Jumat, 13 Juni 2008

BAHAN BERBAHAYA DIKEMAS DALAM JAMU

BAHAN BERBAHAYA DIKEMAS DALAM JAMU

Sebenarnya bukan "jamu yang mengandung bahan berbahaya", tetapi akan lebih pas bila disebut "bahan berahaya yang dikemas dalam jamu". Mengigat jamu adalah sediaan farmasi dan merupakan salah satu aset bangsa yang tak ternilai harganya, maka jamu perlu perlindungan dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab. Bentuk perlndungan yang telah dilakukan BPOM dengan memburu bahan kimia yang dikemas dalam jamu harus kita dukung dengan tindakan lain semacam penyuluhan di apotek oleh para apoteker.
Bentuk perlindungan terhadap jamu bisa dilakukan dengan banyak hal yang salah satunya dengan penerapan CPOTB atau GMP pada proses produksi jamu yang mana saat ini sudah mulai dilakukan oleh BPOM. CPOTB yang diterapkan BPOM akan lebih bermakna bila pada proses distribusi atau penyaluran jamu kemasyarakat juga distandarisasi. Mengingat jamu juga merupakan sediaan farmasi seharusnya kios jamu atau toko jamu harus juga berijin yang kedepannya juga harus menggunakan setidaknya asisten apoteker sebagai penangung jawab.
Dengan dibuat kios jamu atau toko jamu berijin maka semua yang terkait dengan jamu akan terlindungi mulai produsen, penyalur dan konsumen. Setidaknya kita menghindarkan penyalur jamu hanya digunakan sebagai kedok untuk menjual bahan berbahaya yang dikemas dalam jamu. Bila ini terjadi tidak hanya kosumen yang dirugikan tetapi juga produsen yang dirugikan karena citra jamunya akan menurun dan para pecinta dan penggemar minum jamu akan meningalkan jamu karena dianggap berbahaya. Bila masyarakat sudah enggan minum jamu maka tidak hanya produsen yang dirugikan tetapi pemerintah juga akan dirugikan baik secara langsung atau tidak langsung.
Seharusnya Pendirian kios jamu atau toko jamu memang harus berijin agar tidak merugikan semua pihak. Dengan mensyaratkan perijinan maka toko jamu atau kios jamu akan menjadi lebih standar dan lebih terpercaya, yang selanjutnya kita bisa memasukan toko jamu atau kios jamu sebagai salah satu sarana kesehatan didalam negeri ini. Sudah saatnya memasukan toko jamu atau kios jamu ke dalam sistem kesehatan mengingat jamu merupakan komoditi farmasi yang mempunyai nilai sangat tinggi.
Dengan membentuk toko jamu berijin, maka pengawasanpun akan menjadi lebih mudah. Dan selanjutnya bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan semacam efek samping dari jamu akan sangat mudah dimonitor, mengingat jamu pada prinsipnya tetap ada efek samping, meski umumnya rendah. Redahnya efek samping jamu ini yang umumnya dimanfaatkan oleh pihak yang tak bertangung jawab dengan memasukan bahan berbahaya.
Yang menjadi PR saat ini adalah bagaimana membuat model perijinan dari toko jamu atau kios jamu yang tidak terlalu memberatkan para pengecer jamu, tetapi cukup memberika perlindungan kepada konsumen. Dan tak ada gunanya CPOTB bila ternyata pada kios jamu tidak distandarisasi. Mungkin tahap awal yang harus dilakukan sebelum pemberlakuan perijinan adalah penyuluhan dan pembinaan kepada para pengecer jamu dengan melibatkan para produsen jamu yang sudah CPOTB.
Keuntungan dengan dilakukan standarisasi pengecer jamu, adalan akan akan meningkatkan citra dari jamu dan akan berdampak sangat luar biasa terhadap permintaan jamu. Saat ini banyak pencinta jamu yang sudah meninggalkan jamu, dan harapan kita adalah akan kembalinya pencinta jamu terhadap jamu. Dampak luar biasa terhadap permintaan jamu akan menguntungkan semua pihak dan sebaiknya kita mendukung pemberlakuan perijinan terhadap sarana kesehatan yang namanya kios jamu atau toko jamu demi kemajuan jamu sendiri dan derajat kesehatan bangsa. Saat ini Jamu adalah sediaan farmasi yang kurang diperhatikan karena banyak pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang merusak citra jamu dan tak menginginkan jamu berkembang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar