Rabu, 18 Oktober 2017

PERAN IAI DALAM EVALUASI MUTU APOTEK

PERAN IAI DALAM EVALUASI MUTU APOTEK

1.    Standar Mutu Apotek
Apotek adalah sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktik kefarmasian oleh Apoteker. Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Apotek harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan terjangkau. Untuk menjamin hal tersebut Penyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Apotek wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian. Standar Pelayanan Kefarmasian menjadi tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek bertujuan untuk meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian, menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian dan melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (patient safety). Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek, harus dilakukan evaluasi mutu Pelayananan Kefarmasian (Permenkes Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek).
Dari uraian di atas, yang dimaksudkan penyelenggaraan pelayanan kefarmasian yang menjamin ketersediaan pelayanan kefarmasian yang bermutu dan aman (melindungi pasien) adalah: 
  • Menjamin ketersediaan. Menjamin ketersediaan dimaksudkan untuk menjamin peredaran barang farmasi dalam jumlah dan jenis yang cukup sehingga masyarakat dapat memenuhi personal medication needs. Tanpa jumlah dan jenis yang cukup pelayanan kefarmasian dalam memenuhi personal medication needs tidak maksimal dan dapat berujung pada kerugian kesehatan masyarakat atau bahkan membahayakan jiwa seseorang (tidak aman).
  • Aman. Aman terkait sediaan farmasi adalah apabila obat dikelola dengan benar dan digunakan dengan benar, untuk itu membutuhkan peran pelayan profesional kefarmasian.
  • Bermutu. Pelayanan kefarmasian yang bermutu dapat terjadi apabila praktik kefarmasian diselenggarakan sesuai standar secara kontinu, konsisten, kompeten dan konsekuen. Tanpa keempat hal tersebut pelayanan kefarmasian yang menjamin keamanan, kemanjuran, keefisienan (hemat), kesesuaian dan nilai-nilai kemanusiaan tidak akan terjadi.
  • Bermanfaat. Obat akan bermanfaat apabila penggunaannya sesuai peruntukannya atau tepat indikasi dan digunakan benar. Untuk penggunaan obat dengan benar masyarakat membutuhkan pelayanan informasi obat. Pelayanan informasi obat tidak hanya terbatas pada pelayanan informasi terkait farmakoterapi, namun juga informasi untuk perubahan perilaku terkait obat. Pelayanan informasi untuk perubahan perilaku terkait obat setidaknya ada 35 jenis. Dengan demikian obat akan bermanfaat apabila dalam penggunaannya melalui proses pelayanan kefarmasian termasuk pendampingan (advocate) dalam penggunaan obat oleh apoteker.
  • Terjangkau. Makna terjangkau adalah masyarakat dapat melakukan akses tenaga kefarmasian untuk mendapatkan pelayanan kefarmasian dan memiliki nilai keekonomian sesuai dengan kondisi masyarakat.


2.    Monitoring Dan Evaluasi Mutu Pelayanan Kefarmasian Di Apotek
Pemerintah selaku regulator berhak dan wajib melakukan monitoring terhadap keberadaan apotek. Salah satu fungsi monitoring adalah pengawasan dan selama ini kita mengenal dua macam monitoring yang telah dilakukan pemerintah. Kedua hal tersebut adalah pelaporan dan pemeriksaan.
Pelaporan. Kegiatan pelaporan oleh apotek kepada pemerintah diatur dalam Permenkes Nomor. 35 Tahun 2014, yang mana  Apotek wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Provinsi, dan Kementerian Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemeriksaan. Maksud dari pemeriksaan adalah audit terhadap apotek untuk mengetahui bahwa data yang dikirim untuk dilaporkan sesuai dengan kenyataan. Fungsi pemerintah dalam monitoring apotek dalam hal pengawasan rutin dilakukan BPOM dan Dinas Kesehatan. Fungsi BPOM dalam pengawasan obat dan makanan diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001.
Peran organisasi profesi apoteker atau IAI diatur dalam Permenkes Nomor 35 Tahun 2014, yang mana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dapat melibatkan Organisasi Profesi. Namun pada kenyataan saat ini Organisasi Profesi masih lebih fokus pada pembinaan, yang mana dilakukan secara bersama-sama Dinas Kesehatan dan atau BPOM atau dilaksanakan secara mandiri.
Evaluasi kinerja apotek merupakan kegiatan mengkaji data hasil monitoring untuk membuat penilaian terhadap kinerja apotek dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian. Tujuan terhadap kinerja apotek antara lain: 
  • Menemukan setiap variabel yang mempengaruhi jalannya pelayanan kefarmasian.
  • Mengetahui tingkat penerapan standar pelayanan kefarmasian di apotek
  • Mengetahui tingkat capaian pelayanan kefarmasian dalam memenuhi personal medication needs
  • Menemukan gab antara tingkat penerapan dengan capaian pelayanan kefarmasian dalam memenuhi personal medication needs
  • Menemukan kendala dalam penerapan standar pelayanan kefarmasian.
  • Merencanakan pengembangan praktek kefarmasian yang berbasis pada evidence.

  
3.    Tindak Lanjut Hasil Evaluasi

Sebagai pengawas dan pembina apotek BPOM, Dinas Kesehatan dan IAI dapat mengambil keputusan untuk mengambil tindakan sebagai tindak lanjut sesuai hasil evaluasi. Tindakan dapat dialamatkan kepada setiap apotek sesuai hasil evaluasi atau kepada seluruh apotek dalam bentuk pembinaan atau pengembangan profesi.
Sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan, BPOM dapat memberikan sanksi administratif kepada apotek yang dinilai melakukan pelanggaran berupa rekomendasi sebagai peringatan, peringatan keras, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin.
IAI sebagai induk organisasi, sesuai dengan peraturan organisasi akan menindaklanjuti hasil evaluasi dengan pembinaan ataupun sanksi etik dan atau sanksi administratif.
Dinas Kesehatan sebagai penerima pelimpahan wewenang dari menteri untuk mengeluarkan izin pendirian apotek, tentu saja dapat memberikan sanksi administratif baik atas rekomendasi ataupun atas keputusan dinas kesehatan sendiri.
Berbagai sanksi dapat saja menimpa apoteker yang praktik di apotek jika dinilai melakukan pelanggaran, sanksi tersebut menjadikan apoteker sangat “takut” dengan yang namanya pengawasan. Pengawasan saat ini dirasakan oleh banyak praktisi komunitas sangat ketat. Pengawasan dinilai praktisi juga belum berimbang karena pengawasan hanya berorientasi pada produk semata. Padahal pengawasan yang berimbang diyakini lebih baik dalam menekan berbagai problem kefarmasian yang ada saat ini. Saat ini, para praktisi masih memerlukan banyak pembinaan secara terus menerus agar dapat menyelenggarakan praktik tanpa rasa “takut”. Hal lain yang menjadikan apoteker komunitas “takut” adalah belum terjadi keseragaman pendapat lintas sektoral terhadap praktik kefarmasian.

4.    Monitoring Dan Evaluasi Terhadap Apotek Oleh Pihak Lain
Monitoring dan evaluasi oleh pihak lain (diluar Dinas Kesehatan dan BPOM) terhadap apotek merupakan hal yang paling ditakutkan. Ketakutan bukan karena berbuat kesalahan, ketakutan tersebut terjadi karena pemahaman terhadap obat sebagai komoditas kemanusiaan yang harus dikelola secara khusus hanya oleh tenaga kefarmasian tidak dipahami oleh pihak lain, sehingga pihak lain tersebut sangat mungkin akan memiliki perbedaan persepsi dengan praktisi yang berujung pada sengketa. Energi apoteker akan habis bila selalu diintai untuk dicari kesalahannya oleh pihak yang memiliki pemahaman tentang praktik kefarmasian tidak dalam satu level. Pemahaman yang tidak dalam satu level berarti sengketa. Semua itu akan berujung pada penurunan kualitas pelayanan kefarmasian yang diterimakan kepada masyarakat oleh apoteker dan penurunan kualitas tersebut berarti hal yang sangat membahayakan.
Di dalam peraturan perundangan dimanapun di seluruh dunia tidak ada pengawasan dan pembinaan apotek dilakukan oleh instansi di luar instansi kesehatan. Untuk upaya pihak lain yang tidak memiliki kompetensi dan kewenangan bidang farmasi yang menginginkan melakukan audit ke apotek seharusnya ditolak oleh Menteri Kesehatan dan Organisasi Profesi. Apabila dipaksakan, saya yakin akan banyak obat hilang dari pasaran sehingga akan memicu berbagai kemungkinan yang berdampak buruk kepada kesehatan masyarakat dan pembangunan kesehatan bangsa kita. Untuk alasan kemanusiaan, sudah sepatutnya apabila apoteker mendapat perlindungan dari semua pihak terutama pihak pemerintah agar nilai-nilai kemanusiaan dan peradaban tidak juga berjalan mundur.
Pemerintah dan Organisasi Profesi harus melindungi apoteker dalam menjalankan sumpahnya dalam menjaga rahasia kefarmasian. Rahasia kefarmasian diatur dalam PP no 51 tahun 2009, Rahasia Kefarmasian adalah Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Demi menjaga kerahasiaan, seharusnya tidak boleh ada pihak manapun yang boleh membuka rahasia tersebut kecuali oleh auditor resmi yang ditunjuk pemerintah atau atas permintaan pengadilan. Bahkan Dinas Kesehatan pun sebagai pihak yang menerbitkaan SIA tidak berwenang membuka rahasia kefarmasian kepada pihak lain, demikian pula BPOM juga tidak diperbolehkan membuka rahasia kefarmasian kepada pihak lain, tidak diperbolehkan apabila tidak sesuai dengan peraturan perundangan.  Semua pihak harus saling percaya, semua pihak harus percaya kepada kinerja BPOM, Dinas Kesehatan dan Organisasi Profesi sebagai pihak yang mempunyai wewenang sesuai peraturan perundangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, dan Negara akan maju apabila dibangun dengan rasa saling percaya dan tanggung jawab.

5.    Peran Iai Dalam Pembinaan Dan Pengawasan
Peran iai dalam pembinaan dan pengawasan kepada anggotanya dimaksudkan untuk menjaga keberadaan profesi apoteker dan sebagai upaya agar profesi apoteker dapat terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban. Menjaga keberadaan profesi apoteker berarti pula ikut menjaga kepastian hukum dan menjaga profesi apoteker agar dapat terus berkembang melayani masyarakat. Menjaga profesi apoteker harus dilakukan terus menerus dan pengembangan profesi harus mengikuti perkembangan iptek, politik dan sosial budaya. Bagaimanapun hal tersebut sangat mempengaruhi keberadaan dan perkembangan profesi apoteker baik sekarang ataupun di masa yang akan datang.
Untuk itu IAI mempunyai kepentingan dalam pengawasan praktik apoteker di apotek. Pengawasan dilakukan bukan sekedar apoteker dapat melayani masyarakat sesuai standar, namun juga menemukan kendala dan mencari solusinya dan kalau mungkin mengembangkan profesi apoteker agar terjadi peningkatan derajat kepastian dalam menjalankan profesi apoteker.
Pembinaan adalah upaya iai dalam meningkatkan kognitif, afektif dan psikomotor apoteker sehingga memungkinkan apoteker menjalankan praktik yang bertanggungjawab. Praktik apoteker yang bertanggungjawab tidak diperoleh begitu saja, namun sudah harus mulai dilatih sejak ada di bangku kuliah. Disinilah peran IAI dan PTF bersama-sama menyusun konsep pendidikan yang berbasis praktik, dan tidak mungkin pendidikan hanya berbasis pustaka belaka, apalagi pustaka orang asing yang dari sisi politik dan sosial budaya berbeda dengan bangsa kita.
Peran organisasi profesi apoteker atau IAI dalam pembinaan dan pengawasan sesuai yang diatur dalam Permenkes No 35 Tahun 2014, pada kalimat “dapat melibatkan organisasi profesi” seharusnya diadvokasi olek IAI menjadi “wajib melibatkan organisasi profesi” meskipun dalam pengawasan dan pembinaan mungkin dilakukan iai secara mandiri.
Iai juga harus melindungi anggotanya agar tidak ada pihak-pihak tertentu yang tidak ditunjuk pemerintah ikut melakukan pengawasan dan pembinaan, karena itu justru akan menjadi medication problem yang tidak bisa ditangani. Medication problem yang tidak dapat ditangani tersebut dapat dimaknai sebagai bencana yang berpeluang menjadi sangat berbahaya melebihi bahaya obat itu sendiri.
IAI harus menjaga martabat profesi dalam menjaga sumpah. Apabila martabat profesi runtuh, maka akan runtuhlah profesi tersebut.

6.    Kesimpulan
Peran IAI sebagai induk organisasi profesi apoteker dalam pembinaan dan pengawasan secara langsung kepada apoteker adalah untuk menjaga mutu dan mengembangkan mutu layanan oleh apoteker dalam memenuhi personal medication needs secara berkelanjutan dan untuk menjaga martabat profesi apoteker.



Kamis, 05 Oktober 2017

KEWENANGAN APOTEKER DALAM PELAYANAN OBAT KERAS DIMATA PRAKTISI

KEWENANGAN APOTEKER DALAM PELAYANAN OBAT KERAS DIMATA PRAKTISI
Oleh: Suyanto
(Ketua Bidang Pengembangan SDM HISFARMA PD IAI Jatim)

Kewenangan apoteker dalam melayani masyarakat menggunakan obat keras tanpa resep dokter sering kali dipertanyakan oleh banyak pihak. Di mata para apoteker praktisi komunitas terhadap pernyataan Pengurus Pusat IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) dalam menyikapi obat keras terkesan bias dan tidak memberikan solusi. Untuk alasan itu saya berusaha membuat ulasan, yang sebelumnya saya melakukan banyak diskusi dengan praktisi komunitas, dengan maksud membantu menguraikan permasalahan yang ada. Mengetahui pendapat para apoteker komunitas terhadap kewenangannya dalam melayani kesehatan masyarakat menggunakan obat keras sangat penting untuk dapat disajikan dalam naskah ini.
Hubungan praktisi dan IAI adalah penting dalam membangun suatu kebijakan, karena untuk menghasilkan suatu kebijakan yang baik IAI harus bekerjasama dengan praktisi. IAI tidak dapat mengambil kebijakan sepihak tanpa melibatkan praktisi dan praktisi tidak dapat menunaikan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat tanpa adanya kebijakan yang memihak. Harapan saya naskah ini adalah memberikan masukan kepada IAI dalam membuat kebijakan terkait farmasi kominitas.
Tugas IAI sebagai organisasi profesi dalam memajukan profesi apoteker salah satunya adalah melakukan advokasi. Advokasi tersebut dimaksudkan agar semua pihak dapat menerima praktik apoteker. Setiap advokasi yang dilakukan IAI dimaksudkan untuk kepentingan masyarakat luas dan peradaban suatu bangsa selain kepentingan para praktisi itu sendiri. Ujung advokasi yang dilakukan IAI adalah kebijakan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan juga kepada apoteker. Perlindungan hukum dalam bentuk kebijakan bukan hanya untuk membatasi namun juga memberikan kesempatan seluas luasnya bagi masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan dan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi para praktisi untuk mengembangkan profesi demi suatu peradaban.

OBAT
Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia (UU no 36 tahun 2009). Dalam rangka tersebut, masyarakat awam akan memahami dengan bahasa yang sederhana, oleh karenanya akan lebih baik apabila untuk setiap obat dan penggunaan obat oleh masyarakat didampingi oleh tenaga profesional.
Pemahaman masyarakat yang sederhana seringkali mengabaikan prinsip-prinsip pengobatan. Padahal obat dalam suatu pengobatan tidak sederhana dan tidak dapat disederhanakan. Apoteker sering menyampaikan informasi obat dengan menggunakan bahasa awam dan sederhana, namun proses yang dilalui sangatlah komplek termasuk didalamnya pharmacotherapy workup. Pharmacotherapy workup yang dilakukan apoteker pada swamedikasi dan pelayanan obat atas resep  dokter dimungkinkan akan dipandang dengan sangat sederhana oleh masyarakat. Hal tersebut karena pharmacotherapy workup tidak kasat mata masyarakat dan masyarakat hanya memahami ujungnya saja yang mana pulang membawa obat. Tingkat health literacy masyarakat khususnya dalam bidang farmasi juga menjadi salah satu penyebab ketidakpahaman masyarakat akan pelayanan kefarmasian yang lebih utuh.

2.    OBAT KERAS
Batasan obat keras menurut st. 1949 no.419 adalah obat-obatan yang tidak digunakan untuk keperluan tehnik, yang mempunyai khasiat mengobati, menguatkan, membaguskan, mendesinfeksikan dan lain-lain tubuh manusia, baik dalam bungkusan maupun tidak, yang ditetapkan oleh Secretaris Van Staat, Hoofd van het Departement van Gesondheid. Penetapan obat keras tersebut dilaksanakan dengan memasukan ke dalam daftar W atau daftar G. Dalam naskah ini selanjutnya yang dimaksud obat keras adalah daftar G sedangkan daftar W adalah obat bebas terbatas.

3.    OBAT SEBAGAI SARANA TERAPI
Obat bukanlah merupakan komoditas dagang, namun obat adalah komoditas kesehatan yang sudah seharusnya hanya digunakan sebagai sarana terapi. Obat berbeda dengan komoditas semacam motor atau mobil, yang mana ada uang ada barang, meskipun pembeli tidak atau belum memiliki surat ijin mengemudi bukan persoalan. Sedangkan obat hanya dapat diserahkan kepada masyarakat setelah memalui tahapan yang salah satunya manajemen resiko.
Manajemen risiko adalah suatu metode yang sistematis untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengendalikan, memantau, mengevaluasi dan mengkomunikasikan risiko yang ada pada suatu kegiatan, (Tanggung Jawab Apoteker Terhadap Keselamatan Pasien (Patient Safety ), Depkes, 2008). Manajemen resiko merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari upaya apoteker dalam memenuhi personal medication needs.

4.      KEWENANGAN APOTEKER TERHADAP OBAT
Praktik kefarmasiaan yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (Pasal 108 uu no 36 tahun 2009). Praktik kefarmasian sangat luas, praktik kefarmasian dapat berupa kegiatan apa saja yang terkait dengan sediaan farmasi, namun khusus yang meliputi hal diatas menjadi kewenangan tenaga kefarmasian. Akibat dari hal tersebut timbul banyak pertanyaan, “bagaimana dengan menyerahkan obat oleh dokter dispending kepada pasien dan pelayanan swamedikasi oleh swalayan dan toko kelontong ?”

5.      KOMPETENSI APOTEKER DALAM BIDANG MEDIS
Pada mulanya ilmu medis (kedokteran) dan ilmu farmasi (medication) dikuasai oleh satu profesi kesehatan, yaitu dokter. Pada perkembangannya Pada tahun 1240, kerajaan Sisilia mengeluarkan undang-undang yang memisahkan antara profesi dokter dan apoteker. Dokter hanya boleh memeriksa pasien, menuliskan resep obat. Kemudian resep dibuatkan obat oleh apoteker, yang dibawa kembali kepada dokter untuk diminumkan kepada pasien. Kemudian pada tahun 1407, terbitlah Pharmacist's Code of Genoa yg melarang seorang apoteker bekerja sama dengan seorang dokter.
Adanya pemisahan tersebut menjadikan kewenangan dokter dalam obat dan pengobatan diawali dari interaksi obat-reseptor dan kewenangan apoteker adalah menjamin terjadinya interaksi obat-reseptor sesuai dengan goal of theraphy. Oleh karenanya, Jika kompetensi medis diantaranya adalah interaksi obat-reseptor,  maka apoteker memiliki atau harus memiliki kompetensi medis sebagai kompetensi minor. Kompetensi minor tesebut penting bagi apoteker, karena tanpa kompetensi medis sama sekali apoteker hanya akan menjadi sarjana teknik.
Mungkin, ke depan, kompetensi medis yang dimiliki apoteker perlu sempurnakan dan ditegaskan dengan istilah yang lebih sesuai dengan tujuan adanya profesi apoteker, namun tetap memberikan gambaran keterikatan apoteker dengan tenaga kesehatan lain. Kompetensi medis apoteker bukan dimaksudkan untuk menegakkan diagnosa, namun dimaksudkan untuk menjamin bahan aktif obat dapat mencapai reseptor sehingga terjadi interaksi obat-reseptor sesuai dengan indikasi yang ditemukan, selanjutnya pengobatan dapat diharapkan berlangsung seaman mungkin, seefektif mungkin dan seefisien mungkin yang dapat dicapai.

6.      MENGAPA PROFESI HARUS BERKEMBANG
Setiap profesi harus terus berkembang dan dikembangkan. Perkembangan profesi dimaksudkan untuk membangun suatu peradapan yang tahap demi tahap menuju kemakmuran. Begitu pula dengan profesi apoteker harus terus berkembang dan dikembangkan untuk memajukan peradaban. Dukungan dari semua pihak untuk memajukan profesi apoteker sangat diperlukan. Tanpa dukungan semua pihak profesi apoteker akan mati dan akan menghambat perkembangan peradaban dibidang kesehatan khususnya kefarmasian.
Salah satu kewenangan apoteker yang telah dimiliki sejak awal jaman kemerdekaan adalah menyerahkan obat keras secara langsung kepada masyarakat yang dikenalnya (Reglement DVG (St. 1949 Nomor 228)). Namun seiring sejalan dengan perkembangan jaman mulai banyak pihak yang ingin mengurangi kewenangan tersebut dengan alasan yang pada umumnya tidak dapat diterima oleh kebanyakan apoteker praktisi. Seharusnya kewenangan apoteker dalam hal menyerahkan obat keras terus dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan kesehatan. Dikembangkan bukan berarti dibebaskan seluas-luasnya, namun dikembangkan agar kewenangan tersebut dapat berlangsung dengan lebih aman dan lebih dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan tersebut juga harus mempertimbangan kewenangan dan kompetensi profesi lain. Jikalau ada dua profesi dengan kompetensi yang sama bukan untuk diadu siapa yang lebih berwenang, namun kesamaan tersebut harus dapat diselaraskan dalam manajemen kontrol pembuat kebijakan dan kalau mungkin dikolaborasikan.
Semisal pada swamedikasi oleh peserta JKN. Sangat mungkin swamedikasi ditanggung JKN, dengan syarat ada kolaborasi antara apoteker, dokter dan JKN. Seberapa penting swamedikasi ditanggung JKN, tentunya sangat penting, karena swamedikasi yang dilakukan secara serampangan dapat merugikan kesehatan peserta yang berujung pada meningkatnya klaim yang seharusnya tidak terjadi. Kolaborasi tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai bagian dari marketing JKN, yang mana kolaborasi akan meningkatkan jenis dan kualitas layanan. Dengan manajemen yang baik kolaborasi akan dapat tersebut akan meningkatkan kualitas layanan tanpa harus menambah biaya, namun justru memiliki potensi menurunkan biaya.
Kita harus menyadari bahwa masyarakat bukan semata-mata obyek dalam pembangunan kesehatan, namun juga sekaligus subyek yang mempunyai hak dan kewajiban dalam berperilaku sehat menggunakan obat. Perilaku masyarakat tersebut sudah seharusnya didampingi oleh tenaga profesional. Meskipun masyarakat sudah terbiasa menggunakan obat dan merasa aman dan nyaman dengan obat tersebut tidak menjamin kebiasaan tersebut merupakan kebiasaan yang benar dalam menggunakan obat. Peluang mengembangan profesi apoteker khususnya farmasi komunitas masih sangat luas yang semuanya itu tidak hanya akan menguntungkan masyarakat, namun juga profesi kesehatan lain, sistem asuransi kesehatan dan tentunya juga pemerintah. Pengembangan profesi kesehatan yang komprehensif akan lebih baik dari pada pengembangan yang parsial, pengembangan parsial terhadap profesi kesehatan lebih berpotensi terjadi persaingan tidak sehat dan justru akan saling melemahkan dan berujung kerugian bagi masyarakat.
Saat ini IAI dan pemerintah belum memiliki konsep yang jelas mengenai swamedikasi berbasis praktik dan berbasis personal medication needs, padahal kebutuhan obat pada swamedikasi termasuk pula obat kategori  obat keras. Swamedikasi menggunakan obat keras seharusnya bukan menjadi dosa bagi masyarakat, karena kesehatan adalah hak  setiap manusia dan jika dikelola dengan benar akan lebih dapat meningkatkan masyarakat. Untuk itu perlulah suatu konsep pengembangan profesi kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan yang dimiliki masyarakat, yang holistik, dan berbasis pada evidence. Jangan sampai terjadi saling melemahkan antar profesi kesehatan yang berpotensi kembalinya peradapan kuno dijaman sekarang, semisal kembalinya penyatuan dokter dan apoteker menjadi satu profesi. Sebagai apoteker tentunya kita juga harus tahu diri untuk terus mengembangkan dan menjaga kompetensi.

7. MENGAPA BANYAK TEKANAN TERHADAP UPAYA MENGEMBANGKAN PROFESI APOTEKER?
Upaya pengembangan apoteker terus dilakukan oleh bangsa ini semenjak bangsa ini merdeka. Namun banyak pihak yang merasa dirugikan kalau profesi apoteker berkembang. Salah satu mereka yang merasa dirugikan adalah pihak yang selama ini berusaha membodohi masyarakat dengan obat demi tujuan ekonominya sendiri. Upaya pembodohan tersebut dilakukan dengan berbagai upaya sehingga masyarakat tidak dapat memenuhi personal medication needs. Bentuk upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak tersebut juga bermacam macam tergantung latarbelakang pihak tersebut.
Melakukan pembodohan kepada masyarakat menggunakan obat sangatlah mudah, karena masyarakat awam umumnya hanya memiliki pemahaman tentang obat yang sangat tipis. Bahkan beberapa pihakpun yang pendidikan formalnya cukup, banyak yang memahami berbagai permasalahan tentang obat dengan sangat tipis pula. Disinilah peran penting apoteker bagi masyarakat sebagai penjamin mutu pelayanan kefarmasian. Penjaminan mutu tersebut dilakukan mulai menjamin bahan aktif tetap stabil sampai digunakan sampai menjamin mutu pelayanan kognitif agar masyarakat dapat menggunakan dan mematuhi penggunaan obat.
Jaminan yang dilakukan oleh apoteker tentu saja sesuai kompetensinya. Sesuai perkembangan dunia farmasi komunitas saat ini, jaminan yang dilakukan apoteker tidak hanya obat, namun juga jaminan kecukupan pelayanan kognitif. Pelayanan kognitif adalah ujung dari pelayanan kefarmasian modern. Obat atau sediaan farmasi tidak boleh diserahkan apabila masyarakat yang tidak dapat memahami pelayanan kognitif yang disampaikan apoteker.  Pelayanan kognitif adalah penting, karena terjadinya ikatan obar-reseptor tidak hanya akibat obat diformulasi oleh apoteker dan diproduksi dengan teknologi canggih, namun juga karena masyarakat mampu menggunakan obat dengan benar dan masyarakat mampu mematuhi penggunaan obat.
Sampai saat ini, semua pihak, baik pemerintah, IAI dan perguruan tinggi farmasi menurut hemat saya juga belum mampu menyediakan panduan pelayanan kognitif yang berbasis farmasi praktis dan personal medication needs. Praktik yang berbasis farmasi praktis dan personal medication needs adalah praktik pelayanan kefarmasian yang meletakan evidence dan ilmu pengetahuan secara proporsional sebagai pijakan praktik. mengapa harus proporsional?
Hal lain yang menjadi hambatan dalam mengembangkan profesi apoteker adalah menjadikan apoteker komunitas sebagai obyek kebijakan, seharusnya mereka juga sebagai subyek kebijakan. Praktisi komunitas masih dipandang sebagai kaum rendah di kasta dunia farmasi.

8   PEMAHAMAN APOTEKER  PRAKTISI KOMUNTAS DALAM PELAYANAN SWAMEDIKASI MENGGUNAKAN OBAT KERAS
Pada pelayanan kefarmasian modern, ujung dari pelayanan kefarmasian adalah masyarakat dapat berperilaku farmasi yang benar, salah satu contoh perilaku farmasi yang paling umum adalah perilaku dalam menggunakan obat. Sebaik apapun obat tanpa diikuti perilaku pengobatan yang benar akan sangat dimungkinkan terjadi hal yang tidak diinginkan. Untuk sebuah keputusan profesi apoteker dalam pelayanan kognitif sampai dihasilkan perilaku pengobatan yang benar diperlukan proses yang sangat panjang, namun proses tersebut tidak kasat mata mayarakat.
Apoteker dalam melaksanakan tugasnya melayani masyarakat dengan obat, apapun obatnya (baik obat keras ataupun bebas) akan melalui proses dan tahapan yang sama. Proses tersebut dikmaksudkan untuk tercapainya pemenuhan personal medication needs. Apoteker tidak boleh menyerahkan begitu saja seperti seorang pedagang obat karena obat harus diperlakukan sebagaimana mestinya.
Akibat dari perlakuan apoteker terhadap setiap upaya pemenuhan personal medication needs selalu memiliki proses yang sama, maka label obat bagi apoteker komunitas hanya masalah administratif. Administratif, karena penggunaan off label seringkali tidak sesuai dengan label obat. Semisal asetosal 80 mg yang sangat dikenal masyarakat sebagai analgetik antipiretik adalah dikategorikan sebagai obat bebas dengan lingkaran hijau, namun apabila digunakan dalam pengobatan kardio vaskular seharusnya dikategorikan ke dalam obat keras. Demikian halnya dengan cairan infus normal salin, apabila digunakan  sebagai cairan pembersih luka seharusnya dikategorikan sebagai obat bebas. Sekali lagi dalam pelayanan kefarmasian tidak melihat logo obat sebagai bagian proses pelayanan kefarmasian, namun pelayanan kefarmasian harus melalui pharmaceutical care process yang  tidak kasat mata. Dengan demikian menurut asumsi para apoteker komunitas kategori obat adalah masalah administratif, sehingga pengawasan penggunaan obat bebas atau obat keras seharusnya tidak sekedar melihat logo obat atau kategori obat, namun yang lebih penting adalah penggunaan obat yang sesuai pharmaceutical care process.
Logo obat keras adalah lingkaran merah dengan huruf k didalamnya, biasanya dilengkapi dengan kalimat harus dengan resep dokter. Maksud dari pencantuman kalimat tersebut adalah obat harus digunakan dengan tepat indikasi, karena hanya dokter yang diakui memiliki kemampuan untuk menegakkan diagnosa. Obat keras adalah bahan berbahaya sehingga benar apabila tidak boleh diperjualbelikan secara bebas. Sesuai pula dengan himbauan ketua PP IAI yang dengan tegas melarang obat keras dijual secara bebas di apotek. Pendapat apoteker praktisi komunitas juga sama, yang mana obat keras tidak boleh diperjualbelikan secara bebas, obat keras hanya boleh digunakan dalam pelayanan kesehatan dan diserahkan oleh apoteker, dan hanya apoteker yang memiliki kompetensi praktik kefarmasian yang utuh. Pelayanan kefarmasian beda dengan praktik jual-beli, karena dalam pelayanan kefarmasian oleh apoteker obat hanya merupakan perlengkapan praktik atau sarana terapi yang konsepnya jauh dari konsep perdagangan, dalam pelayanan kefarmasian oleh apoteker penyerahan obat harus didasarkan pada adanya temuan personal medication needs. Oleh karena hal diatas, dengan pertimbangan kompetensi yang dimiliki apoteker, apoteker memiliki kewenangan untuk menyerahkan obat keras kepada masyarakat pada kasus tertentu dengan alasan kemanusiaan dan peradaban. Dengan demikian kalimat harus dengan resep dokter yang tertulis dikemasan obat harus dimaknai bahwa obat harus diserahkan untuk digunakan sesuai indikasi yang tepat.
Menurut para praktisi komunitas, sesuai UU kesehatan tahun 2009, dokter dilarang melayani resep, termasuk melayani resep yang ditulis sendiri. Maka apabila label harus dengan resep dokter dimaknai secara harfiah maka akan berbahaya bagi dokter yang menjalankan praktik di daerah pelosok. Dengan demikian menurut hemat saya label tersebut tidak dapat dipahami secara harfiah, label tersebut dimaksudkan obat tidak disalahgunakan dan digunakan dengan bertanggungjawab.

9.    BOLEHKAH SWAMEDIKASI MENGGUNAKAN OBAT KERAS?
Menurut Depkes, swamedikasi adalah upaya masyarakat untuk mengobati dirinya sendiri yang biasanya dilakukan untuk mengatasi keluhan-keluhan dan penyakit ringan (Pedoman Penggunaan Obat Bebas Dan Bebas Terbatas : Direktorat Bina Farmasi Komunitas Dan Klinik Ditjen Bina Kefarmasian Dan Alat Kesehatan, Depkes, 2006).
Menurut WHO, Swamedikasi  adalah pemilihan dan penggunaan obat oleh diri sendiri untuk mengobati penyakit atau gejala yang ditetapkan sendiri. Swamedikasi harus dilaksanakan dengan bertanggungjawab. Swamedikasi yang bertanggung jawab adalah praktik dimana individu mengobati penyakit dan kondisi mereka sendiri menggunakan obat-obatan yang tersedia dan diperbolehkan untuk penggunaan tanpa resep dokter, yang mana aman dan efektif bila digunakan sesuai petunjuk. Sehingga swamedikasi yang bertanggung jawab mewajibkan:
·         Semua obat yang digunakan adalah aman, berkualitas dan terbukti khasiatnya;
·    Semua Obat yang digunakan adalah yang dimaksudkan untuk kondisi yang dapat dikenali sendiri dan untuk beberapa kondisi kronis atau berulang (yang diawali diagnosis medis (resep)). Dalam semua kasus, semua obat tersebut harus dirancang khusus untuk tujuan tersebut, dan akan memerlukan dosis dan bentuk sediaan yang sesuai. (The Role of the Pharmacist in Self-Care and Self-Medication, WHO, 1998)
Dari uraian tersebut, menurut WHO pada kondisi kronis tertentu masyarakat berhak untuk mendapatkan layanan swamedikasi. Intinya selama swamedikasi dapat dipertanggungjawabkan kemanan dan keefektifannya adalah menjadi hak masyarakat untuk mendapatkan kesejahteraan dalam bidang kesehatannya.

1    PENYALAHGUNAAN OBAT
Dalam beberapa hal, penyalahguaan obbat dapat dianalogikan dengan penyalahgunaan barang atau benda lain. Semisal ada orang penyalahgunaan tali untuk gatung diri atau bunuh diri, apakah semua jenis tali akan ditarik dan semua penjual tali diawasi? Atau kalau ada orang bunuh diri dengan cara masuk ke sungai, apakah diambil tindakan dengan menguras semua sungai yang ada? Lha terus bagaimana kalau orang bunuh diri masuk ke laut?
Sama halnya dengan penyalahgunaan obat, apakah kalau ada obat yang disalahgunakan oleh masyarakat ditindaklanjuti dengan menarit semua obat dari peredaran dan dilarang beredar? Lalu bagaimana dengan hak sehat masyarakat yang membutuhkan obat tersebut? Apakah tidak lebih baik melakukan pembenahan sistem distribusi obat?
Semua sistem tentu selalu ada kelemahan, justru itulah tugas dari setiap profesi yang terkait untuk memaksimalkan sistem dengan mengambil peran sesuai dengan kompetensinya, baik secara mandiri atau dalam kolaborasi. Jangan sampai setiap profesi justru berkompetisi menjebol celah sehingga lobang menjadi lebih besar, karena lobang yang besar akan menghancurkan peradaban. Untuk itulah dipentingkannya kebijakan yang mampu melindungi profesional dalam menjalankan profesinya baik secara mandiri atau kolaborasi dengan profesi lain untuk membuat masyarakat menjadi lebih sejahtera.

1   OBAT PALSU
Dalam kamus apoteker tidak dikenal dengan istilah obat palsu. Apoteker hanya mengenal obat substandar. Obat substandar adalah obat yang tidak memenuhi standar farmakope atau yang dipersyaratkan pemerintah. Obat palsu dapat dimasukan ke dalam obat substandar karena dapat dipastikan obat tersebut tidak diproduksi dengan standar kefarmasian. Obat substandar bukan tanggungjawab apoteker, namun sepenuhnya tanggungjawab pemerintah. Tanggungjawab apoteker hanyalah untuk setiap obat (memenuhi standar) yang berada di dalam kekuasaannya. Sehingga sungguh tidak masuk akal apabila kesalahan akibat adanya peredaran obat palsu menjadikan apoteker ikut bertanggungjawab.
Namun apoteker tetap dapat berperan dalam penanggulangan obat palsu atau bahan berbahaya lain dengan melakukan edukasi dan promosi kesehatan kepada setiap masyarakat, namun yang paling penting adalah mengajak masyarakat untuk membeli obat selalu di apotek agar tidak terpapar obat palsu.

     KOMPETENSI APOTEKER VS TENAGA KESEHATAN LAIN
Obat dan pengobatan adalah kompetensi apoteker. sejak awal duduk di bangku kuliah, apoteker selalu diperkenalkan dengan apa yang dimaksud personal medication needs. Sampai saat ini saya tidak yakin ada profesi kesehatan lain yang memiliki kompetensi untuk menjelaskan dengan rinci mengenai apa yang dimaksud dengan personal medication needs. Kalau kompetensi untuk menjelaskan dengan rinci tidak memiliki, bagaimana kompetensi untuk menjalankan praktik?.

1   PEMERIKSAAN APOTEK
Banyak pertanyaan dari praktisi terkait kompetensi pemeriksa pada pemeriksaan apotek oleh berbagai pihak dengan maksud apapun. Tidak mungkin pemeriksaan apotek dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai kompetensi terkait medication problem. Medication problem adalah semua aspek atau komponen yang menjadi masalah pengobatan baik yang berpotensi timbul di masa sekarang atau dimasa yang akan datang dan semua  itu dapat terkait apa saja termasuk kebijakan, lingkungan, perilaku, budaya, ekonomi dsb.
Cakupan medication problem sangat luas yang hanya dipahami oleh profesi kesehatan yang secara khusus mempelajarinya. Apabila pemeriksaan apotek dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kompetensi terkait medication problem, semua apoteker praktisi komunitas meyakini pemeriksaan tersebut akan menjadi medication problem tambahan yang mungkin akan lebih berbahaya dibandingkan medication problem lain yang sudah tertangani.

1    PENGIRIMAN OBAT OLEH OJEK ONLINE
Kemajuan teknologi menuntut masyarakat berpikir kreatif, sehingga muncul berbagai ide yang salah satunya mengirim obat dari rumah sakit menuju rumah pasien menggunakan jasa ojek online. Kasus ini sebenarnya sangat serius dan nyata melanggar peraturan perundangan. Ditinjau dari sisi tujuan pelayanan kefarmasian dalam memenuhi personal medication needs jelas tidak sesuai. Ditinjau dari UU kesehatan jelas melanggar.  Kalau memang dibutuhkan layanan antar obat sampai rumah pasien, menurut hemat saya yang paling rasional adalah dimunculkan kebijakan apotek keliling. Jikalau dikelola dengan benar, saya yakin ini lebih manusiawi dan lebih menjamin kesejahteraan masyarakat.

1       SARAN UNTUK PRAKTISI KE DEPAN
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara pemerintah dengan praktisi farmasi komunitas dalam hal penyerahan obat keras oleh apoteker kepada masyarakat tanpa resep dokter, maka saya menyarankan beberapa hal berikut:
Pertama, para praktisi harus terus meningkatkan kompetensinya terutama kompetensi praktis agar peradaban tidak berjalan mundur akibat disatukannya kembali dokter dan apoteker.  Untuk itu para praktisi tentu tidak dapat hanya mengandalkan dirinya sendiri, para praktisi harus bekerjasama dengan perguruan tinggi farmasi.
Kedua, praktisi harus menuntut IAI sebagai organisasi profesi untuk melakukan advokasi kepada semua pihak demi kemajuan peradaban dan kesejahteraan masyarakat dalam bidang kesehatan.
Ketiga, para praktisi harus menuntut pemerintah berlaku adil kepada semua pihak yang telah sengaja melakukan pelanggaran peraturan perundangan, termasuk pelanggaran dalam memperdagangkan obat keras kategori bebas terbatas.

PENUTUP
Ojo sugih sugih dewe, ojo pinter pinter dewe, ojo asik asik dewe ( MHS).
“Apabila suatu perkara diserahkan kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancurannya” (HR Al-Bukhari dari Abi Hurairah).

Senin, 25 September 2017

BENCANA PCC

BENCANA PCC

Telah terjadi korban akibat penyalahgunaan bahan berbahaya dalam bentuk tablet pcc. Sudah selayaknya kejadian ini dimaknai sebagai bencana nasional akibat penggunaan bahan berbahaya. Ibarat gunung berapi, kasus ini mungkin merupakan letusan kecil yang dapat diikuti letusan besar sewaktu-waktu. Seharusnya pemerintah menetapkan kasus ini sebagai bencana nasional yang harus kita sikapi bersama sebagai anak bangsa agar nanti tidak terjadi lagi meskipun dalam bentuk lain.

Bila kita sandingkan dengan bencana thalidomide, bencana ini dapat saja lebih berbahaya apabila kita tidak menangani dengan benar. Meskipun kasus berbeda namun korban masal dapat saja terjadi disaat-saat yang akan datang. Keduanya dikemas dalam bentuk “obat” namun carisoprodol bukan lagi dapat dikategorikan sebagai obat. Dulu memang kategori obat, namun saat ini dalam kategori bahan berbahaya.

Thalidomid menjadi bencana karena disaat itu persaratan bahan kimia menjadi bahan kimia obat belum sedetail sekarang sehingga efek samping thalidomide yang berupa teratogenik tidak dapat dihindarkan. Sedangkan PCC justru terjadi dengan peristiwa terbalik, yang mana bahan kimia yang sudah diketahui efek jahatnya justru sengaja diperdagangkan. Sungguh suatu ironi.

Penyimpangan perilaku masyarakatlah merupakan menjadi faktor menyebabkan utama bencana bahan berbahaya. Mungkin korban meninggal akibat bahan berbahaya “oplosan” sudah mencapai ribuan, oplosan tersebut telah dikonsumsi secara menyimpang oleh masyarakat. Saat ini ada model baru bahan berbahaya yang namanya PCC yang tidak kalah berbahaya dibanding oplosan.

PCC mungkin merupakan salah satu perubahan perilaku menyimpang masyarakat dalam mengkonsumsi bahan berbahaya dan mungkin masih banyak perilaku menyimpang lain. Perubahan tersebut karena PCC berbentuk tablet, kecil, mudah dibawa, transaksi online gampang dan sebagainya. Untuk itulah penanganan PCC harus cepat dan menyeluruh.

Kemasan PCC yang lebih praktis dibandingkan oplosan memungkinkan menjadi alasan utama perubahan perilaku menyimpang. Sehingga patut  dicurigai jalur ditribusi dan penggunanya mempunyai kesamaan atau mungkin memang sama. Apalagi menyamarkan bahan berbahaya dalam bentuk tablet dapat menjadi salah satu cara untuk lebih memudahkan pemasaran PCC karena lebih meyakinkan bahwa seakan PCC memang produk industri farmasi yang berkualitas.

PERAN APOTEKER DALAM BENCANA BAHAN BERBAHAYA
Sebagai tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dibidang farmasi, apoteker sudah seharusnya ikut berperan dalam menanggulangi bencana bahan berbahaya. Sesuai porsi tentunya. Sesuai keahlian dan kewenangannya.

Mungkin aka ada pertanyaan tentang peran apoteker dalam membantu menanggulangi bahan berbahaya karena bahan berbahaya tidak berada di apotek dan apoteker tidak terlibat menangani kasus. Namun kekuatan apoteker untuk memberikan pelayanan kognitif kepada masyarakat akan meningkatkan pengetahuan kesadaran dan bagaimana masyarakat dapat berperilaku sehat di bidang farmasi. Perilaku sehat farmasi adalah ujung dari pelayanan kefarmasian. Masyarakat yang mendapatkan obat tanpa pelayanan kognitif bisa jadi tidak ada gunanya atau bahkan hanya akan membahayakan jiwanya. Kata lain untuk menggambarkan hal tersebut adalah apoteker di apotek tidak hanya menyediakan obat untuk masyarakat namun yang lebih penting adalah membantu masyarakat agar dapat menggunakan obat dengan benar dan mematuhi penggunaan obat.

Pelayanan kefarmasian tidak hanya berhenti sampai disitu, masih ada evaluasi dan monitoring. Evaluasi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam pelayanan kognitif. Peran evaluasi dan monitoring dapat mengontrol penggunaan obat oleh masyarakat. Penggunaan obat oleh masyarakat yang didapat dari berbagai sumber. Penggunaan obat palsu, substandar atau penggunaan bahan berbahaya  mungkin bisa ditemukan di tahap ini. Namun temuan ini belum ada mekanisme bagaimana dan kemana melaporkannya.

Pelayanan kognotif merupakan salah satu cara yang  efektif untuk membantu menangulangi bencana bahan berbahaya. Untuk melengkapi peran tersebut apotek tempat apoteker praktek dapat menjadi pusat informasi obat masyarakat termasuk bahan berbahaya. Kelebihan apotek sebagai pusat informasi obat masyarakat adalah mudah diakses dan saat ini gratis. Hal tersebut sudah terjadi di apotek saya sejak apotek saya buka lebih dari 20 tahun yang lalu.

Beberapa hal yang sering menjadi masalah di masyarakat adalah pemahaman obat yang berkualitas. Obat yang berkualitas di mata masyarakat seringkali hanya dimaknai sebagai “cespleng” dan mahal. Obat yang berkualitas di mata apoteker adalah obat yang disajikan dengan pelayanan kognitif yang cukup, diproduksi dan dikelola secara profesional, penyajian yang manusiawi, tetap terjaga keamanan dalam penggunaannya serta penggunaan yang sesuai indikasi.
Pelayanan kefarmasian jika dilihat dari kaca mata masyarakat, pelayanan kefarmasian yang telah dilakukan oleh siapa saja mungkin akan sama dengan yang dilakukan apoteker. Namun sebenarya sangat jauh berbeda. Penyalur obat tidak resmi seringkali hanya menyerahkan obat dengan pertimbangan ekonomi, berbeda dengan apoteker yang akan menyajikan obat setelah proses “pharmacotherapy workup” dilampaui yang diikuti pelayanan kognitif yang manusiawi sehingga masyarakat dapat berperilaku dan mematuhi penggunaan obat yang lebih menjamin kemanjuran dan keamanan. Proses inilah yang seringkali dianggap masyarakat birokratis dan mempersulit dan atau bertele-tele, sedikit intonasi tegas seringkali dianggap memarahi. Tidak jarang masyarakat akan berkomentar, “pak saya ini mau beli obat, bukan ingin dimarahi atau digurui”.

Persepsi sakit dan pengalaman menggunakan obat sendiri oleh masyarakat seringkali menjadi kendala yang harus diselesaikan serius dalam membangun kognitif masyarakat. Semua itu butuh keahlian apoteker dalam berkomunikasi. Komunikasi apoteker tentu saja akan menggunakan bahasa awam namun sarat dengan ilmu farmasi. Ilmu farmasi yang sangat luas yang menghabiskan masa muda apoteker.

Penyajian obat oleh apoteker komunitas seringkali dipandang sebelah mata, dengan kerendahan hati kita hampir tidak pernah melakukan protes karena akan menghabiskan energi. Sebagai misal pada perilaku penggunaan obat, apoteker harus menyelesaikan masalah kimia obat dapat mencapai reseptor, apoteker harus menyampaikan bagaimana berperilaku sesuai harapan teknologi farmasi, apoteker harus menyampaikan interaksi obat termasuk dengan perilaku dan makanan, dan sebagainya. Hanya apoteker yang memahami kimia obat sehingga berproses menjadi obat. Namun ujungnya sama dengan yang dilakukan oleh mereka yang tidak memiliki kompetensi yaitu menyerahkan obat. Mengingat proses kognitif apoteker dalam menyelesaikan “personal medication needs” tidak terlihat mengharuskan apoteker tetap rendah hati.

Apa yang telah dilakukan pemerintah dalam menangani kasus bahan berbahaya PCC saya rasa cukup baik, namun media justru memperkeruh. Satu contoh hal baik yang dilakukan pemerintah adalah sidak ke apotek, namun bahasa media adalah merazia apotek. Sidak pemerintah ke apotek bukan untuk maksud menyudutkan apotek, namun untuk membuktikan bahwa jalur legal masih terjaga. Sudah menjadi tugas bersama pemerintah dan apoteker adalah menjaga jalur ini.

Sinergi pemerintah dengan apoteker dalam meningkatkan kesehatan masyarakat salah satunya adalah dengan meningkatkan health literacy. Untuk mendapatkan hasil yang baik pemerintah sebaiknya menangani semua sarana obat yang tidak resmi termasuk swalayan. Apabila swalayan ingin menyediakan pelayanan kefarmasian harus mengurus ijin sebagai sarana kefarmasian. Pentingnya penangan ini adalah memudahkan edukasi karena masyarakat karena hanya mendapatkan pelayanan kognitif dari satu sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Dalam banyak kasus, masyarakat yang sudah kita edukasi dengan baik seringkali berubah pemahamannya (kacau) setelah mendapat informasi dari sarana obat tidak resmi.  

Kesimpulan. Bencana PCC harus menjadi bencana nasional, dan apoteker harus menjadi penggerak utama untuk menangani bencana ini dan apoteker harus melakukan aksi nyata dalam berbagai kegiatan untuk membantu pemerintah menangani bencana bahan berbahaya.

Selamat Hari Apoteker Dunia.