Minggu, 27 September 2009

PP no 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN

PP no 51 Tahun 2009 TENTANG PEKERJAAN KEFARMASIAN



Bagaimanapun juga keluarnya PP no 51 Tahun 2009 adalah apresiasi positif pemerintah terhadap layanan kesehatan dibidang kefarmasian. Demi pembangunan kesehatan manusia seutuhnya, maka PP ini bisa dikatakan sebagai bagian dari langkah pemerintah berbenah dalam pemabangunan kesehatan, sehingga pembangunan kesehatan tidak hanya terkesan hanya bertumpu pada satu pilar, yaitu ilmu kedokteran saja.

Seperti kita ketahui, tidak mungkin dalam menjalankan pembangunan dibidang kesehatan, kita hanya bertumpu pada satu pilar saja, tetapi kita harus bisa saling melengkapi dan bersinergis. Peran apoteker diapotek yang selama ini masih ada yang hanya numpang nama saja, dengan PP ini diharapkan bisa lebih lagi dalam mengapresiasikan profesinya dengan lebih berperan aktif didalam pembangunan kesehatan dengan menjalankan profesinya secara utuh. Sehingga peran para apoteker lebih bisa dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.

Dengan adanya PP ini pekerjaan kefarmasian oleh apoteker secara otomatis menjadi lebih berat dan lebih dituntut untuk lebih bertanggung jawab didalam menjalankan profeinya. Oleh karena itu sudah sewajarnya bila dari sebagian kita yang terlibat didalam pelayanan kesehatan dibidang kefarmasian untuk lebih mempersiapkan diri agar tidak terlalu “terkejut” dengan adanya perkembangan peraturan. Bagaimanapun juga penyelenggaraan upaya kesehatan oleh swasta tidak bisa hanya dinilai dengan nilai bisnis semata, dan usaha dibidang ini sudah sewajarnya bila sarat dengan peraturan yang mengikat. Sarat dengan peraturan demi nilai kemanusiaan dan kepentingan masyarakat.

Setiap kali ada perubahan didalam peraturan bisa jadi akan merubah pola kelola. Sehingga dampaknya bisa jadi akan sangat mempengaruhi usaha itu sendiri. Tetapi sekali lagi demi nilai kemanusiaan sudah sewajarnya bila peraturan didalam bidang kefarmasian selalu tumbuh kearah yang lebih baik, kearah yang lebih mendukung pembangunan kesehatan seutuhnya tetapi tetap memperhatikan nilai investasi agar tidak ditinggalkan oleh para investor. Mengigat keberadaan apotek di negara kita sebagian besar diusahakan oleh peran serta masyarakat pemilik modal. Yang juga seharusnya menjadi catatan bagi pemilik modal dalam peran sertanya adalah tetap menghargai profesionailsme dari profesi dan kepentingan masyarakat akan layanan demi kepentingan masyarakat luas.

Bila selama ini ada pemilik modal yang terkesan lebih menguasai apotek dengan tidak atau kurang memperhatikan nilai-nilai layanan, seharusna dengan PP ini pengusaha lebih dapat berlaku bijak. Sudah sewajarnya bila pemilik modal juga tunduk keada aturan-aturan yang berkembang. Toh semua itu juga demi kemajuan bangsa.

Peraturan yang mendorong berjalannya profesionalisme didalam layanan kesehatan dibidang kefarasian seharusnya menjadi sesuatu hal yang ditunggu tunggu oleh masyarakat. Dan seharusnya masyarakat juga ikut mengapresiasikannya dengan tidak mencari obat di apotek yang tidak ada apotekernya dan selalu menanyakan informasi mengenai obat kepada apoteker di apotek. Sudah sewajarnya bila masyarakat mulai diajarkan untuk mulai sadar dalam menggunakan obat dengan tepat dan aman.

Selama ini belum semua masyarakat merasa membutuhka informasi tentang obat yang digunakan yang salah satunya disebabkan karena rendahnya tingkat pendidikan kesehatan masyarakat dibidang kefarmasian. Dengan PP ini semoga masyarakat menjadi lebih sadar dan lebih cerdas dalam menghadapi masalah kesehatan terutama dalam bidang kefarmasian.

Selanjutnya, marilah kita mengapresiasikan PP ini dengan penuh dedikasi. Demi kemajuan kita bersama. Semoga langkah bijak dari pemerintah ini menjadikan semua pihak mengambil tempatnya masing-masing agar PP ini bisa lebih optimal dalam memberikan arti dari nilai pemangunan kesehatan bangsa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar