Rabu, 19 November 2008

22 OBAT PEMBANGKIT STAMINA PRIA DITARIK

22 OBAT PEMBANGKIT STAMINA PRIA DITARIK

www.tempointeraktif.com/hg/hukum/2008/11/14/brk,20081114-146051,id.html

Diberitakan ada 22 macam obat tradisional dan suplemen makanan berkhasiat penambah stamina pria ditarik dari peredaran oleh badan POM. Karena mengandung BKO.

Kasus penambahan BKO pada obat tradisional sudah pernah terjadi, dan sekarang muncul lagi. Yang menjadi pertanyaan saya adalah mengapa sampai ada 2 industri farmasi terlibat?

Menurut saya, sangat tidak masuk akal bila industri farmasi sampai terlibat pada hal ini. Karena dalam industri farmasi selalu dikawal oleh setidaknya 2 orang apoteker dan industri farmasi umumnya sudah CPOB. Atau mungkin ada aturan lain untuk industri farmasi dalam memproduksi suplemen?

Saya sangat prihatin dengan kejadian ini, padahal masyarakat kita sudah terlanjur mempercayai obat tradisional sebagai budaya bangsa yang relatif aman dan murah. Haruskah dikianati?

Sebagai anggota masyarakat yang kebetulan apoteker sebaiknya kita juga harus memberikan sanksi kepada mereka dengan jangan gunakan produk dari kedua perusahaan farmasi tersebut dalam apotek kita dan janganlah kita minum obat dari kedua pabrik tersebut. Karena tidak ada jaminan bila produk dari kedua pabrik tersebut layak minum karena bisa jadi juga terjadi kecurangan dalam memproduksi obatnya. Sampai kedua pabrik tersebut meminta maaf kepada seluruh masyarakat dan melakukan klarifikasi kenapa hal tersebut sampai terjadi.

Dan yang menjadi pertanyaan saya juga, kenapa BKO bisa beredar sedemikian rupa dan murah? Siapa yang bertanggung jawab?

Setahu saya dalam jamu yang mengandung BKO, biasanya dipilih dari BKO yang sudah menjadi obat jadi kemudian dicampurkan kedalam jamu. Sehingga harga jamu yang berBKO relatif mahal bila dibandingkan dengan harga pasaran produk obat jadi. Tapi disini lain, harga tripoten suatu misal adalah sangat murah bila dibandingkan produk obat jadi paten yang beredar.

Sebenarnya sangat banyak kemungkinan yang bisa terjadi, kenapa BKO bisa masuk kedalam Obat tradisional. Dalam benak saya kadang terpikir, apa mungkin pabrik obat tersebut membeli bahan baku yang sudah menjadi ekstrak yang ternyata ekstrak tersebut palsu (dipalsu dengan bahan lain yang ditambah BKO)? Karena hal yang menjadi dilema didalam obat tradisional seringkali adalah ketersediaan bahan baku yang sering kali terbatas, dan akan terjadi kekosongan barang bila permintaan pasar menjadi sangat besar.

Tulisan ini benar-benar merupakan penasaran saya, kenapa harga Obat tradisional ber BKO tersebut relatif sangat murah? Dan kenapa industri farmasi bisa terlibat? Dan bagaimana bahan kimia obat tersebut bisa beredar? Apakah peredaran bahan kimia obat tidak diawasi? Yang menjadi pertanyaan juga, kenapa yang ditangkap dulu buka pengedar BKO? Kenapa setelah menjadi produk jadi baru ketahuan? Mohon pada para anggota HISFARIN atau anggota ISFI yang memahami kasus ini untuk menceritakan dengan sebenarnya sebagai bahan pertimbangan dalam profesi kita di apotek, agar kita bisa menjadi lebih berhati-hati dalam memilih pruduk yang akan kita siapkan diapotek.

Boleh juga buat pabrik farmasi manapun juga untuk memberikan tanggapan terhadap kasus ini, agar kita bisa semakin hati-hati dalam memilih obat.

Buat anggota HISFARMA dan HISFARSI, bagaimana tanggapannya?