Minggu, 19 Juli 2009

PELAYANAN KEFARMASIAN DIAPOTEK ADALAH PELAYANAN KESEHATAN DASAR

PELAYANAN KEFARMASIAN DIAPOTEK ADALAH PELAYANAN KESEHATAN DASAR
(www.hisfarma.blogspot.com)


Pelayanan kefarmasian belum menjadi ikon dalam pembangunan kesehatan dinegara kita, belum pula dilihat sebagai pelayanan yang penting dan belum dianggap signifikan dalam perannya pada pembangunan kesehatan. Meskipun sebagian masyarakat semakin merasakan peran apoteker didalam usaha-usaha kesehatannya, baik dalam swamedikasi ataupun didalam pelayanan atas dasar resep. Dengan semakin tingginya tingkat pendidikan kesehatan masyarakatakan semakin menyadari betapa pentingnya peran dari pada apoteker didalam usaha-usaha kesehatannya. Baik pada usaha kesehatan yang bersifat promotif, kuratif maupun pada prekuentif.

Sebagian masyarakat mungkin masih ada yang mengangap peran apoteker hanya sebatas penyaluran obat, hal ini disebabkan karena peran apoteker dimasyarakat kurang dilibatkan didalam usaha-usaha kesehatan masyarakat oleh pemerintah. Padahal seharusnya pada usaha kesehatan masyarakat peran apoteker sering kali dibutukan. Seharusnya pemerintah bertanggung jawab didalam memasyarakatkan profesi apoteker karena bagaimanapun juga peran apoteker seharusnya juga dilibatkan didalam membangun kesehatan bangsa.

Organisasi profesi (ISFI) dan pemerintah dalam memasyarakatkan profesi bisa jadi akan semakin memudahkan dari profesi itu sendiri didalam mendukung sinergise pembangunan kesehatan. Bila profesi memasyarakatkan dirinya sendiri-sendiri tanpa didukung banyak pihak hasil yang diharapkan dalam memberikan dampak yang sangat signifikan didalam pembanguna kesehatan akan sulit tercapai. Seperti keadaan sekarang, apoteker sebagai tenaga kesehatan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, dan kurang disenergiskan dengan profesi lain sehingga sering terjadi pelayanan kesehatan yang kurang ideal. Kurang idealnya salah satunya bisa dicontohkan masih adanya sarana kesehatan seperti apotek yang lebih menonjolkan bisnisnya, bukannya menonjolkan peran sosialnya yang salah satunya edukasi. Padahal edukasi adalah salah satu yang seharusnya ada didalam semua jenis pelayanan kesehatan.

Sudah seharusnya bila pemerintah memulai untuk lebih memberdayakan apoteker dan apotek sebagai bagian yang tak terpisahkan didalam usaha kesehatan bangsa. Karena bagaimanapun juga apotek adalah salah satu sarana kesehatan yang keberadaannya seagian besar diusahakan oleh peran serta masyarakat secara mandiri. Pemberdayaan peran serta masyarakat ini bila dapat dioptimalkan akan menjadi usaha kesehatan yang murah dan terjankau dan pemerintah tidak perlu mengeluarkan banyak anggaran, tetapi pemerintah cukup memfasilitasi dan menata saja. Bagaimanapun juga peran apoteker di apotek perlu difasilitasi yang salah satunya dengan UU praktek kefarmasian. Seharusnya para wakil rakyat yang terhormat juga mulai memikirkan cara bagaimana agar peran serta masyarakat dapat bersinergis dengan pemerintah didalam upaya-upaya kesehatan agar dicapai hasil yang optimal..

Mungkin kita bisa mulai untuk memikirkan beberapa hal yang seharusya bisa mendukung apoteker sebagai pelayan kesehatan dasar. Bukan sesuatu hal yang diada-adakan tetapi adalah berdasarkan apa yang sudah dilakukan oleh para profesional. Beberapa hal yang bisa menjadi alasan apoteker adalah pelayan kesehatan dasar adalah :
1. Pelayanan kefarmasian oleh apoteker diapotek adalah pelayanan kesehatan dasar yang meliputi promotif, kuratif dan prekuentif, baik pada swamedikasi ataupun pada pelayanan atas dasar resep.
2. Pelayanan diapotek harus melakukan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi), pada peran edukasi pelayanan kefarmasian diapotek juga berperan dalam meningkatkan kecerdasan masyarakat dalam hal kesehatan. Seperti kita ketahui tanpa pendidikan kesehatan yang cukup tidak ada gunanya sarana kesehatan yang bagus, obat yang bagus dan lain sebagainya yang bagus pula. Dan bagaimanapun juga edukasi adalah salah satu peran yang dapat meningkatkan kecerdasan masyarakat didalam kesehatan yang ujungnya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
3. Apoteker juga mempunyai resiko profesi yang sama dengan sejawat yang lain. Baik resiko hukum, tertular penyakit dsb.
4. Apoteker didalam melakukan peayanan kesehatan mempunyai kompetensi yang spesifik yang setara dengan profesi lain. Kompetensi inilah yang menjadikan dasar profesionalisme apoteker diapotek, dan kompetensi yang spesifik ini yang tidak dipunyai oleh tenaga kesehatan lain.

Bagaimanapun juga kita para apoteker dan profesi kesehtan lain harus dapat belajar untuk menghargai orang lain atau profesi lain, sehingga kita bisa lebih meningkatkan pelayanan kesehatan dengan meningkatkan sinergisme. Hal yang harus kita jaga adalah jangan sampai idealisme profesi justru menghambat profesi lain yang ujung-ujungnya justru masyarakat yang menjadi korban. Seperti kita ketahui tidak ada orang didunia modern ini yang dapat hidup sendiri untuk eksis, tetapi tetap membutuhkan orang lain. Demikian juga dengan profesi, tak ada satupun profesi yang dapa eksis tanpa profesi yang lain. Bila profesi berjalan sendii-sendiri tanpa ada kerja sama dengan bersinergi mungkin kita akan kembali kepada jaman batu, atau mungkin lebih primitif lagi.

Didalam membangun suatu bangsa tidak ada satupun profesi yang lebih penting dari yang lain, tetapi kita harus bekerja sama secara maksimal demi pelayanan kepada masyarakat yang lebih modern dan manusiawi. Sinergisme harus dimunculkan dengan bekerja sama dan saling menghargai. Dan sudah sepantasnya bila didalam SKN apoteker menjadi tenaga kerja kesehatan pada pelayanan dasar dan apotek menjadi sarana kesehatan dasar. Tak ada susahnya menjadikan apoteker menjadi pelayan kesehatan dasar dan apotek sebagai sarana kesehatan dasar karena hal ini sudah dibuktikan, yang susah adalah mendorong untuk memunculkan UU praktek kefarmasian meskipun ini sangat penting bagi pembangunan kesehatan bangsa.

Susahnya memunculkan UU praktek kefarmasian sebagai salah satu pilar didalam sistem kesehatan kita salah satunya dikarenakannya kekurang pahaman pada beberapa pihak akan pentingnya melndungi masyarakat dari bahaya akibat sediaan farmasi. Semua setuju bila sediaan farmasi adalah berbahaya karena secara definisi bagaimanapun juga obat didifinisikan sebagai racun. Oleh karena Sudah sewajarnya bila obat pada golongan tertentu harus diserahkan langsung dan diawasi oleh tenaga profesional. Seperti kita ketahui pada kemasan obat keras selalu ditulis “harus dengan resep dokter” mengingat betapa bahayanya obat bila pemakaiannya tidak didasarkan pada ilmu pengetahuan dan kompetensi. Jadi adalah hal yang wajar bila disini tenaga kefarmasian sangat diperlukan didalam pengobatan dasar, karena tenaga kesehatan bidang kefarmasian yang berkompetesi dibidang obat.

Bila UU praktek kefarmasian tidak diadakan mendampingi UU praktek kedokteran saya rasa jalannya pembangunan kesehatan tidak akan bisa optimal. Karena bagaimanapun juga pilar ilmu kefarmasia akan sagat diperlukan didalam mendorong perjalanan pembangunan kesehatan kita dengan arah yang lebih cepat, lebih tepat, lebih manusiawi dsb.

Pada akhirnya, semoga nasib masyarakat semakin diperhatikan kepentingannya dengan lebih banyak peraturan yang mengatur profesi, agar profesi lebih berdedikasi didalam melayani masyarakat. Ada atau tidak ada UU praktek kefarmasian apoteker tetap harus eksis, tetapi dengan adanya UU praktek kefarmasian masyarakat lebih terlindungi. Bagaimanapun juga pelayanan kefarmasian adalah pelayanan dasar yang sudah berjalan sagat lama dan seharusnya menjadi perhatian dari pemerintah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar