung oleh pemerintah. Semua ini tergantung kemauan pemerintah saja. Karena kepekaan pemerintah terhadap ini juga sangat diperlukan.
Juga pada peluang pembukaan lapangan pekerjaan setidaknya bagi apoteker sendiri. Pemerintah juga terbantu pada pembukaan lapangan pekerjaan guna menekan angka pengangguran. Bagaimanapun juga apoteker mandiri semacam ini seharusnya menjadi aset bagsa yang sangat besar nilainya. Selain itu karena peran apoteker dalam bidang kesehatan, maka bisa diharpkan produktifitas menjadi lebih tinggi. Karena pada pada badan yang sehat bisa diharapkan produktifitas juga meningkat. Juga bisa juga disinergiskan dengan program program pemerintah yang lain. Meskipun dilakukan swasta, apotek berbasis profesi tetap bisa disinergiskan dengan program lain semacam jaminan kesehatan. Banyka keterkaitannya bila kita mau menggali dengan sungguh sungguh.
Manajemen apotek yang berbasis profesi, lebih meletakan nilai nilai profesi yang lebih manusiawi dan lebih berorientasi kepada pasien. Manajemen ini akan lebih mudah dicerna oleh masyarkat modern atau perkotaan, sedangkan pada masyarkat pedesaan atau pelosok mungkin akan memerukan penyesuaian yang lebih lama. Mengingat tingkat pendidikan mereka juga berbeda. Kelemahan manajemen ini, setidaknya dibutuh waktu 6 bulan untuk sosialisasi pada daerah kosong. Sedangkan manajemen yang hanya berorientasi kepada barang hanya butuh harga murah untuk sosialisasi.
Oleh karena semua model yang dikembangkan mempunyai nilai plus dan minus, maka sebaiknya semua yang terlibat pada bisnis apotek mulai mempertimbangkan semua model manajemen. Dan untuk apoteker yang mempunyai apotek sendiri, sebaiknya meningkatkan penguasaan sainnya agar apotek tetap dapat berkembang. Disini bukan untuk persiapan ujian kompetensi saja, tetapi juga lebih megarah pada kebutuhan profesi secara utuh yang mana semua itu sudah termasuk didalamnya.
Pada akhirnya, manajemen yang berbasis profesi sebaiknya untuk lebih disiapkan secara intensif dan matang oleh para praktisi apotek. Karena bagaimanapun suatu negara mesti akan berkembang kearah yang lebih bagus. Jadi ada baiknya untuk dipersiapkan mulai sekarang baik dilihat dari sisi profesi untuk kepentingan pelayan, sisi uji kompetensi juga dari sisi bisnis apotek. Bila dalam penyiapannya ini ternyata para praktisi menemui kendala maka diperlukan pelatihan2 baik oleh pemerintah dan organisasi profesi agar berjalannya bisnis apotek justru lebih berkembang dengan adanya PP51 tersebut.
KARENA PERUBAHAN PERATURAN AKAN MEMPENGARUHI SEMUA ORANG, MAKA JANGAN TAKUT DENGAN PERUBAHAN PERATURAN, TETAPI JADIKAN PERUBAHAN PERATURAN SEBAGAI PELUANG
Bisnis apotek adalah bisnis yang sangat dipengaruhi oleh adanya peraturan peraturan perundangan yang mengikat baik secara angsung atau tidak. Seperti dengan keluarnya PP51, mau tidak mau para pengusaha dibidang perapotekan harus berbenah menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Meskipun ada masa peralihan, tetapi masa itu bila tidak dipersiapkan mulai sekarang bisa jadi pada saat penerapanya akan terlambat. Lebih baik sedia payung sebelum hujan, maksudnya mengantisipasi semuanya.
Sebelum keluarnya PP51, saya sudah sering untuk mengajak semua yang terlibat didalam bisnis perapotekan agar selalu mengikuti perkembangan jaman dan mengatisipasi semua perubahan. Karena setiap perubahan bisa jadi akan mempengaruhi bisnis secara nyata. Secara jujur saya tidak menyangka akan keluarnya PP51, tetapi dalam naluri bisnis saya, PP51 sudah saya antisipasi dengan menguji coba TATAP sebagai bagian manajemen berbasis profesi jauh hari sebelum PP51 dipikirkan. Banyak pilihan didalam mengelola apotek, tetapi pada beberapa hal menejemen apotek yang berbasis profesi lebih unggul.
Keunggulan pertama adalah SDM, dengan TATAP, maka pelayanan menjadi lebih rasional dan lebih dapat diterima masyarakat, tetapi kegagalan tetap ada karena beberapa faktor. Tetapi secara umum untuk saat ini manajemen berbasis profesi bisa dikatakan paling berhasil pada apotek milik apoteker. Meskipun modal yang dimiliki relatif kecil, tetapi eksistensinya lumayan bagus dan beberapa diantaranya bisa dikatakan sangat berhasil.
Tetapi ada sisi kelemahan disini, yang mana biaya operasional, mau atau tidak mau adalah lebih besar. Meskipun gaji pada beberapa sejawat dinyatakan tabu, tetapi kenyataannya apoteker masih memburu gaji, bukan jasa profesi. Inilah yang menyebabkab biaya operasional menjadi lebih besar. Secara umum yang saya tahu, gaji apoteker 2 kali gaji AA. Tetapi bila kita dapat mengantisipasi dengan baik, maka biaya yang besar dapat ditutup dengan kenaikan omset. Sekarang tinggal berapa kenaikan dari masing2 tersebut.
Sering kali saya mengajak kepada para sejawat untuk memulai manajemen yang berbasis profesi guna mengatisipasi perkembangan profesi kedepan. Karena bagaimanapiun juga suatu bangsa pasti akan berusaha untuk maju dan membangun semua hal kearah yang lebih ideal dan lebih baik bila dilihat dari banyak sisi. Sekali lagi saya bukan pembuat keputusan, tetapi merencanakan bisnis jauh kedepan adalah sangat penting. Dari awal membuka apotek, saya selalu berusaha memperkirakan jauh kedepan sekitar 5 sampai 10 tahun yang akan datang dengan harapan bila terjadi sesuatu yang dapat diperhitungkan secara manajemen kita tidak terkejut.
Keunggulan kedua, pada apotek yang berbasis profesi justru lebih bisa dibuka di daerah yang lebih kecil jumlah penduduknya. Karena apotek dengan manjemen berbasis profesi sangat dimungkinkan untuk bisa dibuka dan dijalankan langsung oleh apoteker. Dan otomatis karena tenaga praktek bisa dilakukan oleh apoteker secara mandiri, maka biaya operasional juga relatif kecil. Modalpun juga relatif lebih kecil. Model ini sebenarnya bisa dimanfaatkan oleh pemerintah guna pemerataan pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian. Karena kelebihan pemerataan pelayanan dibidang kefarmasian dibandingkan pelayanan kesehatan lain adalah pemerintah tidak memerlukan anggaran untuk menggaji tenaga kesehatan karena bisa dilakukan secara mandiri oleh swasta atau profesi. Disini pemerintah cukup memberikan fasilitas saja dan bekerja sama dengan organisasi profesi.
Hanya dengan memberi fasilitas saja, pemerintah tetap bisa menjalankan program pembangunan kesehatan, yang meliputi pemerataan, edukasi, penyuluhan dan sebagainya termasuk penekanan peredaran obat palsu. Disini pemerintah tetap bisa meanfaatkan dan mengoptimalkan peran apoteker dengan sangat optimal dengan biaya murah. Meski dilakukan oleh swasta, pemerintah tetap bisa melakukan kontrol, karena proses perijinan tetap ada pada pemerintah. Berbeda dengan toko2 liar penjual obat yang sering kali justru melakukan layanan yang membahayakan jiwa dan tidak bisa dikontrol secara lansung oleh pemerintah. Semua ini tergantung kemauan pemerintah saja. Karena kepekaan pemerintah terhadap ini juga sangat diperlukan.
Juga pada peluang pembukaan lapangan pekerjaan setidaknya bagi apoteker sendiri. Pemerintah juga terbantu pada pembukaan lapangan pekerjaan guna menekan angka pengangguran. Bagaimanapun juga apoteker mandiri semacam ini seharusnya menjadi aset bagsa yang sangat besar nilainya. Selain itu karena peran apoteker dalam bidang kesehatan, maka bisa diharpkan produktifitas menjadi lebih tinggi. Karena pada pada badan yang sehat bisa diharapkan produktifitas juga meningkat. Juga bisa juga disinergiskan dengan program program pemerintah yang lain. Meskipun dilakukan swasta, apotek berbasis profesi tetap bisa disinergiskan dengan program lain semacam jaminan kesehatan. Banyka keterkaitannya bila kita mau menggali dengan sungguh sungguh.
Manajemen apotek yang berbasis profesi, lebih meletakan nilai nilai profesi yang lebih manusiawi dan lebih berorientasi kepada pasien. Manajemen ini akan lebih mudah dicerna oleh masyarkat modern atau perkotaan, sedangkan pada masyarkat pedesaan atau pelosok mungkin akan memerukan penyesuaian yang lebih lama. Mengingat tingkat pendidikan mereka juga berbeda. Kelemahan manajemen ini, setidaknya dibutuh waktu 6 bulan untuk sosialisasi pada daerah kosong. Sedangkan manajemen yang hanya berorientasi kepada barang hanya butuh harga murah untuk sosialisasi.
Oleh karena semua model yang dikembangkan mempunyai nilai plus dan minus, maka sebaiknya semua yang terlibat pada bisnis apotek mulai mempertimbangkan semua model manajemen. Dan untuk apoteker yang mempunyai apotek sendiri, sebaiknya meningkatkan penguasaan sainnya agar apotek tetap dapat berkembang. Disini bukan untuk persiapan ujian kompetensi saja, tetapi juga lebih megarah pada kebutuhan profesi secara utuh yang mana semua itu sudah termasuk didalamnya.
Pada akhirnya, manajemen yang berbasis profesi sebaiknya untuk lebih disiapkan secara intensif dan matang oleh para praktisi apotek. Karena bagaimanapun suatu negara mesti akan berkembang kearah yang lebih bagus. Jadi ada baiknya untuk dipersiapkan mulai sekarang baik dilihat dari sisi profesi untuk kepentingan pelayan, sisi uji kompetensi juga dari sisi bisnis apotek. Bila dalam penyiapannya ini ternyata para praktisi menemui kendala maka diperlukan pelatihan2 baik oleh pemerintah dan organisasi profesi agar berjalannya bisnis apotek justru lebih berkembang dengan adanya PP51 tersebut.
KARENA PERUBAHAN PERATURAN AKAN MEMPENGARUHI SEMUA ORANG, MAKA JANGAN TAKUT DENGAN PERUBAHAN PERATURAN, TETAPI JADIKAN PERUBAHAN PERATURAN SEBAGAI PELUANG
Selasa, 08 Desember 2009
APOTEKER BELUM PROFESIONAL
APOTEKER BELUM PROFESIONAL
Seperti yang saya ketahui, semua profesional boleh melakukan praktek profesi secara mandiri. Dokter bisa paktek mandiri tanpa harus dibantu siapapun juga, demikian dengan notaris, bidan dsb. Sedangkan apoteker didalam praktek mandiri tidak diijinkan, harus mempekerjakan AA. Disinilah bukti apoteker belum profesional, atau setidaknya belum diakui oleh pemerintah. Kondisi seperti ini menurut aku bisa saja dipersepsikan bahwa profesionalisme apoteker masih diragukan. Bila tidak diragukan kenapa apoteker tidak boleh praktek secara mandiri?
Saat ini saya sedang membantu sejawat apoteker yang ingin membuka apotek sendiri dengan modal obat kurang dari 15 juta, dan itu menurut perhitungan saya cukup, karena ada di desa dan daerah itu kosong. Bila harus menggaji seorang AA dan UMR daerah saya sekitar 900 ribu, berapa bulan kira kira modal akan habis? Bisa anda hitung sendiri. Apakah apoteker mandiri tidak diberi kesempatan? Apakah daerah kosong dibiarkan masyarakatnya dibodohkan terus? Pertanyaan pertanyaan ini yang sering terlintas dipikiran saya. Toh keberadaan apoteker ini justru membuka lapagan pekerjaan (setidaknya untuk dirinya sendiri) dan bermafaat bagi masyarakat sekitar.
Saya bisa merasakan perasaan apoteker tersebut, karena saya merasakan betapa beratnya menggaji seorang AA bila pada awal pembukaan apotek menggunakan modal yang ala kadarnya saja. Sebenanya apotek mandiri model begini justru memudahan pemerintah didalam penerapan TATAP, karena pemerintah tidak perlu mengawasi keberadaan apotekernya, karena memang mentalnya sudah terbentuk sebagai pelayan yang harus ada di apotek selama jam buka apotek. Bila dikemudian hari sampai ditemukan apotek buka dan apoteker tidak ada ditempat bolehlah ditutup tanpa peringatan.
Apakah keberadaan AA didalam apotek sedemikian penting sehingga harus ada? Bagaimana dengan kepentingan keberadaan apoteker itu sendiri? Atau mungkin karena pemerintah kita kurang paham akan praktek profesi kefarmasian sehingga membuat aturan aturan yang secara profesional justru tidak rasional. Seharusnya kenyataan lapangan adalah yang menjadi pertimbangan didalam proses perijinan, toh didalam permenkes apoteker diperbolehakn melakukan praktek profesi secara mandiri. Dan didalam PP51 juga diijinkan berpraktek profesi secara mandiri.
Menurut penilaian saya, masyarakat didaerah saya secara kualitas dan kuantitas mempunyai tingkat pendidikan kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang apotek disekitarnya tidak melakukan TATAP. Apalagi bila dibandingkan dengan daerah kosong yang memang masyarakatnya perlu di edukasi seperti daerah yang mau didirikan apotek oleh apoteker yang sekarang magang ditempat saya. Kenapa fungsi manfaat semacam ini kurang didukung?
Seharusnya Perguruan Tinggi Farmasi meningkatkan jumlah penelitian farmasi di apotek, sehingga datanya bisa digunakan oleh pemerintah untuk mebuat aturan yang lebih rasional. Mungkin karena sebagian dari pendidik apoteker yang bukan para praktisi aktif yang menyebabkan apoteker tidak dipercayai. Kalau para pendidik bukan para praktisi aktif bagaimana mereka tahu permasalahan pengelolaan apotek? Bahkan kasus seperti ini mungkin juga terlewatkan, dan mungkin juga sampai saat ini Perguruan Tinggi Farmasi belum punya solusi.
Kita tahu peran AA didalam pelayanan kefarmasian mempunyai sejarah yang panjang, tetapi bukan berarti AA boleh menghambat perkembangan pembangunan kesehatan dan mengurangi hak seseorang untuk praktek mandiri. Nilai manfaat dan perundang undangan seharusnya disikapi dengan benar dan cermat. Banyak apotek besar yang rasio pelayanan per tenaga kesehatan tidak rasional atau tidak seimbang tidak pernah ditegur karena memang saat ini baik pemerintah organisasi profesi atau Perguruan Tinggi Farmasi tidak mempunyai data seberapa jauh tingkat kerasionalan sebuah pekerjaan kefarmasin. Seharusnya rasionalisasi pekerjaan farmasi inilah yang diperjuangkan sehingga lapangan pekerjaan bagi AA akan lebih terbuka. Dan pertimbangan lain adalah sangat sulitnya mencari tenaga AA yang disebabkan oleh berbagai hal.
Semoga, kedepan profesionalisme apoteker lebih dihargai dan apoteker lebih dapat eksis dengan lebih dimudahkannya perijinan bagi apoteker mandiri. Semoga juga apoteker mandiri menjadi salah satu program dari organisasi profesi, pemerintah dan Perguruan Tinggi farmasi dalam mempercepat pembangunan kesehatan seutuhnya dibidang kefarmasian.
Seperti yang saya ketahui, semua profesional boleh melakukan praktek profesi secara mandiri. Dokter bisa paktek mandiri tanpa harus dibantu siapapun juga, demikian dengan notaris, bidan dsb. Sedangkan apoteker didalam praktek mandiri tidak diijinkan, harus mempekerjakan AA. Disinilah bukti apoteker belum profesional, atau setidaknya belum diakui oleh pemerintah. Kondisi seperti ini menurut aku bisa saja dipersepsikan bahwa profesionalisme apoteker masih diragukan. Bila tidak diragukan kenapa apoteker tidak boleh praktek secara mandiri?
Saat ini saya sedang membantu sejawat apoteker yang ingin membuka apotek sendiri dengan modal obat kurang dari 15 juta, dan itu menurut perhitungan saya cukup, karena ada di desa dan daerah itu kosong. Bila harus menggaji seorang AA dan UMR daerah saya sekitar 900 ribu, berapa bulan kira kira modal akan habis? Bisa anda hitung sendiri. Apakah apoteker mandiri tidak diberi kesempatan? Apakah daerah kosong dibiarkan masyarakatnya dibodohkan terus? Pertanyaan pertanyaan ini yang sering terlintas dipikiran saya. Toh keberadaan apoteker ini justru membuka lapagan pekerjaan (setidaknya untuk dirinya sendiri) dan bermafaat bagi masyarakat sekitar.
Saya bisa merasakan perasaan apoteker tersebut, karena saya merasakan betapa beratnya menggaji seorang AA bila pada awal pembukaan apotek menggunakan modal yang ala kadarnya saja. Sebenanya apotek mandiri model begini justru memudahan pemerintah didalam penerapan TATAP, karena pemerintah tidak perlu mengawasi keberadaan apotekernya, karena memang mentalnya sudah terbentuk sebagai pelayan yang harus ada di apotek selama jam buka apotek. Bila dikemudian hari sampai ditemukan apotek buka dan apoteker tidak ada ditempat bolehlah ditutup tanpa peringatan.
Apakah keberadaan AA didalam apotek sedemikian penting sehingga harus ada? Bagaimana dengan kepentingan keberadaan apoteker itu sendiri? Atau mungkin karena pemerintah kita kurang paham akan praktek profesi kefarmasian sehingga membuat aturan aturan yang secara profesional justru tidak rasional. Seharusnya kenyataan lapangan adalah yang menjadi pertimbangan didalam proses perijinan, toh didalam permenkes apoteker diperbolehakn melakukan praktek profesi secara mandiri. Dan didalam PP51 juga diijinkan berpraktek profesi secara mandiri.
Menurut penilaian saya, masyarakat didaerah saya secara kualitas dan kuantitas mempunyai tingkat pendidikan kesehatan yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain yang apotek disekitarnya tidak melakukan TATAP. Apalagi bila dibandingkan dengan daerah kosong yang memang masyarakatnya perlu di edukasi seperti daerah yang mau didirikan apotek oleh apoteker yang sekarang magang ditempat saya. Kenapa fungsi manfaat semacam ini kurang didukung?
Seharusnya Perguruan Tinggi Farmasi meningkatkan jumlah penelitian farmasi di apotek, sehingga datanya bisa digunakan oleh pemerintah untuk mebuat aturan yang lebih rasional. Mungkin karena sebagian dari pendidik apoteker yang bukan para praktisi aktif yang menyebabkan apoteker tidak dipercayai. Kalau para pendidik bukan para praktisi aktif bagaimana mereka tahu permasalahan pengelolaan apotek? Bahkan kasus seperti ini mungkin juga terlewatkan, dan mungkin juga sampai saat ini Perguruan Tinggi Farmasi belum punya solusi.
Kita tahu peran AA didalam pelayanan kefarmasian mempunyai sejarah yang panjang, tetapi bukan berarti AA boleh menghambat perkembangan pembangunan kesehatan dan mengurangi hak seseorang untuk praktek mandiri. Nilai manfaat dan perundang undangan seharusnya disikapi dengan benar dan cermat. Banyak apotek besar yang rasio pelayanan per tenaga kesehatan tidak rasional atau tidak seimbang tidak pernah ditegur karena memang saat ini baik pemerintah organisasi profesi atau Perguruan Tinggi Farmasi tidak mempunyai data seberapa jauh tingkat kerasionalan sebuah pekerjaan kefarmasin. Seharusnya rasionalisasi pekerjaan farmasi inilah yang diperjuangkan sehingga lapangan pekerjaan bagi AA akan lebih terbuka. Dan pertimbangan lain adalah sangat sulitnya mencari tenaga AA yang disebabkan oleh berbagai hal.
Semoga, kedepan profesionalisme apoteker lebih dihargai dan apoteker lebih dapat eksis dengan lebih dimudahkannya perijinan bagi apoteker mandiri. Semoga juga apoteker mandiri menjadi salah satu program dari organisasi profesi, pemerintah dan Perguruan Tinggi farmasi dalam mempercepat pembangunan kesehatan seutuhnya dibidang kefarmasian.
Label:
APOTEK,
APOTEKER,
APOTEKER BELUM PROFESIONAL,
BISNIS APOTEK,
HISFARMA,
ISFI
Minggu, 06 Desember 2009
KONGGRES ISFI
KONGGRES ISFI
Pada konggres kali ini ISFI seharusnya lebih menitik beratkan pada program meningkatkan SDM apoteker. SDM apoteker lulusan lama ataupun SDM lulusan baru. Selama ini, menurut penilaian saya kualitas lulusan apoteker dalam hal kemadirian profesi kurang. Sehingga kualitas SDM harus mendapatkan perhatian khusus pada konggres kali ini.
Sebenarnya tanpa PP51 pun, apoteker seharusnya sudah mampu menerapkan TATAP, tetapi kenyataannya belum semua apteker mampu. Ketidak mampuan ini lebih didominasi oleh karena kualitas kemandirian apoteker yang kurang. Kekurang mandirian dalam profesi sebagian diakibatkan sistem pendidikan profesi yang kurang mengakomodasi kenyataan praktek profesi dan sistem pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi apoteker yang sudah melakukan praktek profesi di apotek yang kurang sesuai dengan kebutuhan profesi.
Kualitas lulusan yang kurang, karena sangat rendahnya para pengajar apoteker yang juga merupakan praktisi aktif di apotek, sehingga para apoteker lebih banyak diajarkan tentang teori teori dan imajinasi profesi. Seharusnya, para apoteker yang menjadi pembina di dalam PKP dilakukan standarisasi dan apotek tempat PKP juga dilakukan stadarisasi. Dengan demikian kualitas lulusan dapat diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan profesi.
Dengan sistem pendidikan apoteker yang baik, maka akan terjadi sistem pendidikan yang efektif. Dengan sistem pendidikan yang efektif maka kualitas lulusan yang baik dapat dicapai dengan waktu yang sesuai dengan masa pedidikan. Banyak hal yang menurut saya kurang efektif didalam sistem pendidikan profesi apoteker, sehingga waktu PKP di apotek yang hanya kurang lebih satu bulan dianggap kurang oleh sebagian apoteker, padahal menurut saya waktu itu cukup bila dilakukan dengan efektif. Memang kualitas input sangat berpengaruh, tetapi kualitas pengelolaan input agar output berkualitas adalah lebih berpengaruh lagi. Pengelolaan input disini adalah sitem pendidikan yang efektif.
Kalau kita belajar dari kenyataan di apotek saat ini, untuk mengelola apotek tidak dibutuhkan kualitas manusia apoteker yang brilian, biasa biasa saja tidak masalah. Karena pekerjaan kefarmasian diapotek atau praktek profesi kefarmasian di apotek lebih diutamakan ketekunan. Seorang pengajar pada profesi apoteker tidak cukup hanya sekedar S2 atau profesor, tetapi mereka harus juga merupakan praktisi aktif diapotek. Bagaimanapun juga pengajaran yang efektif pada pendidikan profesi adalah sangat penting.
Para pengajar pada tingkat profesi selama ini kurang efektif, karena para pengajarnya bukan praktisi aktif. Dan sering kali yang terjadi adalah kecenderungan pengajaran yang bersifat imajinatif. Hasilnya tentu saja seperti sekarang, sebagian apoteker kurang mandiri didalam menjalankan profesi. Oleh karena itu ada baiknya bila pada konggres kali ini, ketua terpilih adalah orang orang yang benar benar tahu akan pendidikan, atau setidaknya bisa mengapresiasi kualitas SDM.
Menurut saya, SDM adalah hal yang paling utama didalam praktek profesi yang mandiri, sedangkan modal adalah hal yang ada diurutan berikutnya. Banyak apoteker yang membuat apotek dengan modal obat kurang dari 20 juta, dan sebagian dari mereka juga tidak mengeluh dan masih dapat eksis. Sebagian lagi bahkan lebih eksis dari para praktisi yang ada di industri. Padahal mereka bukanlah dari golongan mahasiswa yang terbaik dimasa kuliahnya bahkan sering kali sebagian dari mereka adalah tergolong ada dirangking bawah. Tetapi kenyataannya setelah melakukan praktek profesi mereka bisa menjadi salah satu produk apoteker yang paling berkualitas didalam hal kemandirian profesi.
Seharusnya ISFI mengapresiasikan para praktisi yang seperti itu, yang setidaknya tidak pernah mengeluh kepada ISFI dengan meminta jasa yang besar (bahasa halus dari gaji, karena sampai sekarang ISFI belum bisa mengapresiasi tentang jasa yang rasional dari suatu prakek profesi). Berbeda dengan para apoteker praktisi imajinasi (hanya mengimajinasikan praktek dari tempat yang jauh, sambil tertawa tawa menghitung gaji bulanan meskipun tidak paham akan apa itu praktek profesi) yang hanya bisa meminta perlindungan dengan alasan jasa tidak standar, tetapi praktek profesinya nol. Bagaimana jasa bisa distandar, kalau praktek profesi tidak jelas?
Mungkin ISFI selama ini seharusnya merasa berdosa kepada para praktisi aktif di apotek yang kepentingannya mungkin nyaris tidak diperjuangkan. Sebagian dari mereka hanya merasa membayar iuran saja tanpa pernah dibahas agar bagaimana mereka dapat lebih eksis lagi. Selama ini selalu saja dibahas masalah standar jasa, jasa dan jasa. Apa kontribusi dari ISFI terhadap para praktisi aktif? Mungkin tidak ada atau setidaknya tidak pernah dirasakan oleh para praktisi aktif. Padahal para praktisi aktif juga membutuhkan perhatian dari organisasi profesi didalam praktik profesinya agar dapat berkembang.
Ada beberapa hal yang mungkin tidak pernah dialami oleh para pengurus ISFI pusat yaitu merasakan menjadi praktisi aktif yang lebih dari separo hidupnya ada diruangan apotek. Hal yang mungkin tidak pernah dirasakan bila tidak menjadi praktisi aktif adalah “perasaan”, perasaan yang berat dan penuh stres yang dirasakan diapotek selama apotek buka. Perasaan dibutuhkan banyak orang, perasaan dikenal banyak orang, perasaan dihujat orang bila pelayanan tidak memuaskan, perasaan dikejar kejar setoran dan banyak lagi yang menjadi suka duka para praktisi aktif diapotek. Bahkan tidak jarang kita harus mengelus dada bila kita menemukan banyak pembodohan masyarakat, yang mana bila masyarakat itu kita edukasi, tidak lama lagi menjadi menjadi korban pembodohan lagi karena jumlah yang membodohkan masyarakat sering kali justru lebih banyak dari jumlah apoteker yang melakukan edukasi.
Disinilah pentingnya membentuk SDM yang benar benar mengerti praktek profesi. Menrut saya, mungkin tidak ada gunanya PP51 kalau tidak ada usaha dari ISFI untuk memperbaiki kualitas SDM. Janganlah dipaksakan menproduksi apoteker besar besaran bila tidak mampu menciptakan produk yang mampu melakukan praktek profesi.
Saat ini yang paling penting dari para pengurus pusat ISFI adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM, baik yang baru ataupun yang lama. Oleh karena itu sebagian para pimpinan pusat ISFI seharusnya adalah para akademisi. Sebagian itu bisa rektor atau dekan, karena mereka inilah yang saat ini mempunyai akses secara langsung terhadap kualitas SDM. Dan kenyataannya merekalah yang saat ini bisa diharapkan mampu untuk itu. Dan bila dari para akademisi tidak ada yang mau atau berkehedak, sebaiknya dipilih ketua yang mampu bekerja sama dengan para akademisi dalam membuat program profesi yang sesuai dengan kenyataan praktek profesi.
Dan sudah saatnya bila didalam membentuk praktisi yang berkualitas, para praktisi aktif dilibatkan didalam menyusun kebutuhan pendidikan profesi, karena para praktisi aktif inilah yang megetahui kebutuhan praktek profesi sehari hari. Karena setiap harinya, atau mungkin juga setiap denyut nadinya merasakan apa yang harus dilakukan oleh para praktisi, dan apa yang harus dipersiapkan dan bagaimana mengatasi semua masalah yang timbul dalam paktek profesi. Sehingga jalannya pendidikan profesi menjadi lebih efektif. Juga jalannya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan menjadi lebih akomodatif.
Pada konggres ini, bila mau ganti AD/ART, atau mau ganti ketua atau ganti apa saja mungkin belum tentu menyentuh para praktisi aktif. Seperti kongres konggres yang lalu, para praktisi aktif umumnya merasa tidak di apresiasi. Semoga pada konggres kali ini, para praktisi aktif lebih di apresiasi dan lebih mendapat perhatian dari organisasi, agar tidak hanya merasa ditarik iuran bulanan saja. Dan umumnya para praktisi aktif inilah yang justru paling tertib dalam membayar iuran. Juga para praktisi aktif inilah yang umumnya juga lebih peduli terhadap profesi.
Dan satu lagi kepentingan klien adalah yang paling utama didalam suatu profesi, bila kepentingan klien diabaikan, maka profesi akan ditinggalkan oleh klien. Atau dengan kata lain masyarakat butuh pelayanan yang rasional agar profesi dapat eksis, dan apoteker akan hilang bila pelayanan yang seharusnya dilakukan justru ditinggalkan. dan akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan, PP51 tidak akan berpengaruh terhadap profesi apoteker bila SDM tidak diperbaiki. Dan didalam memperbaiki SDM ini peran Perguruan Tinggi Farmasi sangatlah besar dan peran praktisi aktif sangat dibutuhkan.
Selamat kongres, semoga dapat diproduksi program yang benar benar dapat mengakomodasi kepentingan para anggota dan kepentingan bangsa serta negara.
Pada konggres kali ini ISFI seharusnya lebih menitik beratkan pada program meningkatkan SDM apoteker. SDM apoteker lulusan lama ataupun SDM lulusan baru. Selama ini, menurut penilaian saya kualitas lulusan apoteker dalam hal kemadirian profesi kurang. Sehingga kualitas SDM harus mendapatkan perhatian khusus pada konggres kali ini.
Sebenarnya tanpa PP51 pun, apoteker seharusnya sudah mampu menerapkan TATAP, tetapi kenyataannya belum semua apteker mampu. Ketidak mampuan ini lebih didominasi oleh karena kualitas kemandirian apoteker yang kurang. Kekurang mandirian dalam profesi sebagian diakibatkan sistem pendidikan profesi yang kurang mengakomodasi kenyataan praktek profesi dan sistem pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi apoteker yang sudah melakukan praktek profesi di apotek yang kurang sesuai dengan kebutuhan profesi.
Kualitas lulusan yang kurang, karena sangat rendahnya para pengajar apoteker yang juga merupakan praktisi aktif di apotek, sehingga para apoteker lebih banyak diajarkan tentang teori teori dan imajinasi profesi. Seharusnya, para apoteker yang menjadi pembina di dalam PKP dilakukan standarisasi dan apotek tempat PKP juga dilakukan stadarisasi. Dengan demikian kualitas lulusan dapat diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan profesi.
Dengan sistem pendidikan apoteker yang baik, maka akan terjadi sistem pendidikan yang efektif. Dengan sistem pendidikan yang efektif maka kualitas lulusan yang baik dapat dicapai dengan waktu yang sesuai dengan masa pedidikan. Banyak hal yang menurut saya kurang efektif didalam sistem pendidikan profesi apoteker, sehingga waktu PKP di apotek yang hanya kurang lebih satu bulan dianggap kurang oleh sebagian apoteker, padahal menurut saya waktu itu cukup bila dilakukan dengan efektif. Memang kualitas input sangat berpengaruh, tetapi kualitas pengelolaan input agar output berkualitas adalah lebih berpengaruh lagi. Pengelolaan input disini adalah sitem pendidikan yang efektif.
Kalau kita belajar dari kenyataan di apotek saat ini, untuk mengelola apotek tidak dibutuhkan kualitas manusia apoteker yang brilian, biasa biasa saja tidak masalah. Karena pekerjaan kefarmasian diapotek atau praktek profesi kefarmasian di apotek lebih diutamakan ketekunan. Seorang pengajar pada profesi apoteker tidak cukup hanya sekedar S2 atau profesor, tetapi mereka harus juga merupakan praktisi aktif diapotek. Bagaimanapun juga pengajaran yang efektif pada pendidikan profesi adalah sangat penting.
Para pengajar pada tingkat profesi selama ini kurang efektif, karena para pengajarnya bukan praktisi aktif. Dan sering kali yang terjadi adalah kecenderungan pengajaran yang bersifat imajinatif. Hasilnya tentu saja seperti sekarang, sebagian apoteker kurang mandiri didalam menjalankan profesi. Oleh karena itu ada baiknya bila pada konggres kali ini, ketua terpilih adalah orang orang yang benar benar tahu akan pendidikan, atau setidaknya bisa mengapresiasi kualitas SDM.
Menurut saya, SDM adalah hal yang paling utama didalam praktek profesi yang mandiri, sedangkan modal adalah hal yang ada diurutan berikutnya. Banyak apoteker yang membuat apotek dengan modal obat kurang dari 20 juta, dan sebagian dari mereka juga tidak mengeluh dan masih dapat eksis. Sebagian lagi bahkan lebih eksis dari para praktisi yang ada di industri. Padahal mereka bukanlah dari golongan mahasiswa yang terbaik dimasa kuliahnya bahkan sering kali sebagian dari mereka adalah tergolong ada dirangking bawah. Tetapi kenyataannya setelah melakukan praktek profesi mereka bisa menjadi salah satu produk apoteker yang paling berkualitas didalam hal kemandirian profesi.
Seharusnya ISFI mengapresiasikan para praktisi yang seperti itu, yang setidaknya tidak pernah mengeluh kepada ISFI dengan meminta jasa yang besar (bahasa halus dari gaji, karena sampai sekarang ISFI belum bisa mengapresiasi tentang jasa yang rasional dari suatu prakek profesi). Berbeda dengan para apoteker praktisi imajinasi (hanya mengimajinasikan praktek dari tempat yang jauh, sambil tertawa tawa menghitung gaji bulanan meskipun tidak paham akan apa itu praktek profesi) yang hanya bisa meminta perlindungan dengan alasan jasa tidak standar, tetapi praktek profesinya nol. Bagaimana jasa bisa distandar, kalau praktek profesi tidak jelas?
Mungkin ISFI selama ini seharusnya merasa berdosa kepada para praktisi aktif di apotek yang kepentingannya mungkin nyaris tidak diperjuangkan. Sebagian dari mereka hanya merasa membayar iuran saja tanpa pernah dibahas agar bagaimana mereka dapat lebih eksis lagi. Selama ini selalu saja dibahas masalah standar jasa, jasa dan jasa. Apa kontribusi dari ISFI terhadap para praktisi aktif? Mungkin tidak ada atau setidaknya tidak pernah dirasakan oleh para praktisi aktif. Padahal para praktisi aktif juga membutuhkan perhatian dari organisasi profesi didalam praktik profesinya agar dapat berkembang.
Ada beberapa hal yang mungkin tidak pernah dialami oleh para pengurus ISFI pusat yaitu merasakan menjadi praktisi aktif yang lebih dari separo hidupnya ada diruangan apotek. Hal yang mungkin tidak pernah dirasakan bila tidak menjadi praktisi aktif adalah “perasaan”, perasaan yang berat dan penuh stres yang dirasakan diapotek selama apotek buka. Perasaan dibutuhkan banyak orang, perasaan dikenal banyak orang, perasaan dihujat orang bila pelayanan tidak memuaskan, perasaan dikejar kejar setoran dan banyak lagi yang menjadi suka duka para praktisi aktif diapotek. Bahkan tidak jarang kita harus mengelus dada bila kita menemukan banyak pembodohan masyarakat, yang mana bila masyarakat itu kita edukasi, tidak lama lagi menjadi menjadi korban pembodohan lagi karena jumlah yang membodohkan masyarakat sering kali justru lebih banyak dari jumlah apoteker yang melakukan edukasi.
Disinilah pentingnya membentuk SDM yang benar benar mengerti praktek profesi. Menrut saya, mungkin tidak ada gunanya PP51 kalau tidak ada usaha dari ISFI untuk memperbaiki kualitas SDM. Janganlah dipaksakan menproduksi apoteker besar besaran bila tidak mampu menciptakan produk yang mampu melakukan praktek profesi.
Saat ini yang paling penting dari para pengurus pusat ISFI adalah bagaimana meningkatkan kualitas SDM, baik yang baru ataupun yang lama. Oleh karena itu sebagian para pimpinan pusat ISFI seharusnya adalah para akademisi. Sebagian itu bisa rektor atau dekan, karena mereka inilah yang saat ini mempunyai akses secara langsung terhadap kualitas SDM. Dan kenyataannya merekalah yang saat ini bisa diharapkan mampu untuk itu. Dan bila dari para akademisi tidak ada yang mau atau berkehedak, sebaiknya dipilih ketua yang mampu bekerja sama dengan para akademisi dalam membuat program profesi yang sesuai dengan kenyataan praktek profesi.
Dan sudah saatnya bila didalam membentuk praktisi yang berkualitas, para praktisi aktif dilibatkan didalam menyusun kebutuhan pendidikan profesi, karena para praktisi aktif inilah yang megetahui kebutuhan praktek profesi sehari hari. Karena setiap harinya, atau mungkin juga setiap denyut nadinya merasakan apa yang harus dilakukan oleh para praktisi, dan apa yang harus dipersiapkan dan bagaimana mengatasi semua masalah yang timbul dalam paktek profesi. Sehingga jalannya pendidikan profesi menjadi lebih efektif. Juga jalannya pelatihan dan pendidikan berkelanjutan menjadi lebih akomodatif.
Pada konggres ini, bila mau ganti AD/ART, atau mau ganti ketua atau ganti apa saja mungkin belum tentu menyentuh para praktisi aktif. Seperti kongres konggres yang lalu, para praktisi aktif umumnya merasa tidak di apresiasi. Semoga pada konggres kali ini, para praktisi aktif lebih di apresiasi dan lebih mendapat perhatian dari organisasi, agar tidak hanya merasa ditarik iuran bulanan saja. Dan umumnya para praktisi aktif inilah yang justru paling tertib dalam membayar iuran. Juga para praktisi aktif inilah yang umumnya juga lebih peduli terhadap profesi.
Dan satu lagi kepentingan klien adalah yang paling utama didalam suatu profesi, bila kepentingan klien diabaikan, maka profesi akan ditinggalkan oleh klien. Atau dengan kata lain masyarakat butuh pelayanan yang rasional agar profesi dapat eksis, dan apoteker akan hilang bila pelayanan yang seharusnya dilakukan justru ditinggalkan. dan akhirnya dapat ditarik suatu kesimpulan, PP51 tidak akan berpengaruh terhadap profesi apoteker bila SDM tidak diperbaiki. Dan didalam memperbaiki SDM ini peran Perguruan Tinggi Farmasi sangatlah besar dan peran praktisi aktif sangat dibutuhkan.
Selamat kongres, semoga dapat diproduksi program yang benar benar dapat mengakomodasi kepentingan para anggota dan kepentingan bangsa serta negara.
Kamis, 03 Desember 2009
MODAL MENDIRIKAN APOTEK
MODAL MENDIRIKAN APOTEK
Banyak yang beranggapan bila salah satu penyebab rendahnya kepemilikan apotek oleh apoteker disebabkan karena modal. Tetapi dari pantauan saya dilapangan justru bukan modal yang menjadi penyebab utamanya. Seandainya semua apoteker saat ini diberi modal untuk mendirikan apotek sendiri dalam hitungan saya hanya sekitar 20% saja yang mampu mengelola apotek dengan benar secara manajemen.
Sebenarnya banyak modal yang bisa ditangkap oleh para apoteker, bisa dari swasta, bank atau pihak lain yang mempunyai dana. Tetapi kepercayaan terhadap apoteker untuk mengelola modal yang tidak ada. Karena memang sebagian besar apoteker saat ini tidak siap kerja mandiri. Tetapi kalau ditanya kesiapan untuk menerima gaji, sebagian besar mereka siap. Inilah yag menjadi salah satu akar permasalahan didalam mengembangkan profesi apoteker.
Mungkin karena kesalahan didalam mendesain kurikulum apoteker tempo dulu, yang mana kuliah sulit dan susah lulus, sehingga waktu dan tenaganya habis untuk memikirkan bagaimana bisa lulus, tanpa bisa memikirkan bagaimana profesi bisa berkembang. Secara umum penyebab kesalahan ini bukan ada di individu apoteker, tetapi pengkondisian perkuliahan juga ikut dalam andil. Pernah ada teman sejawat yang mengatakan sebaiknya kurikulum dalam pendidikan profesi porsi manajemen untuk ditambah. Meski manajemen porsinya ditambah juga belum tentu berhasil, kalau penambahan hanya pada teori teori yang tidak aplikatif.
Apapun solusi yang diambil saat ini dalam meningkatkan kemampuan manajemen profesi masih dilakukan secara empiris. Termasuk masalah modal ini. Belum dilakukannya penelitian secara mendalam juga menjadi permasalahan. Bisa kita analogkan dengan dokter, bisa dikatakan semua dosen pengajar para dokter adalah praktisi yang mandiri, tetapi dosen para apoteker tidak. Dan mungkin sebagian masih hanya mengelola dari jarak jauh saja, tanpa pernah tahu arti perjuangan profesi secara utuh.
Banyak hal yang menjadikan profesi apoteker kurang berkembang. Dan manajemen adalah salah satu faktor yang menyebabkannya. Sampai sekarangpun saya masih ragu terhadap kemampuan Perguruan Tinggi Farmasi didalam pengajaran manajemen. Bisa jadi yang diajarkan saat ini masih teori teori yang bukunya tebal yang penerapan dilapangannya mungkin masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan daerah dimana apoteker nanti menjalankan praktek profesi. Dan kenyataannya tidak semua apoteker mampu mengembangkan manajemen mentah yang diberikan dibangku kuliah.
Sebenarnya alasan modal adalah alasan mengada ada dari sebagian apoteker yang sebenarnya memang tdak mampu berpraktek profesi secara mandiri. Dan sebagian lagi apoteker mampu berpraktek secara mandiri meskipun hanya bermodal sediaan farmasi yang relatif sangat kecil. Dan keyataannya para apoteker pemodal kecil banyak yang berkembang dan eksis.
Dan sampai saat ini saya tidak yakin bila ada badan yang mendanai pendirian apotek sebagai pemilik modal, apoteker akan mampu berpraktek secara mandiri. Kecuali sistem pendidikan apoteker yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi farmasi dilakukan perbaikan. Atau setidaknya diadakan dulu pelatihan sebelum apoteker dilepas secara mandiri menggunakan modal milik pihak lain.
Dan masih banyak kelemahan dalam sitem pendidikan profesi apoteker. Semoga ke depan apoteker lebih mampu meningkatkan perannya didalam pembangunan kesehatan nasional.
Banyak yang beranggapan bila salah satu penyebab rendahnya kepemilikan apotek oleh apoteker disebabkan karena modal. Tetapi dari pantauan saya dilapangan justru bukan modal yang menjadi penyebab utamanya. Seandainya semua apoteker saat ini diberi modal untuk mendirikan apotek sendiri dalam hitungan saya hanya sekitar 20% saja yang mampu mengelola apotek dengan benar secara manajemen.
Sebenarnya banyak modal yang bisa ditangkap oleh para apoteker, bisa dari swasta, bank atau pihak lain yang mempunyai dana. Tetapi kepercayaan terhadap apoteker untuk mengelola modal yang tidak ada. Karena memang sebagian besar apoteker saat ini tidak siap kerja mandiri. Tetapi kalau ditanya kesiapan untuk menerima gaji, sebagian besar mereka siap. Inilah yag menjadi salah satu akar permasalahan didalam mengembangkan profesi apoteker.
Mungkin karena kesalahan didalam mendesain kurikulum apoteker tempo dulu, yang mana kuliah sulit dan susah lulus, sehingga waktu dan tenaganya habis untuk memikirkan bagaimana bisa lulus, tanpa bisa memikirkan bagaimana profesi bisa berkembang. Secara umum penyebab kesalahan ini bukan ada di individu apoteker, tetapi pengkondisian perkuliahan juga ikut dalam andil. Pernah ada teman sejawat yang mengatakan sebaiknya kurikulum dalam pendidikan profesi porsi manajemen untuk ditambah. Meski manajemen porsinya ditambah juga belum tentu berhasil, kalau penambahan hanya pada teori teori yang tidak aplikatif.
Apapun solusi yang diambil saat ini dalam meningkatkan kemampuan manajemen profesi masih dilakukan secara empiris. Termasuk masalah modal ini. Belum dilakukannya penelitian secara mendalam juga menjadi permasalahan. Bisa kita analogkan dengan dokter, bisa dikatakan semua dosen pengajar para dokter adalah praktisi yang mandiri, tetapi dosen para apoteker tidak. Dan mungkin sebagian masih hanya mengelola dari jarak jauh saja, tanpa pernah tahu arti perjuangan profesi secara utuh.
Banyak hal yang menjadikan profesi apoteker kurang berkembang. Dan manajemen adalah salah satu faktor yang menyebabkannya. Sampai sekarangpun saya masih ragu terhadap kemampuan Perguruan Tinggi Farmasi didalam pengajaran manajemen. Bisa jadi yang diajarkan saat ini masih teori teori yang bukunya tebal yang penerapan dilapangannya mungkin masih perlu dikembangkan dan disesuaikan dengan daerah dimana apoteker nanti menjalankan praktek profesi. Dan kenyataannya tidak semua apoteker mampu mengembangkan manajemen mentah yang diberikan dibangku kuliah.
Sebenarnya alasan modal adalah alasan mengada ada dari sebagian apoteker yang sebenarnya memang tdak mampu berpraktek profesi secara mandiri. Dan sebagian lagi apoteker mampu berpraktek secara mandiri meskipun hanya bermodal sediaan farmasi yang relatif sangat kecil. Dan keyataannya para apoteker pemodal kecil banyak yang berkembang dan eksis.
Dan sampai saat ini saya tidak yakin bila ada badan yang mendanai pendirian apotek sebagai pemilik modal, apoteker akan mampu berpraktek secara mandiri. Kecuali sistem pendidikan apoteker yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi farmasi dilakukan perbaikan. Atau setidaknya diadakan dulu pelatihan sebelum apoteker dilepas secara mandiri menggunakan modal milik pihak lain.
Dan masih banyak kelemahan dalam sitem pendidikan profesi apoteker. Semoga ke depan apoteker lebih mampu meningkatkan perannya didalam pembangunan kesehatan nasional.
Label:
APOTEK,
APOTEKER,
BISNIS APOTEK,
HISFARMA,
ISFI,
MODAL MENDIRIKAN APOTEK
Langganan:
Postingan (Atom)