Jumat, 01 Januari 2010

UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI

UJI KOMPETENSI APOTEKER TERKAIT SWAMEDIKASI



Secara umum uji kompetensi dari suatu profesi adalah untuk melindungi masyarakat pengguna jasa profesi, dengan melakukan standarisasi layanan, juga melindungi profesi itu sendiri dan juga untuk memudahkan didalam pembinaan dan pengawasan.

Swamedikasi adalah salah satu bentuk layanan kefarmasian diapotek. Yang mana swamedikasi diapotek adalah usaha dari masyarakat yang ingin mengatasi masalah kesehatannya sendiri dengan bantuan apoteker, baik menggunakan sediaan farmasi atau hanya sekedar informasi dan edukasi tanpa sediaan farmasi.

Karena kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang paling dasar, maka layanan kesehatan harus memenuhi kaidah kaidah kemanusiaan dan kaidah kaidah layanan. Pemenuhan ini juga termasuk pada layanan swamedikasi di apotek. Oleh karena itu layanan swamedikasi diapotek harus mampu mengamankan masyarakat dari bahaya penggunaan sediaan farmasi dan mengamankan masyarakat dari bahaya penyakit.

Agar kaidah kaidah kemanusiaan dan layanan dapat terpenuhi, maka uji kompetensi harus diberlakukan kepada apoteker. Dan uji kompetensi terkait swamedikasi bisa meliputi hal hal yang antara lain :
- Pemahaman apoteker tehadap obat obat yang digunakan dalam swamedikasi
- Pemahaman apoteker terhadap penyakit penyakit dasar
- Pemahaman apoteker terhadap bahaya dan resiko bila terlambat merujuk.
- Pemahaman apoteker terhadap ilmu manajemen berbasis profesi
- Pemahaman terhadap dasar dasar ilmu edukasi, yang didalamnya termasuk komunikasi psikologi
- Pemahaman apoteker terhadap perkembangan IPTEK kefarmasian

Selanjutnya tujuan dari uji kompetensi terkait swamedikasi bagi apoteker adalah :
1. Apoteker mampu melakukan edukasi masyarakat dan mampu ikut dalam usaha usaha meningkatkan tingkat pendidikan kesehatan masyarakat.
2. Apoteker mampu berperan secara aktif mengamankan masyarakat dari bahaya akibat penggunaan sediaan farmasi dan penyakit.
3. Sehingga apoteker mampu merujuk pada saat yang tepat.
4. Apoteker mampu mengelola apotek secara profesional, karena memahami ilmu manajemen terapan yang berbasis profesi.
5. Apoteker mampu berperan secara aktif dalam pembangunan kesehatan.

Penyusunan materi uji kompetensi, penyusunan materi uji kompetensi terkait swamedikasi harus melibatkan masukan dari para praktisi aktif. Sehingga materi uji kompetensi dapat menggambarkan kenyataan praktek yang harus dikuasai dan tidak mengada ada. Karena materi uji kompetensi adalah kenyataan prakter apoteker setiap hari, maka uji kompetensi tentu tidak akan memberatkan apoteker, tetapi justru mampu menambah wawasan apoteker. Mampu menambah wawasan, karena dalam uji kompetensi juga terkait perkembangan IPTEK kefarmasian terbaru.

Pelatihan dan pendidikan berkelanjutan tetap harus diadakan guna penyegaran dan menambah wawasan. Dan harus berbasiskan praktek layanan kefarmasian sehari hari apoteker. Jangan sampai pelatihan dan pendidikan berkelanjutan ini hanya terkesan formalitas belaka dalam mengejar SKP, tetapi benar benar merupakan ilmu terapan. Sehingga bisa digunakan sebagai landasan didalam menjalankan praktek layanan sehari hari apoteker.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar