Artikel ini dikirimkan oleh Mr Totok Sudjianto, sebagai bahan diskusi buat kita seua para apoteker dan mungkin juga oleh profesi lain yang memang bersentuhan dengan sediaan farmasi. Dan apresiasinya sangat diperluakan guna meningkatkan kualitas layanan kefarmasian (GPP).
Selama ini hanya apoteker yang berkompeten didalam pengelolaan obat. Dan seharusnya tidak tergantikan bila menginginkan pembangunan kesehatan yang seutuhnya. Dan sekali lagi terimakasih buat Mr Sudjianto.
Naskah yang cukup banyak saya simpan di http://sites.google.com/site/hisfarma/Home/pengelolaan-obat dan semoga tidak mengurangi semangat diskusi di blog ini. silahkan mengapresiasi
PENGELOLAAN OBAT
Pengantar
Pengelolaan merupakan suatu proses yang dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu yang dilakukan secara efektif dan efisien. Proses pengelolaan dapat terjadi dengan baik bila dilaksanakan dengan dukungan kemampuan menggunakan sumber daya yang tersedia dalam suatu sistem.
Tujuan utama pengelolaan obat adalah tersedianya obat dengan mutu yang baik, tersedia dalam jenis dan jumlah yang sesuai kebutuhan pelayanan kefarmasian bagi masyarakat yang membutuhkan.
Secara khusus pengelolaan obat harus dapat menjamin :
a. Tersedianya rencana kebutuhan obat dengan jenis dan jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan kefarmasian di Apotek
b. Terlaksananya pengadaan obat yang efektif dan efisien
c. Terjaminnya penyimpanan obat dengan mutu yang baik
d. Terjaminnya pendistribusian / pelayanan obat yang efektif
e. Terpenuhinya kebutuhan obat untuk mendukung pelayanan kefarmasian sesuai jenis, jumlah dan waktu yang dibutuhkan
f. Tersedianya sumber daya manusia dengan jumlah dan kualifikasi yang tepat
g. Digunakannya obat secara rasional
BACA SELANJUTNYA
Kamis, 19 November 2009
Selasa, 17 November 2009
KONSELING PADA PELAYANAN ATAS RESEP
KONSELING PADA PELAYANAN ATAS RESEP
Salah satu faktor didalam keberhasilan didalam pelayanan obat atas resep adalah keberhasilan didalam konseling. Secara umum tehnik konseling pada swamedikasi lebih sulit dibandingkan dengan tehnik konseling pada pelayanan atas resep. Karena pada swamedikasi memiliki lebih banyak faktor yang mempengaruhi. Yang salah satunya kebutuhan obatnya lebih heterogen baik dalam klas terapi, merek dsb.
Tehnik konseling pada pelayanan atas resep sebaiknya juga diawali dengan tehnik eksplorasi, baru diikuti tehnik tehnik lain dan di tutup dengan tehnik pemberian informasi. Pada penyerahan resep konseling secara umum lebih susah pada penguasaan farmakoterapi, bukan pada tehniknya, tetapi bukan berarti pada penyerahan resep tehnik konseling tidak ada masalah. Dan secara umum yang saya tahu saat ini penguasaan oleh para apoteker muda terhadap tehnik konseling ini masih sangat perlu diasah.
Eksplorasi menjadi sangat penting didalam konseling kefarmasian, karena dengan tehnik ini kita bisa mengetahui pemahaman pasien terhadap obat dan penyakit. Setelah itu apoteker baru mengambil keputusan tentang apa yang harus dikonselingkan dan tehnik apa yang digunakan dalam konseling. Dengan konseling yang tepat, maka tujuan terapi akan menjadi lebih berhasil.
Siapapun juga yang mengambil obat, jalannya konseling tetap harus berjalan. Meskipun yang mengambil orang lain. Dan pesan didalam konseling juga harus tetap disampaikan. Selain konseling bisa meningkatkan keberhasilan pengobatan, konseling juga bisa meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat secara umum. Dan dengan semakin tinggi tingkat pendidikan kesehatan masyarakat, maka jalannya konseling pada tahap berikutnya juga akan menjadi lebih mudah.
Konseling pada kadang kala tidak cukup hanya dilakukan dalam satu pertemuan, dan sering kali harus diulang ulang pada kunjungan berikutnya. Terutama pada pengobatan jangka panjang, seperti TB dan penyakit degeneratif. Dan bila perlu pada keluarga pasien juga dilakukan konseling.
Pada pelayanan atas dasar resep, konseling juga dilakukan untuk mengamankan pasien dari bahaya obat dan penyakit, dan juga untuk meningkatkan keberhasilan tujuan terapi. Dan untuk menjadikan konseling efektif diperlukan pengalaman yang cukup dan penguasaan sain dan tehnik yang cukup pula. Karena didalam konseling, mempunyai tehnik tanpa penguasaan sain mungkin jalannya konseling tidak akan berhasil. Dan sebaliknya, mempunyai sain tanpa tehnik konseling bisa jadi juga akan gagal.
Dan kesimpulannya, kemampuan tehnik konseling seharusnya ditingkatkan, terutama untuk apoteker baru. Karena bagaimanapun juga tehnik konseling adalah salah satu permasalahan tersendiri didalam keberhasilan dalam terapi. Baik pada swamedikasi ataupun pada pelayanan atas dasar resep.
Salah satu faktor didalam keberhasilan didalam pelayanan obat atas resep adalah keberhasilan didalam konseling. Secara umum tehnik konseling pada swamedikasi lebih sulit dibandingkan dengan tehnik konseling pada pelayanan atas resep. Karena pada swamedikasi memiliki lebih banyak faktor yang mempengaruhi. Yang salah satunya kebutuhan obatnya lebih heterogen baik dalam klas terapi, merek dsb.
Tehnik konseling pada pelayanan atas resep sebaiknya juga diawali dengan tehnik eksplorasi, baru diikuti tehnik tehnik lain dan di tutup dengan tehnik pemberian informasi. Pada penyerahan resep konseling secara umum lebih susah pada penguasaan farmakoterapi, bukan pada tehniknya, tetapi bukan berarti pada penyerahan resep tehnik konseling tidak ada masalah. Dan secara umum yang saya tahu saat ini penguasaan oleh para apoteker muda terhadap tehnik konseling ini masih sangat perlu diasah.
Eksplorasi menjadi sangat penting didalam konseling kefarmasian, karena dengan tehnik ini kita bisa mengetahui pemahaman pasien terhadap obat dan penyakit. Setelah itu apoteker baru mengambil keputusan tentang apa yang harus dikonselingkan dan tehnik apa yang digunakan dalam konseling. Dengan konseling yang tepat, maka tujuan terapi akan menjadi lebih berhasil.
Siapapun juga yang mengambil obat, jalannya konseling tetap harus berjalan. Meskipun yang mengambil orang lain. Dan pesan didalam konseling juga harus tetap disampaikan. Selain konseling bisa meningkatkan keberhasilan pengobatan, konseling juga bisa meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat secara umum. Dan dengan semakin tinggi tingkat pendidikan kesehatan masyarakat, maka jalannya konseling pada tahap berikutnya juga akan menjadi lebih mudah.
Konseling pada kadang kala tidak cukup hanya dilakukan dalam satu pertemuan, dan sering kali harus diulang ulang pada kunjungan berikutnya. Terutama pada pengobatan jangka panjang, seperti TB dan penyakit degeneratif. Dan bila perlu pada keluarga pasien juga dilakukan konseling.
Pada pelayanan atas dasar resep, konseling juga dilakukan untuk mengamankan pasien dari bahaya obat dan penyakit, dan juga untuk meningkatkan keberhasilan tujuan terapi. Dan untuk menjadikan konseling efektif diperlukan pengalaman yang cukup dan penguasaan sain dan tehnik yang cukup pula. Karena didalam konseling, mempunyai tehnik tanpa penguasaan sain mungkin jalannya konseling tidak akan berhasil. Dan sebaliknya, mempunyai sain tanpa tehnik konseling bisa jadi juga akan gagal.
Dan kesimpulannya, kemampuan tehnik konseling seharusnya ditingkatkan, terutama untuk apoteker baru. Karena bagaimanapun juga tehnik konseling adalah salah satu permasalahan tersendiri didalam keberhasilan dalam terapi. Baik pada swamedikasi ataupun pada pelayanan atas dasar resep.
Senin, 16 November 2009
SWAMEDIKASI BUKAN PENGOBAT
SWAMEDIKASI BUKAN PENGOBAT
Setiap kal saya menceritakan tentang target omset apotek saya yang didominasi oleh penjualan swamedikasi, selalu banyak pertanyaan yang mengarahkan kepada saya yang menuding saya sebagai pengobat.
Dalam swamedikasi filosofi utamanya adalah mengamankan pasien dari bahaya penyakit dan bahaya obat, juga bahaya dari penggunaan sediaan farmasi lain. Dengan filosofi itu kita sebagai apoteker sebaiknya tidak melepas langsung obat atau sediaan farmasi lain begitu saja, tetapi kita harus melakukan pengecekan terhadap kerasionalan keinginan masyarakat tersebut. Meskipun hal ini ribet, sebaiknya tetap dilakukan demi keamanan akibat penggunaan obat dan sediaan farmasi lain juga demi keselamatan pasien dari bahaya penyakit.
Pengusaan apoteker terhadap obat tidak perlu diragukan lagi, secara umum lebih dari cukup. Tetapi usaha untuk konseling sering kali kurang diperhatikan karena banyak hal yang mempengaruhi. Salah satu misal adalah biaya operasional konseling. Sebagai gambaran, gaji apoteker pendamping per jam sekitar Rp10.000;- dan konseling sering kali memakan waktu lebih dari 15 menit dan tak jarang membutuhkan waktu yang lebih. Selanjutnya bila apoteker hanya memberikan keputusan dengan menyarankan penggunaan obat dengan harga kurang dari Rp10.000;- dengan margin laba 10% maka apotek telah merugi. Selain disebabkan oleh hal2 lain
Dan masih banyak alasan lain yang menyebabkan konseling tidak berjalan terhadap masalah diatas. Tetapi secara umum karena apresiasi masyarakat terhadap kebutuhan konseling kurang.
Hal kedua yang penting adalah penguasaan terhadap penyakit. Sangat penting apoteker memahami penyakit dan sifat sifat penyakit. Guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit. Dengan penguasaan terhadap ilmu penyakit, bukan berarti apoteker harus menjadi pengobat (dokter). Tetapi lebih diarahkan agar apoteker mampu merujuk pasien kepada dokter pada saat yang tepat, selain juga menyelamatkan masyarakat akibat penggunaan obat sembarangan yang memungkinkan terjadinya ESO atau mungkin justru memperparah penyakit.
Semisal pada saat pasien meminta obat turun panas, apoteker harus mengenal penyakit yang umumnya bisa menyebabkan suhu badan naik, sehingga bila panas tidak reda sampai waktu tertentu harus menyarankan untuk mengunjungi dokter keluarganya. Semisal pada DB, apoteker juga harus tahu, bagaimana pemeriksaan laboratoirumnya dan menyampaikan ini kepada masyarakat. Sekali lagi disini apoteker bukan pengobat, karena derajat sakit bukan kompetensi dari apoteker. Bolehlah masyarakat secara umum atau apoteker mengenali penyakit dan gejalanya, tetapi penegakan diagnosa tetap menjadi wilayah dari pada seorang dokter.
Contoh lain yang paling banyak kita temui adalah penderita hipertensi yang meminta PPA, apoteker harus mampu mengarahkan untuk menghindari PPA. Kasus semacam ini selalu ada saja, pernah sekitar satu bulan yang lalu ada yang meminta obat PPA, padahal saat datang keapotek jalannya sudah tidak tegak lagi karena strok. Disinilah peran apoteker dalam mengamankan masyarakat dibutuhkan, meskipun itu hanya obat bebas terbatas.
Memang didalam konseling apoteker tidak selamanya mampu merubah perilaku masyarakat kearah hidup yang lebih sehat, tetapi peran ini tetap harus dilakukan dengan sabar dan terampil.
Dalam swamedikasi saya selalu menekankan untuk mengawal masyarakat dalam penggunaan obat bebas sampai obat bebas terbatas juga OWA. Dan apoteker juga harus siap sebagai konsultan nutrisi dan kosmetik. Semisal susu untuk penderita GGT, apoteker harus mampu menjelaskan perbedaannya dengan susu biasa dsb. Dan masih banyak lagi peran apoteker didalam swamedikasi.
Kewaspadaan apoteker terhadap bahaya obat dan penyakit sangat penting didalam swamedikasi, meskipun bukan berarti pengobat.
Setiap kal saya menceritakan tentang target omset apotek saya yang didominasi oleh penjualan swamedikasi, selalu banyak pertanyaan yang mengarahkan kepada saya yang menuding saya sebagai pengobat.
Dalam swamedikasi filosofi utamanya adalah mengamankan pasien dari bahaya penyakit dan bahaya obat, juga bahaya dari penggunaan sediaan farmasi lain. Dengan filosofi itu kita sebagai apoteker sebaiknya tidak melepas langsung obat atau sediaan farmasi lain begitu saja, tetapi kita harus melakukan pengecekan terhadap kerasionalan keinginan masyarakat tersebut. Meskipun hal ini ribet, sebaiknya tetap dilakukan demi keamanan akibat penggunaan obat dan sediaan farmasi lain juga demi keselamatan pasien dari bahaya penyakit.
Pengusaan apoteker terhadap obat tidak perlu diragukan lagi, secara umum lebih dari cukup. Tetapi usaha untuk konseling sering kali kurang diperhatikan karena banyak hal yang mempengaruhi. Salah satu misal adalah biaya operasional konseling. Sebagai gambaran, gaji apoteker pendamping per jam sekitar Rp10.000;- dan konseling sering kali memakan waktu lebih dari 15 menit dan tak jarang membutuhkan waktu yang lebih. Selanjutnya bila apoteker hanya memberikan keputusan dengan menyarankan penggunaan obat dengan harga kurang dari Rp10.000;- dengan margin laba 10% maka apotek telah merugi. Selain disebabkan oleh hal2 lain
Dan masih banyak alasan lain yang menyebabkan konseling tidak berjalan terhadap masalah diatas. Tetapi secara umum karena apresiasi masyarakat terhadap kebutuhan konseling kurang.
Hal kedua yang penting adalah penguasaan terhadap penyakit. Sangat penting apoteker memahami penyakit dan sifat sifat penyakit. Guna menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyakit. Dengan penguasaan terhadap ilmu penyakit, bukan berarti apoteker harus menjadi pengobat (dokter). Tetapi lebih diarahkan agar apoteker mampu merujuk pasien kepada dokter pada saat yang tepat, selain juga menyelamatkan masyarakat akibat penggunaan obat sembarangan yang memungkinkan terjadinya ESO atau mungkin justru memperparah penyakit.
Semisal pada saat pasien meminta obat turun panas, apoteker harus mengenal penyakit yang umumnya bisa menyebabkan suhu badan naik, sehingga bila panas tidak reda sampai waktu tertentu harus menyarankan untuk mengunjungi dokter keluarganya. Semisal pada DB, apoteker juga harus tahu, bagaimana pemeriksaan laboratoirumnya dan menyampaikan ini kepada masyarakat. Sekali lagi disini apoteker bukan pengobat, karena derajat sakit bukan kompetensi dari apoteker. Bolehlah masyarakat secara umum atau apoteker mengenali penyakit dan gejalanya, tetapi penegakan diagnosa tetap menjadi wilayah dari pada seorang dokter.
Contoh lain yang paling banyak kita temui adalah penderita hipertensi yang meminta PPA, apoteker harus mampu mengarahkan untuk menghindari PPA. Kasus semacam ini selalu ada saja, pernah sekitar satu bulan yang lalu ada yang meminta obat PPA, padahal saat datang keapotek jalannya sudah tidak tegak lagi karena strok. Disinilah peran apoteker dalam mengamankan masyarakat dibutuhkan, meskipun itu hanya obat bebas terbatas.
Memang didalam konseling apoteker tidak selamanya mampu merubah perilaku masyarakat kearah hidup yang lebih sehat, tetapi peran ini tetap harus dilakukan dengan sabar dan terampil.
Dalam swamedikasi saya selalu menekankan untuk mengawal masyarakat dalam penggunaan obat bebas sampai obat bebas terbatas juga OWA. Dan apoteker juga harus siap sebagai konsultan nutrisi dan kosmetik. Semisal susu untuk penderita GGT, apoteker harus mampu menjelaskan perbedaannya dengan susu biasa dsb. Dan masih banyak lagi peran apoteker didalam swamedikasi.
Kewaspadaan apoteker terhadap bahaya obat dan penyakit sangat penting didalam swamedikasi, meskipun bukan berarti pengobat.
Label:
APOTEK,
APOTEKER,
BISNIS APOTEK,
HISFARMA,
ISFI,
KONSELING APOTEKER,
OBAT,
SWAMEDIKASI
Kamis, 12 November 2009
SWAMEDIKASI
SWAMEDIKASI
Dalam asuhan kefarmasian, swamedikasi adalah salah satu hal yang harus dilakukan dengan baik. Seperti kita ketahui saat pasien mengusahakan untuk mendapatkan obat, seharusnya apoteker tidak melepaskan obat begitu saja, meskipun obat bebas. Hal yang harus dicermati adalah mengamankan pasien dari obat dan penyakit, sebagai tujuan utama dalam swamedikasi.
Pada swamedikasi, pemahaman apoteker tentang obat dan penyakit merupakan hal yang harus dikuasai dan tidak bisa ditawar. Karena tidak mungkin kita bisa mengamankan masyarakat dari keduanya bila apoteker tak memahami keduanya. Pemahaman apoteker terhadap obat secara umum tidak menjadi masalah, tetapi pemahaman terhadap penyakit umumnya sangat kurang. Bukannya kita ingin menjadi pengobat seperti doker, tetapi diharapkan kita bisa mengawal masyarakat dan tahu kapan masyarakat harus ke dokter.
Sering kali pasien memaksakan diri agar apoteker mampu mengobati penyakitnya, tetapi bila dirasakan penyakit harus dirujuk, apoteker harus mampu merujuk pada saat yang tepat. Philosofi yang saya gunakan dalam swamedikasi adalah keamanan lebih penting dari pada semuanya, semisal manjur, tetapi tidak aman juga tidak ada gunanya. Sering kali saya harus menjelaskan kepada pasien, bahwa obat yang bagus selalu dengan urutan aman, efektif dan efisien. Keamanan selalu diletakan pada posisi pertama. Dan kalau dalam usaha swamedikasi tidak berhasil pasien harus mengunjungi dokter.
Saya selalu mengatakan bahwa kemanan adalah hal yang sangat penting. Dan saya sangat menghargai dokter bila ukuran klinis adalah hak mereka. Boleh kita bicara gejala penyakit, diagnosa dan lain sebagainya, tetapi derajat sakit bukanlah wilayah kita. Sebaiknya kita berhati hati didalam swamedikasi dan tetap mengutamakan kepentingan pasien yaitu selamat dalam penggunaan obat dan sediaan farmasi lain.
Dalam asuhan kefarmasian, swamedikasi adalah salah satu hal yang harus dilakukan dengan baik. Seperti kita ketahui saat pasien mengusahakan untuk mendapatkan obat, seharusnya apoteker tidak melepaskan obat begitu saja, meskipun obat bebas. Hal yang harus dicermati adalah mengamankan pasien dari obat dan penyakit, sebagai tujuan utama dalam swamedikasi.
Pada swamedikasi, pemahaman apoteker tentang obat dan penyakit merupakan hal yang harus dikuasai dan tidak bisa ditawar. Karena tidak mungkin kita bisa mengamankan masyarakat dari keduanya bila apoteker tak memahami keduanya. Pemahaman apoteker terhadap obat secara umum tidak menjadi masalah, tetapi pemahaman terhadap penyakit umumnya sangat kurang. Bukannya kita ingin menjadi pengobat seperti doker, tetapi diharapkan kita bisa mengawal masyarakat dan tahu kapan masyarakat harus ke dokter.
Sering kali pasien memaksakan diri agar apoteker mampu mengobati penyakitnya, tetapi bila dirasakan penyakit harus dirujuk, apoteker harus mampu merujuk pada saat yang tepat. Philosofi yang saya gunakan dalam swamedikasi adalah keamanan lebih penting dari pada semuanya, semisal manjur, tetapi tidak aman juga tidak ada gunanya. Sering kali saya harus menjelaskan kepada pasien, bahwa obat yang bagus selalu dengan urutan aman, efektif dan efisien. Keamanan selalu diletakan pada posisi pertama. Dan kalau dalam usaha swamedikasi tidak berhasil pasien harus mengunjungi dokter.
Saya selalu mengatakan bahwa kemanan adalah hal yang sangat penting. Dan saya sangat menghargai dokter bila ukuran klinis adalah hak mereka. Boleh kita bicara gejala penyakit, diagnosa dan lain sebagainya, tetapi derajat sakit bukanlah wilayah kita. Sebaiknya kita berhati hati didalam swamedikasi dan tetap mengutamakan kepentingan pasien yaitu selamat dalam penggunaan obat dan sediaan farmasi lain.
Minggu, 18 Oktober 2009
KEBERADAAN PENDAMPING BISA MELAKUKAN PRAKTEK SAMPAI DI 3 APOTEK PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
KEBERADAAN PENDAMPING BISA MELAKUKAN PRAKTEK SAMPAI DI 3 APOTEK PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pasal 54
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi
farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
Ada banyak beberapa keuntungan dengan diperbolehkannya apoteker pendamping melakukan praktek sampai pada 3 apotek, yang antara lain :
1. Dengan adanya pendamping dan pendamping boleh melakukan praktek sampai 3 tempat pratek, akan meningkatkan komunikasi profesi antar apoteker yang ujung ujungnya justru akan menguntungkan apoteker itu sendiri. Karena akan menjadikan apoteker lebih mudah untuk saling bertukar pikiran dan selanjutnya kualitas apoteker akan menjadi lebih baik. Dampak selanjutnya tentu saja pelayanan kepada pasien juga akan menjadi lebih bagus, karena apoteker menjadi lebih berkualitas.
2. memudahkan apotek dalam mencari pendamping, terutama pada masa peralihan ini dan pada apotek yang berada di daerah pinggiran. Seperti kita ketahui saat ini, umumnya para apoteker inginnya bekerja pada apotek yang berada di kota dan pada apotek besar. Pada apotek yang terletak di daerah pinggiran saat ini sulit mencari apoteker pendamping bahkan mencari asisten apotekerpun di daerah pinggiran terkadang sulit.
3. Pemerataan apotek dalam memenuhi rasio jumlah apoteker terhadap jumlah penduduk. Pada daerah yang jumlah penduduknya hanya membutuhkan apoteker satu lebih setengah atau dua sepertiga dan lain sebagainya, kekurangan apoteker bisa diisi oleh apoteker pendamping. Suatu misal apotek yang ada dipinggiran yang melayani penduduk dengan jumlah sekitar 15.000 orang, bila rasio 1:10.000, maka secara teoritis dibutuhkan 1 lebih setengah apoteker. Pada daerah semacam ini bisa jadi apoteker pendamping dalam bekerja membantu APA tidak harus satu minggu penuh, mungkin cukup 3 hari saja dalam satu minggu. Selanjutnya harapan pemerataan apotek dan apoteker menjadi lebih mudah terpenuhi.
4. dan mungkin akan masih ada beberaa kelebihan lagi dari diijinkanya apoteker pendamping bisa bekerja pada lebih dari satu tempat layanan kefarmasian/apotek. Dan semoga kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kita para apoteker.
Dengan pengaturan apoteker pendamping ini, maka kerja sama antar apoteker akan menjadi sesuatu hal yang menjadi penting. Karena tidak menutup kemungkinan pada satu apotek akan diisi oleh lebih dari 4 atau 5 apoteker. Dan bagaimanapun juga dengan adanya pendamping yang boleh melakukan praktek lebih dari satu apotek akan menjadikan beberapa permasalahan profesi lebih mudah terselesaikan.
Pasal 54
(1) Apoteker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a hanya dapat melaksanakan praktik di 1 (satu) Apotik, atau puskesmas atau instalasi
farmasi rumah sakit.
(2) Apoteker pendamping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b hanya dapat melaksanakan praktik paling banyak di 3 (tiga) Apotek, atau puskesmas atau instalasi farmasi rumah sakit.
Ada banyak beberapa keuntungan dengan diperbolehkannya apoteker pendamping melakukan praktek sampai pada 3 apotek, yang antara lain :
1. Dengan adanya pendamping dan pendamping boleh melakukan praktek sampai 3 tempat pratek, akan meningkatkan komunikasi profesi antar apoteker yang ujung ujungnya justru akan menguntungkan apoteker itu sendiri. Karena akan menjadikan apoteker lebih mudah untuk saling bertukar pikiran dan selanjutnya kualitas apoteker akan menjadi lebih baik. Dampak selanjutnya tentu saja pelayanan kepada pasien juga akan menjadi lebih bagus, karena apoteker menjadi lebih berkualitas.
2. memudahkan apotek dalam mencari pendamping, terutama pada masa peralihan ini dan pada apotek yang berada di daerah pinggiran. Seperti kita ketahui saat ini, umumnya para apoteker inginnya bekerja pada apotek yang berada di kota dan pada apotek besar. Pada apotek yang terletak di daerah pinggiran saat ini sulit mencari apoteker pendamping bahkan mencari asisten apotekerpun di daerah pinggiran terkadang sulit.
3. Pemerataan apotek dalam memenuhi rasio jumlah apoteker terhadap jumlah penduduk. Pada daerah yang jumlah penduduknya hanya membutuhkan apoteker satu lebih setengah atau dua sepertiga dan lain sebagainya, kekurangan apoteker bisa diisi oleh apoteker pendamping. Suatu misal apotek yang ada dipinggiran yang melayani penduduk dengan jumlah sekitar 15.000 orang, bila rasio 1:10.000, maka secara teoritis dibutuhkan 1 lebih setengah apoteker. Pada daerah semacam ini bisa jadi apoteker pendamping dalam bekerja membantu APA tidak harus satu minggu penuh, mungkin cukup 3 hari saja dalam satu minggu. Selanjutnya harapan pemerataan apotek dan apoteker menjadi lebih mudah terpenuhi.
4. dan mungkin akan masih ada beberaa kelebihan lagi dari diijinkanya apoteker pendamping bisa bekerja pada lebih dari satu tempat layanan kefarmasian/apotek. Dan semoga kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh kita para apoteker.
Dengan pengaturan apoteker pendamping ini, maka kerja sama antar apoteker akan menjadi sesuatu hal yang menjadi penting. Karena tidak menutup kemungkinan pada satu apotek akan diisi oleh lebih dari 4 atau 5 apoteker. Dan bagaimanapun juga dengan adanya pendamping yang boleh melakukan praktek lebih dari satu apotek akan menjadikan beberapa permasalahan profesi lebih mudah terselesaikan.
Sabtu, 10 Oktober 2009
ASUHAN KEFARMASIAN PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
ASUHAN KEFARMASIAN PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Pada ketentuan umum, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
Dan pada pasal 5 Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi antara lain Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
Asuhan kefarmasian diapotek secara umum dapat digambarkan oleh kedua pernyataan tersebut. Yang mana pekerjaan kefarmasian diapotek bisa meliputi antara lain : produksi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter dan informasi obat. Sedangkan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional kelihatannya belum dimungkinkan. Pada pengembangan ini, yang mungkin bisa melibatkan para praktisi di apotek hanya masalah formulasi (komposisi yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan).
Mungkin ada yang menanyakan tentang swamedikasi dalam PP ini. Karena tidak diterjemahkan secara harfiah. Swamedikasi sudah termasuk dalam penyaluran obat kepada masyarakat, karena penyaluran obat kepada masyarakat bisa meliputi penyerahan obat baik atas dasar resep atau permintaan pasien sendiri. Dan pada penyalurannya tentu saja tetap harus disertakan dengan memberikan informasi secukupnya atau dengan kata lain sesuai kebutuhan pasien. Sesuai dengan kebutuhan pasien adalah sesuai dengan apa yang seharusnya pasien butuhkan agar dalam penggunaannya hal-hal yang seharusnya tidak diinginkan dapat ditekan.
Saat pasien datang ke apotek bisa jadi pasien mengerti atau tidak mengerti akan kebutuhannya. Kebutuhan akan obat yang dinginkan, informasi atau pun harga dan lain sebagainya. Disinilah peran konseling diperlukan. Terkadang kita tidak bisa memaksakan memberikan infomasi tanpa kita mengedukasikan dulu kepada masyarakat akan pentingnya informasi. Yang selanjutnya diharapkan dapat mempengaruhi tingkat pendidikan kesehatan kearah yang lebih baik.
Pada pernyataan pasal 5 tentang pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi tidak boleh hanya diartikan kita menyerahkan obat begitu saja. Karena yang namanya proses tetap harus dilalui dan semua proses tidak bisa dipisahkan. Proses mulai pengadaan sampai penyerahan. Yang mana penyerahan itu sendiri meliputi KIE dan edukasi. Semua hal itu harus diartikan sebagai satu kesatuan proses pelayanan kefarmasian, yang mana pelayanan kefarmasian juga merupakan pelayanan kesehatan dasar. Bila hal tersebut hanya dilakukan dengan sebagian saja, maka proses pelayanan kefarmasian tidak bisa dikatakan profesional.
Bagaimanapun juga didalam menerjemahkan PP 51 tentang pekerjaan kefarmasian ini, kita tidak bisa meninggalkan ilmu kefarmasian atau pemahaman tentang ilmu kefarmasian. Oleh karena itu didalam menerjemahkan PP ini harus dilakukan oleh para praktisi aktif. Untuk pekerjaan kefarmasian di apotek hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di apotek yang memang hidupnya tegantung dari apotek. Dan Untuk pekerjaan kefarmasian di industri farmasi hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di industri yang memang hidupnya tegantung dari industri. Demikian juga dengan yang di pemerintahan.
Tidak mungkin para dosen yang bukan menjadi praktisi aktif meskipun apoteker tiba-tiba diangap sebagai praktisi dan boleh menerjemahkannya sekehedaknya sendiri. Bila untuk tujuan pendidikan, maka PT sudah sewajarnya bila seperti saat ini sudah mulai melibatkan para praktisi aktif dibidangnya masing - masing. Demikian juga tidak mungkin masalah industri diajarkan oleh praktisi dirumah sakit dan sebaliknya.
Harapan kita semua tentunya adalah profesionalisme para apoteker demi kepentingan masyarakat dan kepentingan profesi itu sendiri, yang berarti pula kepentingan bangsa. Maka sudah sewajarnya bila didalam menerjemahkan PP ini dilakukan oleh pihak pihak yang kompeten dibidangnya. Suatu misal praktisi di apotek dan di RS bisa dikatakan memiliki dasar yang sama yaitu layanan kepada masyarakat, tetapi pada penerapan ilmunya bisa berbeda, karena pembobotan pada ilmu sosialnya berbeda. Diapotek lebih sarat dengan ilmu sosial, sehingga kompetensi yang diperlukan juga akan sedikit lebih berbeda.
Kesimpulan saya, meskipun pada PP hanya di ungkapkan secara garis besar, tetapi penjabarannya tetap tidak boleh keluar dari nilai-nilai profesi. Demi kepentingan masyarakat dan profesi itu sendiri.
Pada ketentuan umum, Pekerjaan Kefarmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu Sediaan Farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusi atau penyaluranan obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan
obat dan obat tradisional.
Dan pada pasal 5 Pelaksanaan Pekerjaan Kefarmasian meliputi antara lain Pekerjaan Kefarmasian dalam Pelayanan Sediaan Farmasi.
Asuhan kefarmasian diapotek secara umum dapat digambarkan oleh kedua pernyataan tersebut. Yang mana pekerjaan kefarmasian diapotek bisa meliputi antara lain : produksi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian atau penyaluran obat, pelayanan obat atas resep dokter dan informasi obat. Sedangkan pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional kelihatannya belum dimungkinkan. Pada pengembangan ini, yang mungkin bisa melibatkan para praktisi di apotek hanya masalah formulasi (komposisi yang disesuaikan dengan kebutuhan lapangan).
Mungkin ada yang menanyakan tentang swamedikasi dalam PP ini. Karena tidak diterjemahkan secara harfiah. Swamedikasi sudah termasuk dalam penyaluran obat kepada masyarakat, karena penyaluran obat kepada masyarakat bisa meliputi penyerahan obat baik atas dasar resep atau permintaan pasien sendiri. Dan pada penyalurannya tentu saja tetap harus disertakan dengan memberikan informasi secukupnya atau dengan kata lain sesuai kebutuhan pasien. Sesuai dengan kebutuhan pasien adalah sesuai dengan apa yang seharusnya pasien butuhkan agar dalam penggunaannya hal-hal yang seharusnya tidak diinginkan dapat ditekan.
Saat pasien datang ke apotek bisa jadi pasien mengerti atau tidak mengerti akan kebutuhannya. Kebutuhan akan obat yang dinginkan, informasi atau pun harga dan lain sebagainya. Disinilah peran konseling diperlukan. Terkadang kita tidak bisa memaksakan memberikan infomasi tanpa kita mengedukasikan dulu kepada masyarakat akan pentingnya informasi. Yang selanjutnya diharapkan dapat mempengaruhi tingkat pendidikan kesehatan kearah yang lebih baik.
Pada pernyataan pasal 5 tentang pekerjaan kefarmasian dalam pelayanan sediaan farmasi tidak boleh hanya diartikan kita menyerahkan obat begitu saja. Karena yang namanya proses tetap harus dilalui dan semua proses tidak bisa dipisahkan. Proses mulai pengadaan sampai penyerahan. Yang mana penyerahan itu sendiri meliputi KIE dan edukasi. Semua hal itu harus diartikan sebagai satu kesatuan proses pelayanan kefarmasian, yang mana pelayanan kefarmasian juga merupakan pelayanan kesehatan dasar. Bila hal tersebut hanya dilakukan dengan sebagian saja, maka proses pelayanan kefarmasian tidak bisa dikatakan profesional.
Bagaimanapun juga didalam menerjemahkan PP 51 tentang pekerjaan kefarmasian ini, kita tidak bisa meninggalkan ilmu kefarmasian atau pemahaman tentang ilmu kefarmasian. Oleh karena itu didalam menerjemahkan PP ini harus dilakukan oleh para praktisi aktif. Untuk pekerjaan kefarmasian di apotek hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di apotek yang memang hidupnya tegantung dari apotek. Dan Untuk pekerjaan kefarmasian di industri farmasi hanya dapat diterjemahkan oleh praktisi aktif di industri yang memang hidupnya tegantung dari industri. Demikian juga dengan yang di pemerintahan.
Tidak mungkin para dosen yang bukan menjadi praktisi aktif meskipun apoteker tiba-tiba diangap sebagai praktisi dan boleh menerjemahkannya sekehedaknya sendiri. Bila untuk tujuan pendidikan, maka PT sudah sewajarnya bila seperti saat ini sudah mulai melibatkan para praktisi aktif dibidangnya masing - masing. Demikian juga tidak mungkin masalah industri diajarkan oleh praktisi dirumah sakit dan sebaliknya.
Harapan kita semua tentunya adalah profesionalisme para apoteker demi kepentingan masyarakat dan kepentingan profesi itu sendiri, yang berarti pula kepentingan bangsa. Maka sudah sewajarnya bila didalam menerjemahkan PP ini dilakukan oleh pihak pihak yang kompeten dibidangnya. Suatu misal praktisi di apotek dan di RS bisa dikatakan memiliki dasar yang sama yaitu layanan kepada masyarakat, tetapi pada penerapan ilmunya bisa berbeda, karena pembobotan pada ilmu sosialnya berbeda. Diapotek lebih sarat dengan ilmu sosial, sehingga kompetensi yang diperlukan juga akan sedikit lebih berbeda.
Kesimpulan saya, meskipun pada PP hanya di ungkapkan secara garis besar, tetapi penjabarannya tetap tidak boleh keluar dari nilai-nilai profesi. Demi kepentingan masyarakat dan profesi itu sendiri.
Sabtu, 03 Oktober 2009
DAERAH TERPENCIL PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
DAERAH TERPENCIL PADA PP NOMOR 51 TAHUN 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN
Daerah terpencil, dalam PP belum dijelaskan makna dari daerah terpencil. Sehingga pada peraturan dibawahnya seharusnya dijelaskan secara detil arti dari daerah terpencil, mengingat dalam penjabarannya bisa jadi akan terjadi perbedaan.
Pada PP ini daerah terpencil menurut saya dimaksudkan untuk memberikan pemerataan pelayanan kefarmasian mengingat keberadaan layanan publik umumnya lebih suka berjubel di kota besar. Sehingga rasio pelayanan terjadi banyak ketimpangan antara masyarakat kota dan masyarakat pelosok. Hal semacam ini tentu saja harus diatasi oleh pemerintah dengan kebijakan yang lebih mendorong pemerataan, yang salah satunya pernyataan daerah terpencil pada PP no 51 ini. Meskipun tujuannya pemerataan, dalam penerapannya jangan sampai memberikan kualitas layanan yang jelek, sehingga ujung-ujungnya justru masyarakat yang dirugikan. Disinilah letak permasalahan yang seharusnya diperhatikan.
Saat awal saya mendirikan apotek, jumlah apotek di kota Surabaya kurang lebih separo dari jumlah apotek di Jawa Timur, dan jumlah apotek di kota madya lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten. Saat ini mungkin masih seperti itu, mengingat jumlah apotek dikota madya ditempat saya masih lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten yang secara kewilayahan lebih luas. Dampaknya banyak penjual obat keliling yang mengambil kesempatan karena ketidak merataan ini dengan menyalurkan obat palsu atau menjual obat dengan tidak rasional.
Dengan pengaturan daerah terpencil ini tentu saja dampaknya akan terjadi pemerataan yang lebih baik dan menekan kerugiaan masyarakat akibat ketidak meraataan ini. Tetapi yang harus dicermati adalah jangan sampai kota besar seperti Surabaya atau kota madya mempunyai daerah terpencil, sehingga tujuan dari meningkatkan kualitas atau mutu dari layanan kefarmasian atau penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian tidak tercapai.
Bila kita melihat data dilapangan, sudah banyak apotek yang berdiri di kota kecamatan yang menerapkan TATAP (Tiada Apoteker Tidak Ada pelayanan), sehingga sangat tidak rasional bila kedepan sampai ada apotek dikota besar dimasukan sebagai daerah terpencil. Dengan demikian kebijakan selanjutnya sudah seharusnya bila ISFI ikut memikirkan dan dimintai masukannya agar tujuan dari diterbitkan PP ini dapat berjalan.
Daerah terpencil menurut saya adalah, daerah yang rasio pelayanan kefarmasiannya tidak tercukupi. Bila kita menggunakan rasio 1:10.000 antara jumlah tenaga kefarmasian dibadingkan jumlah penduduk, maka bila pada suatu daerah yang rasionya terlampaui TATAP harus diterapkan. Sehingga pada perijinannya untuk apotek baru, setidaknya harus menyertakan apoteker pendamping. Dan untuk apotek yang buka lebih dari 14 sip dalam satu minggu setidaknya mempunyai 2 apoteker pendamping.
Bagaimanapun juga daerah terpencil masih harus diperhatikan, tetapi jangan sampai istilah ini dimanfaatkan sebagai alasan untuk tidak menjalankan profesi secara profesional. Dan meskipun terpencil tetap harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Daerah terpencil, dalam PP belum dijelaskan makna dari daerah terpencil. Sehingga pada peraturan dibawahnya seharusnya dijelaskan secara detil arti dari daerah terpencil, mengingat dalam penjabarannya bisa jadi akan terjadi perbedaan.
Pada PP ini daerah terpencil menurut saya dimaksudkan untuk memberikan pemerataan pelayanan kefarmasian mengingat keberadaan layanan publik umumnya lebih suka berjubel di kota besar. Sehingga rasio pelayanan terjadi banyak ketimpangan antara masyarakat kota dan masyarakat pelosok. Hal semacam ini tentu saja harus diatasi oleh pemerintah dengan kebijakan yang lebih mendorong pemerataan, yang salah satunya pernyataan daerah terpencil pada PP no 51 ini. Meskipun tujuannya pemerataan, dalam penerapannya jangan sampai memberikan kualitas layanan yang jelek, sehingga ujung-ujungnya justru masyarakat yang dirugikan. Disinilah letak permasalahan yang seharusnya diperhatikan.
Saat awal saya mendirikan apotek, jumlah apotek di kota Surabaya kurang lebih separo dari jumlah apotek di Jawa Timur, dan jumlah apotek di kota madya lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten. Saat ini mungkin masih seperti itu, mengingat jumlah apotek dikota madya ditempat saya masih lebih banyak dari pada jumlah apotek di kabupaten yang secara kewilayahan lebih luas. Dampaknya banyak penjual obat keliling yang mengambil kesempatan karena ketidak merataan ini dengan menyalurkan obat palsu atau menjual obat dengan tidak rasional.
Dengan pengaturan daerah terpencil ini tentu saja dampaknya akan terjadi pemerataan yang lebih baik dan menekan kerugiaan masyarakat akibat ketidak meraataan ini. Tetapi yang harus dicermati adalah jangan sampai kota besar seperti Surabaya atau kota madya mempunyai daerah terpencil, sehingga tujuan dari meningkatkan kualitas atau mutu dari layanan kefarmasian atau penyelenggaraan pekerjaan kefarmasian tidak tercapai.
Bila kita melihat data dilapangan, sudah banyak apotek yang berdiri di kota kecamatan yang menerapkan TATAP (Tiada Apoteker Tidak Ada pelayanan), sehingga sangat tidak rasional bila kedepan sampai ada apotek dikota besar dimasukan sebagai daerah terpencil. Dengan demikian kebijakan selanjutnya sudah seharusnya bila ISFI ikut memikirkan dan dimintai masukannya agar tujuan dari diterbitkan PP ini dapat berjalan.
Daerah terpencil menurut saya adalah, daerah yang rasio pelayanan kefarmasiannya tidak tercukupi. Bila kita menggunakan rasio 1:10.000 antara jumlah tenaga kefarmasian dibadingkan jumlah penduduk, maka bila pada suatu daerah yang rasionya terlampaui TATAP harus diterapkan. Sehingga pada perijinannya untuk apotek baru, setidaknya harus menyertakan apoteker pendamping. Dan untuk apotek yang buka lebih dari 14 sip dalam satu minggu setidaknya mempunyai 2 apoteker pendamping.
Bagaimanapun juga daerah terpencil masih harus diperhatikan, tetapi jangan sampai istilah ini dimanfaatkan sebagai alasan untuk tidak menjalankan profesi secara profesional. Dan meskipun terpencil tetap harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik.
Langgan:
Entri (Atom)