Minggu, 27 September 2009

PP no 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

PP no 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Bagaimanapun juga keluarnya PP no 51 Tahun 2009 adalah apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan dibidang kefarmasian. Demi pembangunan kesehatan manusia seutuhnya, maka PP ini bisa dikatakan sebagai bagian dari langkah pemerintah berbenah dalam pemabangunan kesehatan, sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya terkesan hanya bertumpu pada satu pilar, yaitu ilmu kedokteran saja.

Seperti kita ketahui, tidak mungkin dalam menjalankan pembangunan dibidang kesehatan, kita hanya bertumpu pada satu pilar saja, tetapi kita harus bisa saling melengkapi dan bersinergis. Peran apoteker diapotek yang selama ini masih ada yang hanya numpang nama saja, dengan PP ini diharapkan bisa lebih lagi dalam mengapresiasikan profesinya dengan lebih berperan aktif didalam pembangunan kesehatan dengan menjalankan profesinya secara utuh. Sehingga peran para apoteker lebih bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.

Dengan adanya PP ini pekerjaan kefarmasian oleh apoteker secara otomatis menjadi lebih berat dan lebih dituntut untuk lebih bertanggung jawab didalam menjalankan profeinya. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila dari sebagian kita yang terlibat didalam pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian untuk lebih mempersiapkan diri agar tidak terlalu “terkejut” dengan adanya perkembangan peraturan. Bagaimanapun juga penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta tidak bisa hanya dinilai dengan nilai bisnis semata, dan usaha dibidang ini sudah sewajarnya bila sarat dengan peraturan yang mengikat. Sarat dengan peraturan demi nilai kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Setiap kali ada perubahan didalam peraturan bisa jadi akan merubah pola kelola. Sehingga dampaknya bisa jadi akan sangat mempengaruhi usaha itu sendiri. Tetapi sekali lagi demi nilai kemanusiaan sudah sewajarnya bila peraturan didalam bidang kefarmasian selalu tumbuh kearah yang lebih baik, kearah yang lebih mendukung pembangunan kesehatan seutuhnya tetapi tetap memperhatikan nilai investasi agar tidak ditinggalkan oleh para investor. Mengigat keberadaan apotek di negara kita sebagian besar diusahakan oleh peran serta masyarakat pemilik modal. Yang juga seharusnya menjadi catatan bagi pemilik modal dalam peran sertanya adalah tetap menghargai profesionailsme dari profesi dan kepentingan masyarakat akan layanan demi kepentingan masyarakat luas.

Bila selama ini ada pemilik modal yang terkesan lebih menguasai apotek dengan tidak atau kurang memperhatikan nilai-nilai layanan, seharusna dengan PP ini pengusaha lebih dapat berlaku bijak. Sudah sewajarnya bila pemilik modal juga tunduk keada aturan-aturan yang berkembang. Toh semua itu juga demi kemajuan bangsa.

Peraturan yang mendorong berjalannya profesionalisme didalam layanan kesehatan dibidang kefarasian seharusnya menjadi sesuatu hal yang ditunggu tunggu oleh masyarakat. Dan seharusnya masyarakat juga ikut mengapresiasikannya dengan tidak mencari obat di apotek yang tidak ada apotekernya dan selalu menanyakan informasi mengenai obat kepada apoteker di apotek. Sudah sewajarnya bila masyarakat mulai diajarkan untuk mulai sadar dalam menggunakan obat dengan tepat dan aman.

Selama ini belum semua masyarakat merasa membutuhka informasi tentang obat yang digunakan yang salah satunya disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan kesehatan masyarakat dibidang kefarmasian. Dengan PP ini semoga masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih cerdas dalam menghadapi masalah kesehatan terutama dalam bidang kefarmasian.

Selanjutnya, marilah kita mengapresiasikan PP ini dengan penuh dedikasi. Demi kemajuan kita bersama. Semoga langkah bijak dari pemerintah ini menjadikan semua pihak mengambil tempatnya masing-masing agar PP ini bisa lebih optimal dalam memberikan arti dari nilai pemangunan kesehatan bangsa.

Selasa, 01 September 2009

MENCERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009 (bagian IV, tamat) (www.hisfarma.blogspot.com)

MENCERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009
(bagian IV, tamat) (www.hisfarma.blogspot.com)

Banyak hal yang mungkin harus dicermati didalam Rancangan Final SKN beberapa hal tersebut juga terkadang menjadi pertanyaan didalam praktek profesi sehari-hari saya yang mana seakan-akan SKN seringkali saya anggap kurang tepat. Kekurang tepatan itu akan saya cermati dalam blog saya secara seri yang bersambung disela-sela saya menjalankan profesi saya. Pada seri terakhir ini hanya saya bahas mengenai apotek sebagai sarana kesehatan penunjang.

Sarana penujang seri IV

Pelayanan kesehatan perorangan primer akan didukung oleh fasilitas kesehatan penunjang,
antara lain: Apotik, Optik, laboratorium dan lain sebagainya.


Masuknya apotek sebagai sarana kesehatan penunjang didalam SKN menunjukan kekurang pahaman dari pemerintah dan masyarakat, mungkin juga dari profesi apoteker sendiri terhadap peran apotek secara utuh sehingga apotek tidak diikut sertakan secara aktif didalam pembangunan kesehatan secara utuh pula. Atau dengan kata lain apotek masih ditempatkan sebagai tempat penyaluran obat, padahal peran apotek saat ini adalah juga sebagai tempat informasi mengenai kesehatan yang tidak hanya mengenai sediaan farmasi saja, tetapi juga penyakit dalam artian luas yang bisa diakses siapa saja. Dan artian lebih luasnya apotek sebagai sarana kesehatan juga bisa dijadikan tempat akses informasi kesehatan, utamanya akses informasi terkait obat dan sediaan farmasi lain yang mana peran apotek bisa diakses siapa saja termasuk tenaga kesehatan diluar tenaga kefarmasian, dan peran apoteker diapotek bisa sampai memberikan edukasi, yang mana edukasi diharapkan bisa sampai merubah perilaku salah dalam penggunaan obat dan sediaan farmasi lain oleh masyarakat.

Berbeda dengan laboratorium dan optik, pada keduanya bisa dikatakan sebagai sarana rujukan, pada apotek perannya lebih luas, bahkan pada beberapa kasus swamedikasi justru apotek yang merujuk pasien kepada dokter. Bukannya apoteker tidak menguasai pengobatan pada beberapa kasus sederhana, tetapi perlunya penegasan diagnosa demi kepentingan pasien itu sendiri. Lebih dari 40% masyarakat mengusahakan obat sendiri atau swamedikasi, oleh karena itu sudah sewajarnya bila apoteker juga dikatakan sebagai pengobat untuk kasus-kasus penyakit sederhana dan harus dirujuk kesarana yang lebih tinggi bila ternyata kasus tersebut memang perlu rujukan dengan penanganan dokter atau tenaga kesehatan lain.

Pada saat pasien datang dengan keluhan sakit mata karena debu suatu misal, pada umumnya pasien akan meminta obat seperti pada iklan di berbagai media masa atau pasien menyatakan keluahan kepada apoteker. Secara awam masyarakat akan menyerahkan keptusan kepada apoteker, tetapi bila mata merah akibat debu tersebut tidak kunjung hilang tentu saja apoteker harus menyertakan informasi agar pasien mengunjungi dokter spesialis mata. Karena bisa jadi kasusnya tidak hanya sesederhana yang diduga oleh pasien.

Demikian juga denga beberapa kasus yang lain. Apoteker tentu saja akan menjadi pengobat seperti dokter, tetapi dengan kewenangan hanya untuk kasus ringan yang secara umum hanya membutuhkan obat bebas sampai obat wajib apotek. Pada kasus kencing batu suatu misal, apoteker bisa saja menjadi pengobat dengan memberikan sediaan obat tradisioal yang diperuntukan untuk penyakit tersebut. Pada kasus ini umumnya saya tidak pernah memberikan obat nyeri apapun juga, dan bila nyeri tidak hilang atau batu tidak keluar saya sarankan untuk sesegera mungkin mengunjungi dokter terdekat.

Dari beberapa uraian tersebut kelihatan bila peran apoteker di apotek tidak sesederhana sebagai penyalur obat belaka, tetapi juga sebagai tempat edukasi dan informasi obat. Sebagai tempat informasi obat apoteker tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat awam tetapi juga kepada tenaga kesehatan lain termasuk dokter. Peran ini sering kali saya jalankan. Informasi itu bisa terkait apa saja tekait obat dan sedian farmasi lain.

Alangkah baiknya bila apotek juga dilibatkan dalam upaya kesehatan yang lebih aktif terutama prekuentif dari berbagai penyakit menular seperti malaria atau TBC. Hal ini karena apotek lebih mudah diakses oleh masyarakat karena secara umum mempunyai jam praktek yang lebih panjang dan keberadaan apoteker yang berpraktek profesi lebih lama dan juga yang lebih penting adalah saat ini untuk mengakses informasi diapotek dilakukan dengan Cuma-Cuma.

Bila apotek tetap dimasukan kepada sarana penunjang saya mengawatirkan apotek hanya akan lebih berorientasi bisnis semata, padahal dari sisi kemanusia dari peran apoteker tidak hanya sebagai penyalur perbekalan farmasi saja tetapi juga KIE dan edukasi.

Pada contoh yang lain, pada kasus penyakit ispa non spesifik, masyarakat umumnya akan meinta obat seperti yang ada diiklan (masyarakat menjadi korban iklan). Padahal obat tersebut sering kali tidak sesuai dengan kondisi pasien, semisal pasien sedang minum obat yang lain, adanya penyakit yang lain atau apa saja. Disinilah peran apoteker sangat diperukan untuk mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan obat dan sediaan farmasi. Pada beberapa contoh diatas bukannya apotek hanya sebagai tempat rujukan, tetapi peran dan fungsi apoteker adalah sangat luas dan tentu saja akan lebih berkembang lagi bila pemerintah mau memanfaatkan apotek lebih lagi dalam pembangunan kesehatan.

Apotek seharusnya juga mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah meskipun pengadaannya kebanyakan diusahakan oleh pihak swasta. Dan apotek sudah seharusnya juga mematuhi aturan yang juga ditetapkan oleh pemerintah, yang selanjutnya mau atau tidak mau apotek tidak boleh hanya berorientasi sebagai tempat bisnis semata. Fungsi dan peran apoteker dan apotek seharusnya lebih dioptimalkan lagi demi kepentingan masyarakat luas. Dengan lebih melibatkan apotek pada banyak hal dalam usaha-usaha kesehatan. Sering juga apoteker diapotek memberikan penyuluhan kesehatan kepada masyarakat disekitar apotek dengan berbagai macam penyuluhan kesehatan. Peran yang sudah berjalan ini seharusnya lebih dioptimalkan lagi dan diorganisasi serta lebih distandarisasi oleh pemerintah dan lebih diusahakan agar jalannya peran apoteker dan apotek tidak “semrawut”.

Sebagai penutup dari semua ulasan dari pencermatan rancangan final SKN adalah sudah seharusnya bila pemerintah lebih mengintegrasikan pembangunan kesehatan dengan melibatkan semua tenaga kesehatan secara adil dan profesional dan tidak perlu lagi mengkotak-kotakkan dengan menganggap salah satu tenaga kesehatan sebagai tenaga kesehatan yang paling superior. Sebagai masyarakat modern yang lebih modern dan masusiawi, sudah saatnya bila kita mulai untuk lebih menghargai peran dari masing-masing tenaga kesehatan sesuai dengan kompetensinya. Sehingga harapan pembangunan kesehatan manusia seutuhnya lebih mudah tercapai dan ilmu kesehatan dari berbagai profesi dapat berkembang secara maksimal.

Penempatan apotek sebagai sarana kesehatan penunjang bukannya kesalahan dari pemerintah atau masyarakat, tetapi kesalahan kolektif dari para apoteker sendiri yang tidak mampu mengapresiasikan profesinya. Sehingga banyak pihak yang kurang bisa memahami pentingnya keberadaan apotek didalam SKN. Demi keberadaan masyarakat yang lebih dari 40% yang melakukan pengobatan sendiri, seharusnya para apoteker lebih bisa memulai untuk dapat mengapresiasikan profesinya didalam pembangunan kesehatan manusia seutuhnya. Dan pemerintah seharusnya lebih memfasilitasi apotek sebagai sarana kesehatan primer meskipun keberadaannya sebagian besar diadakan oleh swasta. PT farmasi seharusnya juga lebih mengembangkan profesi yang berbasis kompetensi sebagai produknya demi keberadaan PT farmasi itu sendiri.

Dan sebagai akhir kata, keberadaan suatu profesi akan lebih berkembang bila didalam menjalankan profesi dilakukan dengan penuh dedikasi kepada masyarakat sebagai apresiasi dari profesi itu sendiri.