Sabtu, 25 Juli 2009

MENERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009 BAGIAN 1

MENERMATI RANCANGAN FINAL SKN 2009
(bagian I) (www.hisfarma.blogspot.com)

Banyak hal yang mungkin harus dicarmati didalam Rancangan Final SKN beberapa hal tersebut juga terkadang menjadi pertanyaan didalam praktek profesi sehari-hari saya yang mana seakan-akan SKN seringkali saya anggap kurang tepat. Kekurang tepatan itu akan saya cermati dalam blog sayaS secara seri yang bersambung disela-sela saya menjalankan profesi saya.


Upaya pelayanan kesehatan didalam SKN dijelaskan sebagai berikut :

Upaya Kesehatan
Pelayanan kesehatan meliputi peningkatan, pencegahan, pengobatan dan pemulihan, baik pelayanan kesehatan konvensional maupun pelayanan kesehatan yang terdiri dari pengobatan tradisional dan komplementer melalui pendidikan dan pelatihan dengan selalu mengutamakan keamanan dan efektifitas yang tinggi.
Upaya kesehatan diutamakan pada berbagai upaya yang mempunyai daya ungkit tinggi dalam pencapaian sasaran pembangunan kesehatan
utamanya penduduk rentan, antara lain ibu, bayi, anak, manusia usia lanjut, dan keluarga miskin.

Dari uraian diatas, maka peran apoteker diapotek memenui syarat sebagai salah satu tenaga kesehatan yang juga berperan secara aktif didalam upaya kesehatan secara langsung. Mengingat peran apoteker didalam swamedikasi sangat penting dan tak bisa dipandang sebelah mata oleh siapapun bila peran itu sangat dibutuhkan masyarakat. Pada swamedikasi sering kali juga meliputi pencegahan, pengobatan (meskipun pada penyakit ringan), juga mungkin pemulihan. Bahkan pengobatan dengan obat tradisional sering juga dilakukan diapotek dan sering kali juga memberikan dampak yang bagus bagi perkembangan pembangunan kesehatan.

Mungkin peran apoteker didalam swamedikasi masih dipandang sebelah mata, tetapi coba kita cermati hal berikut dari SKN, “ …kunjungan baru (contact rate) ke fasilitas pelayanan kesehatan meningkat dari 34,4% pada tahun 2005 menjadi 41,8% pada tahun 2007. Disamping itu, masyarakat yang mencari pengobatan sendiri sebesar 45% dan yang tidak berobat sama sekali sebesar 13,3% (2007).” Ada 45% anggota masyarakat yang mencari pengobatan sendiri, disinilah peran apoteker didalam swamedikasi akan sangat menonjol. Oleh karena itu seharusnya keberadaan apoteker diapotek didalam mengawal swamedikasi seharusnya sudah menjadi kebutuhan dan perhatian dari pemerintah agar peran apoteker dalam lebih bisa dirasakan oleh masyarakat.

Jumlah masyarakat yang melakukan swameduikasi justru lebih besar dari pada yang mengunjungi sarana kesehatan lain selain apotek. Seperti didalam praktek profesi yang saya lakukan jumlah resep yang saya terima baik dari segi nilai ataupun dari segi jumlah pelayanan tidak lebih dari 3%. Disini saya merasakan bahwa peran apoteker diapotek adalah sebagai pelayanan primer seperti didalam SKN.

Hal lain yang coba saya cermati adalah upaya kesehatan primer dalam SKN dijelaskan sebagai berikut :

1) Upaya Kesehatan Primer
Upaya Kesehatan Primer adalah upaya kesehatan dasar, yang terdiri dari pelayanan kesehatan perorangan dan masyarakat.
Pelayanan kesehatan perorangan primer
memberikan penekanan pada pelayanan pengobatan, pemulihan tanpa mengabaikan upaya peningkatan, dan pencegahan, termasuk di dalamnya pelayanan kebugaran dan gaya hidup sehat (healthy life style).
Diselenggarakan oleh tenaga kesehatan yang dibutuhkan dan mempunyai kompetensi yang ditetapkan sesuai ketentuan berlaku dan dapat
dilaksanakan di rumah, tempat kerja maupun fasilitas kesehatan perorangan primer baik
Puskesmas dan jaringannya, serta fasilitas kesehatan lainnya milik pemerintah, masyarakat maupun swasta. Dilaksanakan dengan dukungan pelayanan kesehatan perorangan sekunder dalam sistem rujukan yang timbal
balik. Diselenggarakan berdasarkan norma, standar, prosedur dan kriteria pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan memperhatikan
masukan dari organisasi profesi dan masyarakat. Pelayanan kesehatan perorangan primer akan didukung oleh fasilitas kesehatan penunjang,
antara lain: Apotik, Optik, laboratorium dan lain sebagainya.

Dapat diselenggarakan sebagai pelayanan yang bergerak (ambulatory) atau menetap, dapatdikaitkan dengan tempat kerja seperti; klinik
perusahaan, dapat disesuaikan dengan lingkungan atau kondisi tertentu (kesehatan matra seperti: kesehatan haji, kesehatan kelautan, kesehatan penerbangan, kesehatan wisata). Pemerintah wajib menyediakan pelayanan
kesehatan perorangan primer di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai kebutuhan, terutama bagi orang miskin, daerah terpencil, perbatasan, pulau-pulau terluar dan terdepan, serta yang tidak diminati swasta.
Pembiayaan pelayanan kesehatan perorangan primer untuk kelompok miskin dibiayai oleh pemerintah, sedangkan golongan ekonomi lainnya dibiayai dalam sistem pembiayaan yang diatur oleh pemerintah. Dalam pelayanan kesehatan perorangan termasuk pula pelayanan kesehatan berbasis masyarakat dalam bentuk seperti Pos Kesehatan Desa (Poskesdes), dan pengobatan tradisional serta pengobatan alternatif yang secara ilmiah telah terbukti terjamin keamanan
dan khasiatnya.

Upaya kesehatan masyarakat primer adalah
pelayanan peningkatan dan pencegahan tanpa mengabaikan pengobatan dan pemulihan dengan sasaran keluarga, kelompok dan masyarakat.

Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat primer mendukung upaya kesehatan berbasis masyarakat dan didukung oleh upaya kesehatan
masyarakat sekunder Penyelenggaraan upaya kesehatan masyarakat
primer menjadi tanggung jawab Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang pelaksanaan operasionalnya dapat didelegasikan kepada Puskesmas. Masyarakat termasuk swasta dapat menyelenggarakan pelayanan kesehatan
masyarakat primer sesuai peraturan yang berlaku dan dapat berkerjasama dengan Pemerintah.

Pembiayaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat primer ditanggung oleh pemerintah bersama dengan masyarakat. Pemerintah wajib membiayai pelayanan kesehatan masyarakat yang ditujukan untuk menangani masalah
kesehatan masyarakat yang menjadi prioritas pembangunan. Pemerintah dapat membentuk fasilitas kesehatan yang secara khusus ditugaskan untuk melaksanakan upaya kesehatan masyarakat sesuai keperluan.
Pemerintah wajib melaksanakan pelayanan kesehatan masyarakat primer yang
berhubungan dengan prioritas pembangunan melalui kegiatan perbaikan lingkungan, peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit dan kematian serta paliatif. Pelaksanaan pelayanan kesehatan masyarakat primer didukung upaya kesehatan penunjang seperti: surveilans, pencatatan dan pelaporan.

Seperti uraian diatas pekerjaan apoteker diapotek juga memenuhi syarat sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan primer. Karena pekerjaan apoteker bukan hanya melayani resep saja oleh karena itu penempatan apotek sebagai upaya pelayanan kesehatan penunjang sangat tidak tepat. Demi 45% anggota masyarakat yang mencari pengoatan sendiri. Memang tidak disebutkan apoteker sebagai pengobat final, tetapi bagaimanapun juga 45% anggota masarakat itu mencari pengobatan yang sering kita kenal dengan swamedikasi. Dan saya slalu menyarankan agar apotek jangan sampai dijadikan pengobatan final sehingga peran apoteker dalam edukasi tidak hilang dan peran sinergisme dengan dokter lebih optimal karena pada kasus-kasus yag sudah masuk wilayah dokter harus kita rujuk e dokter.

Dari uraian saya diatas saya hanya ingin mencermati saja bahwa apa yang kita lakukan dan pahami didalam praktek profesi bisa jadi akan sangat berbeda apa yang dipahami oleh profesi lain sehingga dalam mendifinisikan perkerjaan kefarmasian bisa jadi sangat berbeda. Seperti pada uraian dari SKN dibawah :

Pelayanan Kefarmasian
Pelayanan kefarmasian ditujukan untuk dapat menjamin penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, secara rasional, aman, dan bermutu di semua sarana pelayanan kesehatan dengan mengikuti norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan.

Pekerjaan kefarmasian yang kita pahami tidak sesederhana itu. Ada KIE, konseling dan sebagainya. Konseling yang dilakukan apoteker diapotek sangat berbeda dengan yang dilakukan oleh sejawat kita semisal dokter. Konseling apoteker di apotek, adalah upaya apoteker agar pasien memahami permasalahan yang dialami, yang terkait kesehatan dan sediaan farmasi, sehingga pasien mampu mengambil keputusan terbaik sesuai kemampuannya.

Pada saat pasien datang ke apotek seringkali pasien kurang mengerti dan bahkan sebagian tidak memahami apa sebenarnya permasalahan dan bagaimana seharusnya permasalahan diselesaikan. Untuk itu diperlukan suatu konseling kefarmasian. Dalam melakukan konseling di apotek, seorang apoteker harus mampu menguasai tehnik-tehnik konseling. Karena keberhasilan konseling salah satunya ditentukan oleh kemampuan apoteker dalam penguasaan tehnik-tehnik tersebut. Dan seringkali dalam konseling diperlukan beberapa tehnik sekaligus yang dikombinasi. selain itu keberhasilan konseling juga dipengaruhi oleh pengalaman apoteker dalam konseling.

Permasalahan dalam konseling apoteker diapotek seing kali lebih rumit dari pada yang diperkirakan kebanyakan orang. Karena tidak jarang kita harus erubah perilaku hidup sehat. Sudah sewajarnya bila dalam menjelaskan peran apotek didalam SKN ada redefinisi disesuaikan keadaan yang sesungguhnya dan tetap tidak boleh menyalahi aturan perundangan yang lain.

Disinilah salah satu perbedaan cara pandang sehingga didalam membuat kebijakan dan sebagainya sering kali kontra produktif dan sering kali justru sangat merugikan masyarakat itu sendiri termasuk masyarakat profesi. Semoga kedepan jerih payah para apoteker lebih dapat dihargai sebagai bagian yang tak terpisahkan dalam upaya kesehatan.

1 komentar:

  1. Some slots are appropriate with the 우리카지노 browser, so check for those when you’re comfy with it

    BalasHapus