Selasa, 09 Desember 2008

HARGA PELAYANAN OBAT DI APOTEK SERING KALI DI ATAS HET

HARGA PELAYANAN OBAT DI APOTEK SERING KALI DI ATAS HET


Ada artikel menarik untuk disimak tentang HET al:

1. Kimia Farma Menipu Masyarakat ;; Media Konsumen ;; Suara Konsumen Online http://www.mediakonsumen.com/Artikel3662.html
2. Apotek Kimia farma jual obat diatas HET ;; Media Konsumen ;; Suara Konsumen Online http://www.mediakonsumen.com/Artikel3567.html

Isinya kurang lebih komplain harga jual apotek yang melebihi HET, meski lebihnya hanya beberapa ribu saja. Semenjak diterapkannya HET banyak sekali komplain terhadap apotek tentang harga jual apotek yang melebihi HET dan sering kali dari masyarakat tidak ambil pusing, pokoknya kalau melebihi HET berarti menipu.

Apakah betul apotek menipu ?

Sebenarnya penerapan HET sangat bagus, tetapi dalam penerapannya kurang luwes dan terkesan terburu-buru. Maksud saya dengan terburu-buru salah satunya adalah penerapan HET tidak diperhitungkan terhadap fluktuasi pergerakan harga bahan baku. Dan akhirnya bila sudah menjadi kebijaksanaan seperti sekarang sulit bagi kita apoteker untuk menerapkan harga jual maksimal HET.

Mungkin penerapan HET ini juga bertentangan dengan pasar bebas yang akhir-akhir ini dianut pemerintah indonesia, yang mana bila harga bahan baku naik seharusnya harga jual obat juga naik. Bila pemerintah menghendaki HET seragam, buat saya sebagai apoteker tidak menjadi masalah, tetapi bila kita membeli obat dari PBF atau kalau kita nempil (beli ke apotek lain dalam jumlah kecil ) dengan harga sudah setinggi HET apakah apotek harus menjadi badan sosial?

Bila kita tarik benang merahnya, apotek mendapatkan obat dari PBF, dan PBF mendapatkan obat dari industri farmasi. Yang menjadi pertanyaan adalah "bagaimana bila industri farmasi ternyata sudah menjual obat diatas HET?"

Pertanyaan saya juga adalah mengapa hanya apotek yang dipermasalahkan bila menjual obat diatas HET? Bagaimana dengan PBF dan industri? juga terhadap dokter dispensing yang menjual obat dengan harga lebih tidak termonitor muahalnya?

Menurut saya penjualan obat oleh PBF yang diatas HNA adalah tidak boleh, tetapi kenyataannya sering kali HNA sudah sekitar 90% dari HET, rasionalkah ini? padahal menurut ketentuan menteri kesehatan HET adalah 125% dari HNA atau HNA adalah 80% HET.

Pada posisi ini apotek mendapat posisi yang paling sulit, karena berhadapan lagsung dengan masyarakat sebagai konsumen, dan seringkali masyarakat tidak ambil pusing dengan kesulitan ini. Masalah seperti ini sebenarnya bukan hanya masalah apoteker dan apotek, tetapi adalah masalah kesehatan nasional. Banyak masalah kesehatan nasional yang belum tertangani dengan baik yang salah satunya adalah harga obat yang mahal, dan usaha pemerintah salah satunya dengan penerapan HET.

Semoga dari uraian ini, apotek tidak lagi dianggap menipu bila terpaksa harus menjual obat diatas HET yang tertera di kemasan. Dan semoga masyarakat menjadi lebih cerdas dan lebih menghargai profesi, sehingga bila ada satu atau dua macam obat yang terpaksa dijual diatas HET, apotek tidak lagi dianggap sebagai penipu.

Semoga kedepan aturan HET diatur sedemikian rupa sehingga bisa menjadi kebijaksanaan yang lebih sesuai dengan keadaan dilapangan.

Dalam hal ini mungkin salah kita semua terutama para apoteker, karena tidak bisa memberi masukan yang baik buat pembuat kebijakan HET. Bagi para apoteker pemilik apotek yang telah melakukan TATAP seharusnya mampu memberikan masukan buat pembuat kebijakan HET agar perjalanan HET tidak menjadi mempersulit kita sendiri.

Sebenarnya banyak cara untuk menekan harga jual obat dinegara kita, tetapi sebaiknya sebelum diterapkan dilakukan studi dulu dan bukannya menurut salah satu pihak saja. Agar kedepannya tidak menimbulkan masalah seperti HET ini, kasihan yang dilapangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar